Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2025/PN Plp 1.Fitriani Bakri
2.Dian Noviani Rusdi, S.H.
3.KOHARUDIN, S.H., M.H.
WALDI SAID BIN MASRUDDIN ALIAS WALDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1501/P.4.12/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fitriani Bakri
2Dian Noviani Rusdi, S.H.
3KOHARUDIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WALDI SAID BIN MASRUDDIN ALIAS WALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa WALDI SAID Bin MASRUDDIN Alias WALDI, pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 13.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2025, bertempat di Jl. Dr. Ratulangi, Rampoang, Kec. Bara, Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----

  • Bahwa bermula ketika saksi Ilham Suhayar bersama dengan saksi Farhan Rahman dan petugas BPOM Palopo dalam rangka melaksanakan pendampingan pengamanan paket yang diduga berisi obat-obatan tertentu yang sering disalahgunakan yang dikirim melalui Jasa Pengiriman J&T Palopo,sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi Ilham Suhayar bersama dengan saksi Farhan Rahman dan petugas BPOM Palopo melakukan serangkaian penyelidikan (Survilance) dan pemantauan kepada orang -orang yang datang mengambil paket di kantor Drop Point J&T Rampoang di Jl. Dr. Ratulangi, Rampoang, Kec. Bara, Kota Palopo. Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa datang mengambil sebuah paket bersama dengan saksi Irfan Jamal Alias Opang dengan mengendarai sepeda motor merek Honda  Scoopy Prerstige white warna putih 109,5 CC, kemudian terdakwa masuk ke kantor J&T untuk mengambil sebuah paket lalu menunjukkan resi dengan nomor 1336190380 mengambil paket tersebut. Sedangkan saksi Irfan Jamal menemani terdakwa sambil duduk menunggu diatas sepeda motor. Setelah itu terdakwa menerima paket tersebut, terdakwa didatangi oleh petugas dan bertanya tentang paket yang terdakwa terima dan terdakwa menjawab “iya benar itu paket saya” dan petugas meminta membuka isi paket tersebut  berupa obat jenis THD (Trihexyphenidyl) sebanyak 11 (sebelas) bungkus sekitar 10,800 (sepuluh ribu delapan ratus) butir. Selanjutnya terdakwa bersama saksi Irfan Jamal beserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke kantor BPOM Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terdakwa, dimana pada saat itu terdakwa  memperoleh terdakwa melihat iklan/reels yang lewat yang mencantumkan gambar obat jenis THD (Trihexyphenidyl), dan terdakwa mengirimkan pesan ke instagram terdakwa dan menghubungi lewat WhacsApp dengan nama JAKARTE, untuk menanyakan harga dan    memesan obat tersebut. Kemudian dari percakapan tersebut terdakwa dan penjual obat jenis THD (Trihexyphenidyl) yang bernama "Yorindo" (sejenis nama perusahaan farmasi) dengan harga Rp.700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah) per box/bungkus. Lalu terdakwa memesan 12 (dua belas) box/bungkus obat jenis THD (Trihexyphenidyl) dengan harga total Rp.8.400.000,-(delapan juta empat ratus ribuh rupiah) diluar ongkir, namun setelah paket dibuka, isinya  hanya 11 (sebelas) box/bungkus obat jenis THD (Trihexyphenidyl). Kemudian terdakwa mengirimkan alamat pengiriman paket yang bertempat di Jl. Gagak II Nmor 229, Rt/Rw 016/004, Kota Palopo, atas nama MAS AJUN dengan no telpon 081214807331, setelah itu penjual mengirimkan nomor top up dana untuk pembayaran, terdakwa melakukan pembayaran melalui BRI Link, setelah terdakwa mengirimkan bukti transfer, lalu penjual mengirimkan no Resi J&T  paket nomor 13361903980 barang tersebut terkirim melalui dari Anton-Bekasi yang diduga berisi obat-obatan yang sering digunakan informasi dari jasa pengiriman bahwa paket yang dimaksud tiba di Kota Palopo;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Pengujian Kimia Nomor PD,03,03.19B07.25.49 tanggal 08 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. INA TANUJAYA. Apt.M.Sc, setelah dilakukan Pengujian barang bukti
  • 56 Tablet  berwarna putih logo “ Y” dengan berat netto  4,34 mg/tablet.

        Barang bukti tersebut milik WALDI SAID Bin MASRUDDIN Alias WALDI,

Setelah dilakukan Pemeriksaan pengujian barang bukti dengan menggunakan alat GC Msd 5978 Agilent Technologies didapatkan hasil dengan kesimpulanbahwa barang bukti benar Positif mengandung Trihexyphenidyl 4,34 mg/tablet;

  • Bahwa adapun obat Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi dan termasuk pada obat keras (daftar G) sehingga peredarannya hanya dapat dijual melalui Apotik dengan dilayani oleh Apoteker dan menggunakan resep dokter sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan MakananRepublik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu;
  • Bahwa perbuatan terdakwa menjual sediaan farmasi yang tidak memiliki keahlian khusus mengenai obat-obatan dalam hal mengadakan, menyimpan, mengelolah, memproduksi dan mengedarkan obat-obatan tersebut serta tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 435 Jo. Pasal 13( tiga) 8 ayat (2) dan ayat  (3) Undang-Undang R.I Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya