Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2024/PN Plp HASRUL 1.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo
3.2. Pemerintah Kota Palopo Cq.Sekretariat Daerah Kota Palopo,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2024/PN Plp
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HASRUL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD GUNAWAN M, SH.HASRUL
Tergugat
NoNama
1Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo
22. Pemerintah Kota Palopo Cq.Sekretariat Daerah Kota Palopo,
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Djamaluddin Syarif, S.H.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo
2Djamaluddin Syarif, S.H.2. Pemerintah Kota Palopo Cq.Sekretariat Daerah Kota Palopo,
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perjanjian kontrak yang telah dibuat dan disepakati antara Penggugat dengan Tergugat I berupa Pekerjaan konstruksi Proteksi Sungai Paket 4  berdasarkan surat perjanjian/Kontrak Nomor : 08/ KONTRAK/PUPR-PSDA/DAU-TTB/V/2023 tanggal 16 Mei 2023, Surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor : 08/ SPMK/PUPR-PSDA/DAU-TTB/V/2023 tanggal 16 Mei 2023 dan Surat Perjanjian dengan Tergugat II Pekerjaan konstruksi Pengecetan kantor Wali Kota pada Sekretariat Daerah Kota Palopo berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 232/Kontrak-PPK/ Setda/ PLP/ VIII/ 2023 tanggal 11 Agustus 2023 adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan para Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I untuk segera membayar kepada Penggugat sisa pembayaran Pekerjaan konstruksi Proteksi Sungai Paket 4 berdasarkan surat perjanjian/Kontrak Nomor : 08/ KONTRAK/PUPR-PSDA/DAU-TTB/V/2023 tanggal 16 Mei 2023, Surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor : 08/ SPMK/PUPR-PSDA/DAU-TTB/V/2023 tanggal 16 Mei 2023 sebesar Rp.836.064.600.- (delapan ratus tiga puluh enam juta enam puluh empat ribu enam ratus rupiah) secara lunas dan tuntas;
  5. Menghukum Tergugat II untuk segara membayar kepada Penggugat Pekerjaan konstruksi Pengecetan kantor Wali Kota pada Sekretariat Daerah Kota Palopo berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 232/Kontrak-PPK/ Setda/ PLP/ VIII/ 2023 tanggal 11 Agustus 2023 sebesar Rp.466.207.000.- (empat ratus enam puluh enam juta dua ratus tujuh ribu rupiah);
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II masing-masing untuk membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat sebesar Rp.300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah);
  7. Menghukum para Tergugat untuk dikenakan Dwangsom (uang paksa) sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) setiap hari apabila tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat bantahan, banding, maupun kasasi (uit Vorrad bij Voorraad);
  9. Menghukum para Tergugat atau pihak lain yang berhubungan dengan perkara a quo untuk patuh dan tunduk terhadap isi putusan ini;
  10. Membebankan biaya perkara kepada para Tergugat;

Atau :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak