Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Lallo bin Baharuddin alias Lallo pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar pukul 06.45 Wita atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Jl. Dr. Ratulangi Kelurahan Rampoang Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud hendak memiliki barang itu secara melawan hukum, perbuatan mana diatur dan diancam ipdana dalam Pasal 362 KUHP. |