Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa terdakwa RAYHAN RAMADHAN Alias RAIHAN Bin MUHAMMAD ADIL pada hari Jumat, tanggal 16 Mei 2025 sekitar Pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei Tahun 2025, bertempat di Kompleks BTP Bogar Kel. Salekoe Kec. Wara Timur Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi ADAM alias TEGOR mengajak terdakwa pergi mengambil sabu yang diletakkan dengan sistem tempel di Jalan Imbara 1, Kota Palopo. Selanjutnya terdakwa saksi ADAM alias TEGOR pergi menuju ke tempat yang dimaksud, setelah mengambil sabu, terdakwa dan saksi ADAM alias TEGOR membawa sabu ke rumah saksi ADAM alias TEGOR di Dusun Pariama, Kelurahan Tana Rigella, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, selanjutnya saksi ADAM alias TEGOR memberikan 1 (satu) saset plastik bening berisi sabu kepada terdakwa untuk dijual dengan system saksi ADAM alias TEGOR terlebih dahulu menyerahkan sabu terdakwa untuk dijual kembali, dan setelah laku terjual, hasil penjualannya diserahkan kepada saksi ADAM alias TEGOR melalui akun DANA miliknya.
- Bahwa selanjutnya terdakwa membagi sabu yang diberikan saksi ADAM alias TEGOR ke dalam beberapa plastic lalu terdakwa menjualnya menggunakan akun Instagram dengan nama “tub4tubs.act” dan akun whatsapp yang mana pembeli menghubungi terdakwa melalui akun isntgram atau whatsapp, setelah memesan sabu lalu terdakwa menyuruh untuk mentransfer harga sabu setelah ditarnsfer selanjutmya terdakwa mengirimkan peta/Lokasi sabu tersebut disimpan dan sabu yang diberikan sebelumnya telah habis terdakwa jual lalu harga sabu tersebut terdakwa sebanyak 1 (satu) gram kepada terdakwa senilai Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ditransfer ke akun DANA milik saksi ADAM alias TEGOR.
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, terdakwa datang ke rumah saksi ADAM alias TEGOR mengambil 1 (satu) saset plastik bening yang berisi sabu seberat 1 (satu) gram dengan maksud untuk dijual. Setelah itu, terdakwa janjian ketemu Bersama saksi ADAM alias TEGOR di salah satuh bengkel di Palopo yang terletak di Jl. Bogar Palopo.
- Bahwa pada saat terdakwa berrsama saksi ADAM alias TEGOR sedang duduk di bengkel lalu petugas kepolisian datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ADAM alias TEGOR kemudian dilakukan penggeledahan terhadap saksi ADAM alias TEGOR, ditemukan 5 (lima) saset plastik bening kecil yang diduga berisi sabu, 3 (tiga) potongan pipet plastik berwarna merah, 2 (dua) potongan pipet plastik berwarna biru yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri, serta 1 (satu) unit handphone merek Apple warna hitam yang sedang digenggam oleh terdakwa. Sedangkan terdakwa petugas kepolisian menemukan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hitam yang disimpan di saku celana sebelah kiri, dan 1 (satu) saset plastik bening kecil yang diduga berisi sabu yang sebelumnya sempat dibuang oleh terdakwa di sekitar lokasi penangkapan, namun berhasil ditemukan kembali oleh petugas kepolisian. Selanjutnya, terdakwa bersama saksi RAYHAN RAMADHAN alias RAIHAN serta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 2251/NNF/V/2025 tanggal 22 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1067 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik RAYHAN RAMADHAN Alias RAIHAN Bin MUHAMMAD ADIL adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk, menerima, menjuak, menyerahkan dan menjadi perangtara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu.
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa RAYHAN RAMADHAN Alias RAIHAN Bin MUHAMMAD ADIL pada hari Jumat, tanggal 16 Mei 2025 sekitar Pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei Tahun 2025, bertempat di Kompleks BTP Bogar Kel. Salekoe Kec. Wara Timur Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya saksi ADAM alias TEGOR mengajak terdakwa pergi mengambil sabu yang diletakkan dengan sistem tempel di Jalan Imbara 1, Kota Palopo. Selanjutnya terdakwa saksi ADAM alias TEGOR pergi menuju ke tempat yang dimaksud, setelah mengambil sabu, terdakwa dan saksi ADAM alias TEGOR membawa sabu ke rumah saksi ADAM alias TEGOR di Dusun Pariama, Kelurahan Tana Rigella, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, selanjutnya saksi ADAM alias TEGOR memberikan 1 (satu) saset plastik bening berisi sabu kepada terdakwa untuk dijual dengan system saksi ADAM alias TEGOR terlebih dahulu menyerahkan sabu terdakwa untuk dijual kembali, dan setelah laku terjual, hasil penjualannya diserahkan kepada saksi ADAM alias TEGOR melalui akun DANA miliknya.
- Bahwa selanjutnya terdakwa membagi sabu yang diberikan saksi ADAM alias TEGOR ke dalam beberapa plastic lalu terdakwa menjualnya menggunakan akun Instagram dengan nama “tub4tubs.act” dan akun whatsapp yang mana pembeli menghubungi terdakwa melalui akun isntgram atau whatsapp, setelah memesan sabu lalu terdakwa menyuruh untuk mentransfer harga sabu setelah ditarnsfer selanjutmya terdakwa mengirimkan peta/Lokasi sabu tersebut disimpan dan sabu yang diberikan sebelumnya telah habis terdakwa jual lalu harga sabu tersebut terdakwa sebanyak 1 (satu) gram kepada terdakwa senilai Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ditransfer ke akun DANA milik saksi ADAM alias TEGOR.
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, terdakwa datang ke rumah saksi ADAM alias TEGOR mengambil 1 (satu) saset plastik bening yang berisi sabu seberat 1 (satu) gram dengan maksud untuk dijual. Setelah itu, terdakwa janjian ketemu Bersama saksi ADAM alias TEGOR di salah satuh bengkel di Palopo yang terletak di Jl. Bogar Palopo.
- Bahwa pada saat terdakwa berrsama saksi ADAM alias TEGOR sedang duduk di bengkel lalu petugas kepolisian datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ADAM alias TEGOR kemudian dilakukan penggeledahan terhadap saksi ADAM alias TEGOR, ditemukan 5 (lima) saset plastik bening kecil yang diduga berisi sabu, 3 (tiga) potongan pipet plastik berwarna merah, 2 (dua) potongan pipet plastik berwarna biru yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri, serta 1 (satu) unit handphone merek Apple warna hitam yang sedang digenggam oleh terdakwa. Sedangkan terdakwa petugas kepolisian menemukan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hitam yang disimpan di saku celana sebelah kiri, dan 1 (satu) saset plastik bening kecil yang diduga berisi sabu yang sebelumnya sempat dibuang oleh terdakwa di sekitar lokasi penangkapan, namun berhasil ditemukan kembali oleh petugas kepolisian. Selanjutnya, terdakwa bersama saksi RAYHAN RAMADHAN alias RAIHAN serta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 2251/NNF/V/2025 tanggal 22 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1067 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik RAYHAN RAMADHAN Alias RAIHAN Bin MUHAMMAD ADIL adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
Bahwa terdakwa RAYHAN RAMADHAN Alias RAIHAN Bin MUHAMMAD ADIL pada hari Jumat, tanggal 16 Mei 2025 sekitar Pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei Tahun 2025, bertempat di Kompleks BTP Bogar Kel. Salekoe Kec. Wara Timur Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebelum tertangkap oleh petugas kepolisian terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu Pertama – tama terdakwa menyiapkan sabu yang akan dikonsumsi beserta alat yang akan digunakan yaitu pipet plastic, korek api gas, botol mineral dan kaca pireks kemudian alat - alat tersebut terdakwa rangkai menjadi sebuah bong dan setelah itu terdakwa masukkan shabu ke dalam kaca pireks kemudian kaca pireks tersebut terdakwa hubungkan ke pipet plastic, kemudian kaca pireks yang berisi sabu terdakwa bakar dengan menggunakan korek api gas sehingga menghasilkan asap kemudian asap sabu tersebut terdakwa hirup atau hisap melalui pipet plastik yang telah terpasang sebelumnya sampai asap sabu tersebut habis dalam kaca Pireks setelah itu alat yang terdakwa gunakan mengkonsumsi sabu tersebut dibuang;
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 16 Mei 2025 sekitar Pukul 17.00 Wita, pada saat terdakwa berrsama saksi ADAM alias TEGOR sedang duduk di bengkel lalu petugas kepolisian datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi ADAM alias TEGOR kemudian dilakukan penggeledahan terhadap saksi ADAM alias TEGOR, ditemukan 5 (lima) saset plastik bening kecil yang diduga berisi sabu, 3 (tiga) potongan pipet plastik berwarna merah, 2 (dua) potongan pipet plastik berwarna biru yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri, serta 1 (satu) unit handphone merek Apple warna hitam yang sedang digenggam oleh terdakwa. Sedangkan terdakwa petugas kepolisian menemukan 1 (satu) unit handphone merek Realme warna hitam yang disimpan di saku celana sebelah kiri, dan 1 (satu) saset plastik bening kecil yang diduga berisi sabu yang sebelumnya sempat dibuang oleh terdakwa di sekitar lokasi penangkapan, namun berhasil ditemukan kembali oleh petugas kepolisian. Selanjutnya, terdakwa bersama saksi RAYHAN RAMADHAN alias RAIHAN serta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 2251/NNF/V/2025 tanggal 22 Mei 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1067 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik RAYHAN RAMADHAN Alias RAIHAN Bin MUHAMMAD ADIL adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengkonsumi narkotika jenis shabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dilakukan tanpa hak karena terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengkonsumsi atau menggunakan narkotika Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dari pihak berwenang dan tanpa resep dokter karena tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .----------------------------------------------------------------------------- |