Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.Sus/2025/PN Plp Erlysa Said, S.H., M.H. YOVANTRI SARAAN alias OVAN anak dari YOHANES SARAAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 124/Pid.Sus/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1539/P.4.12/Enz.2/09/
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa Said, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOVANTRI SARAAN alias OVAN anak dari YOHANES SARAAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa Terdakwa Yovantri Saraan alias Ovan anak dari Yohanes Saraan, pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekitar pukul 05.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Opu Tossapaile No. 77 Kelurahan Ammasangan Kecamatan Wara Kota palopo atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut  :

  • Bahwa terdakwa membeli narkotika sabu-sabu sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) melalui media Instagram neversurrender.ofc kemudian setelah terdakwa mentransfer uang lalu terdakwa menerima foto yang berisi  lokasi tempat terdakwa mengambil narkotika sabu-sabu tersebut di sekitar daerah nyiur setelah terdakwa mengambil narkotika sabu-sabu lalu terdakwa membawa narkotika sabu-sabu tersebut pulang ke rumah terdakwa selanjutnya terdakwa menakar dengan memakai timbangan digital dan membagi narkotika sabu-sabu tersebut menjadi 9 (Sembilan) sachet dengan harga Rp. 200.000 dan Rp. 300.000 sehingga terdakwa menjadi 10 (sachet) narkotika sabu-sabu yang siap terdakwa jual.
  • Bahwa setelah terdakwa mengemas narkotika sabu-sabu ke dalam sachet kecil selanjutnya terdakwa memasukkan narkotika sabu-sabu ke dalam potongan pipet plastik lalu terdakwa memberikan tanda dengan menggunakan lakban warna hitam, setelah itu terdakwa menawarkan narkotika sabu-sabu melalui akun Instagram terdakwa yaitu gustavogaviria.utm dan zombiewar.idn dengan cara mengupload story yang berisi ketersediaan narkotika sabu-sabu dan daftar harganya. Kemudian apabila ada pembeli akan mengirimkan komentar di dalam akun Instagram terdakwa. Setelah itu terdakwa mengirimkan nomor rekening tabungan jago terdakwa sebagai tempat pembayaran terdakwa, setelah terdakwa menerima bukti transfer selanjutnya terdakwa akan menyimpan narkotika sabu-sabu tersebut dan mengirimkan chat tempat terdakwa menempel narkotika sabu-sabu supaya pembeli dapat mengambil narkotika sabu-sabu.
  • Bahwa kemudian petugas kepolisian resort Palopo menerima informasi terkait di salah satu rumah sekitar  jl. Opu Tossapaile sering terjadi penyalahgunaan narkotika sabu-sabu, selanjutnya saksi Denistan dan saksi Juarby menuju rumah terdakwa dan setelah menunjukkan surat tugas kemudian dilakukan pengeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang berupa 10 (sepuluh) sachet plastik narkotika sabu-sabu, 1 (satu) set alat hisap sabu/bong, 1 (satu) unit timbangan digital/skil berwarna silver, 5 (lima) buah potongan pipet plastik berwarna kuning putih, 3 (tiga) buah potongan pipet plastik berwarna merah putih, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu)  uah lakban hitam, 27 (dua puluh tujuh) sachet plastik kosong yang berukuran kecil, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit handphone android merk realme warna hitam.
  • Bahwa terdakwa tanpa ijin menawarkan untuk dijual, menjual narkotika sabu-sabu, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3619/NNF/VIII/2025 tanggal 05 Agustus 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 10 (sepuluh) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,8370 gram, urine milik Yovantri Saraan alias Ovan anak dari Yohanes Saraan adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Perbuatan terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa Yovantri Saraan alias Ovan anak dari Yohanes Saraan, pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekitar pukul 05.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Opu Tossapaile No. 77 Kelurahan Ammasangan Kecamatan Wara Kota palopo atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut 

  • Bahwa terdakwa membeli narkotika sabu-sabu sebanyak 2 (dua) gram seharga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) melalui media Instagram neversurrender.ofc kemudian setelah terdakwa mentransfer uang lalu terdakwa menerima foto yang berisi  lokasi tempat terdakwa mengambil narkotika sabu-sabu tersebut di sekitar daerah nyiur setelah terdakwa mengambil narkotika sabu-sabu lalu terdakwa membawa narkotika sabu-sabu tersebut pulang ke rumah terdakwa selanjutnya terdakwa menakar dengan memakai timbangan digital dan membagi narkotika sabu-sabu tersebut menjadi 9 (Sembilan) sachet dengan harga Rp. 200.000 dan Rp. 300.000 sehingga terdakwa menjadi 10 (sachet) narkotika sabu-sabu yang siap terdakwa jual.
  • Bahwa setelah terdakwa mengemas narkotika sabu-sabu ke dalam sachet kecil selanjutnya terdakwa memasukkan narkotika sabu-sabu ke dalam potongan pipet plastik lalu terdakwa memberikan tanda dengan menggunakan lakban warna hitam, setelah itu terdakwa menawarkan narkotika sabu-sabu melalui akun Instagram terdakwa yaitu gustavogaviria.utm dan zombiewar.idn dengan cara mengupload story yang berisi ketersediaan narkotika sabu-sabu dan daftar harganya. Kemudian apabila ada pembeli akan mengirimkan komentar di dalam akun Instagram terdakwa. Setelah itu terdakwa mengirimkan nomor rekening tabungan jago terdakwa sebagai tempat pembayaran terdakwa, setelah terdakwa menerima bukti transfer selanjutnya terdakwa akan menyimpan narkotika sabu-sabu tersebut dan mengirimkan chat tempat terdakwa menempel narkotika sabu-sabu supaya pembeli dapat mengambil narkotika sabu-sabu.
  • Bahwa kemudian petugas kepolisian resort Palopo menerima informasi terkait di salah satu rumah sekitar  jl. Opu Tossapaile sering terjadi penyalahgunaan narkotika sabu-sabu, selanjutnya saksi Denistan dan saksi Juarby menuju rumah terdakwa dan setelah menunjukkan surat tugas kemudian dilakukan pengeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang berupa 10 (sepuluh) sachet plastik narkotika sabu-sabu, 1 (satu) set alat hisap sabu/bong, 1 (satu) unit timbangan digital/skil berwarna silver, 5 (lima) buah potongan pipet plastik berwarna kuning putih, 3 (tiga) buah potongan pipet plastik berwarna merah putih, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu)  uah lakban hitam, 27 (dua puluh tujuh) sachet plastik kosong yang berukuran kecil, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit handphone android merk realme warna hitam.
  • Bahwa terdakwa tanpa ijin menyimpan narkotika sabu-sabu, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3619/NNF/VIII/2025 tanggal 05 Agustus 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 10 (sepuluh) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,8370 gram, urine milik Yovantri Saraan alias Ovan anak dari Yohanes Saraan adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

          Perbuatan Terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

 

Pihak Dipublikasikan Ya