Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2025/PN Plp 1.Fitriani Bakri
2.Erlysa Said, S.H., M.H.
IWAN SETIAWAN Alias CIWANG Bin LAMATUWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 121/Pid.B/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1542/P.4.12/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fitriani Bakri
2Erlysa Said, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN SETIAWAN Alias CIWANG Bin LAMATUWO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa ia terdakwa Iwan Setiawan alias Ciwang Bin Lamatuwo, pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Perum. Torasina Kelurahan Tomarundung Kecamatan Wara Barat kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa Iwan Setiawan alias Ciwang Bin Lamatuwo, pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Perum. Torasina Kelurahan Tomarundung Kecamatan Wara Barat Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi korban Dulla alias Pak Dulla Bin Sampe Bulung bekerja sebagai tukang bangunan di Perum Torasina Kel. Tomarundung Kecamatan Wara Barat lalu terdakwa datang dan menawari besi beton murah kepada saksi dan mengatakan “ ada besi ku tidak jadi saya pakai membangun, mau ki kah beli besi pak, murah maki saja, langsung saya antar ke sini kalo mauki” lalu karena saksi korban merasa harga yang diberikan lebih murah dari toko lalu menanyakan harga jualnya yaitu Rp. 60.000 besi ukuran 10 mm lalu saksi korban menawar menjadi Rp. 55.000 dan akhirnya sepakat. Setelah itu saksi korban memesan besi beton ukuran 10 mm sebanyak 40 (empat puluh) batang dan besi beton ukuran 12 mm sebanyak 25 (dua puluh lima ) batang sehingga total besi sebanyak 65 (enam puluh lima batang) dengan total harga Rp. 3.650.000 (tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan akan diantarkan di Perum Torasina.
  • Bahwa kemudian terdakwa tidak menyiapkan besi milik terdakwa sendiri melainkan terdakwa menghubungi Toko Harian Sentral lalu membeli besi ukuran 10 mm dan besi ukuran 12 mm sesuai dengan pesanan saksi korban dengan jumlah total sebesar Rp. 5.355.000 (lima juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan sistem pembayaran COD dan meminta besi pesanan tersebut diantarkan ke Perum. Setelah besi diantarkan ke Perum Torasina terdakwa tidak membayar besi di Toko Harian Sentral melainkan meminta nomor rekening toko dan akan mentransfer pembayaran besi di rekening toko tapi terdakwa tetap tidak melakukan pembayaran besi tersebut.
  • Bahwa kemudian terdakwa menemui saksi korban dan memberitahu besi pesanan saksi korban sudah ada, kemudian saksi korban memeriksa besi dan sudah sesuai dengan pesanan sehingga saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp. 3.650.000 (tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, Bahwa kemudian pada malam hari mobil truk yang mengantarkan besi beton tersebut datang kembali ke Perum Torasina dan mengambil kembali besi beton yang telah dibayar oleh saksi korban, dan saat itu saksi korban mengetahui kalau besi beton tersebut bukanlah milik terdakwa melainkan besi beton yang terdakwa ambil di Toko Harian Sentral dan belum terdakwa bayar.
  •  Bahwa terdakwa telah menerima uang sebesar  Rp. 3.650.000 (tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), dan terdakwa pergunakan untuk membayar utang terdakwa dan keperluan sehari-hari terdakwa.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya