Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2024/PN Plp Irmawati .S.H, SUBAIR BIN TAJUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 770 /P.4.12.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBAIR BIN TAJUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUBAIR Bin TAJUDDIN pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jl. Anggrek non blok Kel. Tompotikka Kec. Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan, sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya terdakwa membeli obat Tramadol dari MAMANYA ARDI dengan harga per saset sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah dan per butir seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu) rupiah, setelah membeli obat Tramadol terdakwa lalu menjualnya dengan cara pembeli menghubungi terdakwa melalui Whatsapp untuk memesan Tramadol setelah itu Pembeli menemui terdakwa lalu menyerahkan uang lalu terdakwa memberikan obat Tramadol, selain itu ada juga pembeli yang langsung mendatangi terdakwa tanpa menghubungi dulu, adapun harga jual per butir seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu) rupiah dan per saset seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) rupiah, lalu uang hasil penjualan obat  Tramadol tersebut terdakwa simpan.
  • Bahwa pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 wita saksi DENISTAN dan saksi MUH. IRSYAD. M bersama rekan sat Resnarkoba membantu membackup personil dari sat narkoba polres luwu yang sedang melakukan pengembangan dengan mencari DPO mereka atas nama NOMAN yang beralamat di Jl. Anggrek Kel. Tompotikka Kec. Wara Kota Palopo namun NOMAN tidak berada di tempat dan hanya menemukan terdakwa SUBAIR Bin TAJUDDIN yang berada di rumah tersebut, selanjutnya saksi MUH. IRSYAD melakukan penggeledahan di rumah dan ditemukan barang berupa, 33 (tiga puluh tiga) butir obat jenis Tramadol, uang tunai sejumlah Rp. 365.000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone android merek OPPO warna biru kemudian dilakukan introgasi mengenai barang bukti tersebut terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Palopo untuk dilakukan proses hukum.
  • Bahwa saat diiterogasi terdakwa menjelaskan bahwa obat jenis Tramadol diperoleh dari MAMA ARDI dengan cara dibeli, selanjutnya dilakukan pengembangan dan pencarian kepada MAMA ARDI namun yang bersangkutan tidak ditemukan sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 2800/NOF/VII/2024 tanggal 03 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, DEWI, S.Farm, M.TR.A.P, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti

1 (satu) strip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “TMD” dengan berat netto seluruhnya 2,7416 gram diberi nomor barang bukti 6433/2024/NOF

 

Setelah dilakukan Pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC Msd 5970B Agilent Technologies didapatkan hasil dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 6433/2024/NOF benar Positif Tramadol.

  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli M. MUN’IM, S. S.Farm.Apt selaku Apoteker, yang menerangkan bahwa sesuai  dengan  Peraturan  BPOM Nomor  Nomor  24  Tahun  2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Sediaaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika,  dan Presekutor Farmasi di  Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, penyerahan  obat  golongan  obat  keras  kepada  pasien  hanya  dapat dilakukan berdasarkan resep  dokter  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,  sehingga  apabila  obat  tersebut  beredar  di  pasaran pasti obat tersebut ilegal/tidak ada izinnya, selain itu masyarakat umum tidak diperbolehkan mengedarkan obat-obatan secara bebas tanpa memiliki keahlian dibidang kefarmasian dan ijin dari Dinas Kesehatan.
  • Bahwa terdakwa berpendidikan terakhir SD yang tidak mempunyai pekerjaan, tidak memiliki keahlian khusus mengenai obat-obatan dalam hal mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat-obatan tersebut serta tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya