Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
121/Pid.B/2025/PN Plp | 1.Fitriani Bakri 2.Erlysa Said, S.H., M.H. |
IWAN SETIAWAN Alias CIWANG Bin LAMATUWO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 121/Pid.B/2025/PN Plp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1542/P.4.12/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : Bahwa ia terdakwa Iwan Setiawan alias Ciwang Bin Lamatuwo, pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Perum. Torasina Kelurahan Tomarundung Kecamatan Wara Barat kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ATAU KEDUA
Bahwa ia terdakwa Iwan Setiawan alias Ciwang Bin Lamatuwo, pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Perum. Torasina Kelurahan Tomarundung Kecamatan Wara Barat Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |