Dakwaan |
Pertama :
Bahwa ia terdakwa Hartono Alias Tono Alias Bapak Tia Bin Muh.Amin, pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025 pada waktu yang tidak diingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Lorong Homebase Kelurahan Batu Walenrang Kecamatan Telluwanua Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwewenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada tanggal 9 Juni 2025 terdakwa dihubungi oleh Dewi Sartika Binti Muslimin Abu (berkas perkara diajukan secara terpisah) dan memesan narkotika sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa pergi menemui Dassi di Desa Bosso Kecamatan Walenrang Utara Kabupaten Luwu dan membeli narkotika sabu-sabu sebanyak 2 gram dengan harga Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian ketika tiba di Palopo terdakwa menyuruh Dewi Sartika Binti Muslimin Abu untuk datang mengambil narkotika sabu-sabu di rumah terdakwa lalu terdakwa menyerahkan narkotika sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram, dan sisanya terdakwa simpan.
- Bahwa pada tanggal 16 Juni 2025 petugas satnarkoba Polres Palopo menerima infomasi terkait seringnya terjadi penyalahgunaan narkotika sehingga dilakukan pengintaian di sekitar daerah tersebut kemudian setelah mencurigai rumah terdakwa lalu saksi Abd. Rahman dan saksi Akbar Anggara Noveagi melalukan penangkapan dan pengeledahan di rumah terdakwa lalu ditemukan barang berupa 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika sabu-sabu, 1 (satu) sachet plastik bening bekas tempat sabu, 1 (satu) bungkus sachet kosong ukuran kecil kosong berisi 40 (empat puluh) sachet, 1 (satu) sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna kuning, 1 (satu) sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna hijau, 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) korek api gas dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih.
- Bahwa terdakwa terdakwa tanpa ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual narkotika sabu-sabu, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2771/NNF/VI2025 tanggal 20 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dan mengetahui Asmawati, S.H, M.Kes selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,6725 gram, urine milik Hartono alias Tono alias Bapak Tia Bin Muh. Amin adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa Hartono Alias Tono Alias Bapak Tia Bin Muh.Amin, pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 04.45 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Lorong Homebase Kelurahan Batu Walenrang kecamatan Telluwanua kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwewenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
- Bahwa awalnya petugas satnarkoba Polres Palopo menerima infomasi terkait seringnya terjadi penyalahgunaan narkotika sehingga dilakukan pengintaian di sekitar daerah tersebut kemudian setelah mencurigai rumah terdakwa lalu saksi Abd. Rahman dan saksi Akbar Anggara Noveagi melalukan penangkapan dan pengeledahan di rumah terdakwa lalu ditemukan barang berupa 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika sabu-sabu, 1 (satu) sachet plastik bening bekas tempat sabu, 1 (satu) bungkus sachet kosong ukuran kecil kosong berisi 40 (empat puluh) sachet, 1 (satu) sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna kuning, 1 (satu) sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna hijau, 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) korek api gas dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih.
- Bahwa narkotika sabu-sabu sebelumnya diperoleh terdakwa setelah terdakwa dihubungi oleh Dewi Sartika Binti Muslimin Abu (berkas perkara diajukan secara terpisah) pada tanggal 9 Juni 2025 dan memesan narkotika sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa pergi menemui Dassi di Desa Bosso Kecamatan Walenrang Utara Kabupaten Luwu dan membeli narkotika sabu-sabu sebanyak 2 gram dengan harga Rp. 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian ketika tiba di Palopo terdakwa menyuruh Dewi Sartika Binti Muslimin Abu untuk datang mengambil narkotika sabu-sabu di rumah terdakwa lalu terdakwa menyerahkan narkotika sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram, dan sisanya terdakwa simpan.
- Bahwa terdakwa tanpa ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan dan menguasai narkotika sabu-sabu, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2771/NNF/VI2025 tanggal 20 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dan mengetahui Asmawati, S.H, M.Kes selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,6725 gram, urine milik Hartono alias Tono alias Bapak Tia Bin Muh. Amin adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |