Dakwaan |
- CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN
Bahwa Terdakwa Dr. AKHMAD SYARIFUDDIN, SE., M.Si pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2018, sekitar Pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2018 bertempat di jalan Andi Tenriadjeng Kel. Salutelloe Kec. Wara Timur Kota Palopo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf c yaitu melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan/atau kelompok masyarakat, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : |