| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Irene Dewi Suryani alias Irene anak dari Hardjono, pada hari, tanggal dan waktu yang tidak
bisa diingat secara pasti dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022
sampai dengan tahun 2025, bertempat di CV. Dpindo Market di jl. Rambutan Kota Palopo atau setidak-tidaknya
masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,
telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah
kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang
penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena
mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal ketika tahun 2020 ketika saksi korban Lyli Adnan Wong alias Lyli anak dari Denny Sia dan saksi
korban Tommy Yongkris alias Tommy anak dari Yong Liploe membuka toko CV.Dpindo Market kemudian
almh.Linda yang merupakan saudara tiri saksi korban Lyli Adnan Wong alias Lyli anak dari Denny Sia
memberitahu saksi korban Lyli Adnan Wong alias Lyli anak dari Denny Sia untuk memanggil terdakwa yang juga
merupakan saudara tiri saksi korban Lyli Adnan Wong alias Lyli anak dari Denny Sia dari Surabaya karena
terdakwa di Surabaya hanya menjual ubi goreng sehingga saksi korban Lyli Adnan Wong alias Lily anak dari
Denny Sia menyetujui dan akhirnya terdakwa datang ke Palopo untuk membantu saksi korban Lyli Adnan Wong
alias Lyli anak dari Denny Sia.
- Bahwa kemudian pada tanggal 28 April 2021, saksi korban Tommy Yongkris alias Tommy anak dari Yong Liploe
dan terdakwa membuat Akta Perseroan Komanditer CV.Dpindo Market dengan nomor 45 yang dibuat di notaris
H. Zirmayanto yang berisi Tommy Yongkris alias Tommy anak dari Yong Liploe sebagai Persero komanditer
sedangkan terdakwa sebagai Direktur CV.Dpindo Market dan mempunyai tugas dan tanggung jawab terdakwa
sebagai direktur CV.Dpindo Market sebagai pengelola CV.DpIndo Market dan bertanggung jawab serta berhak
dan berkuasa mewakili Perseroan dimanapun juga, serta mengontrol keluar masuk barang, pesan barang dan
mengurus keuangan serta operasional di CV.Dpindo Market.
- Bahwa berdasarkan Akta Notaris nomor 45 tanggal 28 April 2021, adapun modal awal dari masing-masing
adalah terdakwa 98 % yaitu sebesar Rp 294.000.000 (dua ratus Sembilan puluh empat juta rupiah) dan saksi
korban Tommy Yongkris alias Tommy anak dari Yong Liploe 2 % yaitu sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah),
namun modal awal untuk toko CV.Dpindo Market tersebut adalah saksi korban Tommy Yongkris alias Tommy
anak dari Yong Liploe sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) sedangkan tidak ada modal awal yang
disetorkan olah terdakwa.
- Bahwa untuk melakukan transaksi keuangan baik pembelian dari konsumen maupun pembelian barang-barang
toko telah disepakati rekening perusahaan yaitu :
1. Bank BRI atas nama CV.Dpindo Market dengan nomor rekening 018701001641562.
2. Bank BCA OR atas nama Irene Dewi Suryani dan Tommy Yongkris dengan nomor rekening 7930809009.
3. Bank BCA atas nama CV.Dpindo Market dengan nomor rekening 7930888600.
- Bahwa selanjutnya rekening-rekening perusahaan yang disepakati tersebut adalah yang dipergunakan untuk
penjualan barang-barang apabila ada konsumen atau pembeli yang ingin membayar via transfer, debit, maupun
Qris, serta untuk membayar nota-nota toko dan untuk membagi keuntungan CV.DpIndo Market.
- Bahwa dalam pembagian keuntungan akan dibagikan dengan system sebagai berikut sebagai dana stand by
(modal) dari CV.Dpindo Market adalah sebesar Rp 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus ribu rupiah), dan
apabila ada kelebihan dana dari modal awal tersebut maka akan dibagi sebagai keuntungan dengan pembagian
untuk terdakwa sebesar 25 %, saksi korban Tommy Yongkris alias Tommy anak dari Yong Liploe /saksi korban
Lyli Adnan Wong alias Lyli anak dari Denny Sia sebesar 40 %, serta almh.Linda sebesar 35 %.
- Bahwa terdakwa yang mengelola keuangan di CV Dpindo Market dan mencatatkan semua transaksi di dalam
buku besar serta terdakwa selaku direktur CV.Dpindo Market yang mengelola pembagian keuntungan telah
mendapatkan keuntungan sebesar Rp 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
- Bahwa kemudian terdakwa sebagai direktur yang mengelola CV.Dpindo Market sekitar tahun 2022 dan tahun
2023 membuat rekening-rekening pribadi atas nama terdakwa tanpa sepengetahuan saksi korban Lyli Adnan
Wong alias Lyli anak dari Denny Sia maupun saksi korban Tommy Yongkris alias Tommy anak dari Yong Liploe
dan rekening-rekening pribadi atas nama terdakwa tersebut dipergunakan terdakwa untuk melakukan transaksi
di CV.Dpindo Market untuk pembelian barang dari konsumen baik secara transfer, debit maupun Qris, selain
dari rekening-rekening yang memang sudah disepakati sebagai rekening perusahaan.
- Bahwa adapun rekening-rekening yang dibuat terdakwa antara lain :
1. Bank BRI atas nama Irene Dewi Suryani dengan nomor rekening 018701001614303, dimana rekening
tersebut adalah rekening OR namun kenyataannya rekening tersebut rekening pribadi terdakwa dan hanya
sms notifikasi yang masuk di handphone milik saksi korban Tommy Yongkris alias Tommy anak dari Yong
Liploe.
2. Bank Danamon dengan nomor rekening 003654791775 atas nama Irene Dewi Suryani, dimana pembelian
barang dari konsumen CV. Dpindo Market menggunakan scan barcode Qris.
3. Bank BCA dengan nomor rekening 1302038338 atas nama Irene Dewi Suryani.
- Bahwa kemudian pada Januari 2024 saksi korban Lyli Adnan Wong alias Lyli anak dari Denny Sia dan saksi
korban Tommy Yongkris alias Tommy anak dari Yong Liploe ingin mengganti terdakwa selaku direktur
CV.Dpindo Market ke anak saksi korban yaitu Randy Yongkris sehingga berdasarkan Akta Perubahan Nomor 21
tanggal 29 Januari 2024 yang dibuat oleh notaris H. Zirmayanto mengubah nama terdakwa selaku direktur
CV.Dpindo Market menjadi Randy Yongkris.
- Bahwa kemudian sekitar bulan Mei 2025, saksi korban Lyli Adnan Wong alias Lyli anak dari Denny Sia dan saksi
korban Tommy Yongkris alias Tommy anak dari Yong Liploe ingin melakukan restrukturisasi Persero CV.Dpindo
Market sehingga saksi korban memeriksa catatan rekening perusahaan dan memeriksa catatan buku kas besar
ketika terdakwa menjabat selaku direktur CV. Dpindo Market, dan berdasarkan pemeriksaan rincian rekening
serta jumlah saldo adalah sebagai berikut :
1. bank BRI atas nama CV.Dpindo Market dengan nomor rekening 018701001641562 dengan jumlah saldo Rp
32.168.597 (tiga puluh dua juta seratus enam puluh delapan ribu lima ratus Sembilan puluh tujuh rupiah).
2. Bank BCA OR atas nama Irene Dewi Suryani dan Tommy Yongkris dengan nomor rekening 7930809009
dengan jumlah saldo sebesar Rp 293.398.000 (dua ratus Sembilan puluh tiga tiga ratus Sembilan puluh
delapan juta rupiah).
3. Bank BCA atas nama CV.Dpindo Market dengan nomor rekening 7930888600 dengan jumlah saldo sebesar
Rp 32.675.580 (tiga puluh dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus delapan puluh ribu rupiah),
- Bahwa selanjutnya saksi korban Lyli Adnan Wong alias Lyli anak dari Denny Sia dan saksi korban Tommy
Yongkris alias Tommy anak dari Yong Liploe menemukan rekening pribadi atas nama terdakwa yang telah
dipergunakan terdakwa untuk transaksi sebagai pembayaran pembelian barang secara transfer, debit maupun
Qris selain rekening perusahaan atas nama CV.Dpindo Market yang telah disepakati, antara lain dengan jumlah
saldo sebagai berikut :
1. Bank Danamon atas nama Irene Dewi Suryani dengan nomor rekening 003654791775 dengan jumlah saldo
Rp 698.334.390 (enam ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus
Sembilan puluh rupiah).
2. Bank BCA dengan nomor rekening 1302038338 atas nama Irene Dewi Suryani dengan jumlah Rp
33.800.000 (tiga puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa terhadap uang yang berada di rekening Bank Danamon dan bank BCA tersebut belum diserahkan
terdakwa kepada saksi korban Lyli Adnan Wong alias Lyli anak dari Denny Sia dan saksi korban Tommy
Yongkris alias Tommy anak dari Yong Liploe sebagai hasil penjualan barang CV.Dpindo Market.
- Bahwa berdasarkan catatan buku kas besar yang dibuat oleh terdakwa tercantum saldo Rp 1.602.720.572 (satu
milyar enam ratus dua juta tujuh ratus dua puluh ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah), dan sudah termasuk
uang yang tersimpan di dalam rekening pribadi atas nama terdakwa yang belum terdakwa serahkan kepada
saksi korban.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa Irene Dewi Suryani alias Irene anak dari Hardjono, pada hari, tanggal dan waktu yang tidak bisa
diingat secara pasti dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2022
sampai dengan tahun 2025, bertempat di CV. Dpindo Market di jl. Rambutan Kota Palopo atau setidak-tidaknya masih
dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan
sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, tetapi
yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal ketika tahun 2020 ketika saksi korban Lyli Adnan Wong alias Lyli anak dari Denny Sia dan saksi
korban Tommy Yongkris alias Tommy anak dari Yong Liploe membuka toko CV.Dpindo Market kemudian
almh.Linda yang merupakan saudara tiri saksi korban Lyli Adnan Wong alias Lyli anak dari Denny Sia
memberitahu saksi korban Lyli Adnan Wong alias Lyli anak dari Denny Sia untuk memanggil terdakwa yang juga
merupakan saudara tiri saksi korban Lyli Adnan Wong alias Lyli anak dari Denny Sia dari Surabaya karena
terdakwa di Surabaya hanya menjual ubi goreng sehingga saksi korban Lyli Adnan Wong alias Lily anak dari
Denny Sia menyetujui dan akhirnya terdakwa datang ke Palopo untuk membantu saksi korban Lyli Adnan Wong
alias Lyli anak dari Denny Sia.
- Bahwa kemudian pada tanggal 28 April 2021, saksi korban Tommy Yongkris alias Tommy anak dari Yong Liploe
dan terdakwa membuat Akta Perseroan Komanditer CV.Dpindo Market dengan nomor 45 yang dibuat di notaris
H. Zirmayanto yang berisi Tommy Yongkris alias Tommy anak dari Yong Liploe sebagai Persero komanditer
sedangkan terdakwa sebagai Direktur CV.Dpindo Market dan mempunyai tugas dan tanggung jawab terdakwa
sebagai direktur CV.Dpindo Market sebagai pengelola CV.DpIndo Market dan bertanggung jawab serta berhak
dan berkuasa mewakili Perseroan dimanapun juga, serta mengontrol keluar masuk barang, pesan barang dan
mengurus keuangan serta operasional di CV.Dpindo Market.
- Bahwa berdasarkan Akta Notaris nomor 45 tanggal 28 April 2021, adapun modal awal dari masing-masing
adalah terdakwa 98 % yaitu sebesar Rp 294.000.000 (dua ratus Sembilan puluh empat juta rupiah) dan saksi
korban Tommy Yongkris alias Tommy anak dari Yong Liploe 2 % yaitu sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah),
namun modal awal untuk toko CV.Dpindo Market tersebut adalah saksi korban Tommy Yongkris alias Tommy
anak dari Yong Liploe sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) sedangkan tidak ada modal awal yang
disetorkan olah terdakwa.
- Bahwa untuk melakukan transaksi keuangan baik pembelian dari konsumen maupun pembelian barang-barang
toko telah disepakati rekening perusahaan yaitu :
1. Bank BRI atas nama CV.Dpindo Market dengan nomor rekening 018701001641562.
2. Bank BCA OR atas nama Irene Dewi Suryani dan Tommy Yongkris dengan nomor rekening 7930809009.
3. Bank BCA atas nama CV.Dpindo Market dengan nomor rekening 7930888600.
- Bahwa selanjutnya rekening-rekening perusahaan yang disepakati tersebut adalah yang dipergunakan untuk
penjualan barang-barang apabila ada konsumen atau pembeli yang ingin membayar via transfer, debit, maupun
Qris, serta untuk membayar nota-nota toko dan untuk membagi keuntungan CV.DpIndo Market.
- Bahwa dalam pembagian keuntungan akan dibagikan dengan system sebagai berikut sebagai dana stand by
(modal) dari CV.Dpindo Market adalah sebesar Rp 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus ribu rupiah), dan
apabila ada kelebihan dana dari modal awal tersebut maka akan dibagi sebagai keuntungan dengan pembagian
untuk terdakwa sebesar 25 %, saksi korban Tommy Yongkris alias Tommy anak dari Yong Liploe /saksi korban
Lyli Adnan Wong alias Lyli anak dari Denny Sia sebesar 40 %, serta almh.Linda sebesar 35 %.
- Bahwa terdakwa yang mengelola keuangan di CV Dpindo Market dan mencatatkan semua transaksi di dalam
buku besar serta terdakwa selaku direktur CV.Dpindo Market mengelola pembagian keuntungan telah
mendapatkan keuntungan sebesar Rp 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
- Bahwa kemudian terdakwa sebagai direktur yang mengelola CV.Dpindo Market sekitar tahun 2022 dan tahun
2023 membuat rekening-rekening pribadi atas nama terdakwa tanpa sepengetahuan saksi korban Lyli Adnan
Wong alias Lyli anak dari Denny Sia maupun saksi korban Tommy Yongkris alias Tommy anak dari Yong Liploe
dan rekening-rekening pribadi atas nama terdakwa tersebut dipergunakan terdakwa untuk melakukan transaksi
di CV.Dpindo Market untuk pembelian barang dari konsumen baik secara transfer, debit maupun Qris, selain
dari rekening-rekening yang memang sudah disepakati sebagai rekening perusahaan.
- Bahwa adapun rekening-rekening yang dibuat terdakwa antara lain :
1. Bank BRI atas nama Irene Dewi Suryani dengan nomor rekening 018701001614303, dimana rekening
tersebut adalah rekening OR namun kenyataannya rekening tersebut rekening pribadi terdakwa dan hanya
sms notifikasi yang masuk di handphone milik saksi korban Tommy Yongkris alias Tommy anak dari Yong
Liploe.
2. Bank Danamon dengan nomor rekening 003654791775 atas nama Irene Dewi Suryani, dimana pembelian
barang dari konsumen CV. Dpindo Market menggunakan scan barcode Qris.
3. Bank BCA dengan nomor rekening 1302038338 atas nama Irene Dewi Suryani.
- Bahwa kemudian pada Januari 2024 saksi korban Lyli Adnan Wong alias Lyli anak dari Denny Sia dan saksi
korban Tommy Yongkris alias Tommy anak dari Yong Liploe ingin mengganti terdakwa selaku direktur
CV.Dpindo Market ke anak saksi korban yaitu Randy Yongkris sehingga berdasarkan Akta Perubahan Nomor 21
tanggal 29 Januari 2024 yang dibuat oleh notaris H. Zirmayanto mengubah nama terdakwa selaku direktur
CV.Dpindo Market menjadi Randy Yongkris.
- Bahwa kemudian sekitar bulan Mei 2025, saksi korban Lyli Adnan Wong alias Lyli anak dari Denny Sia dan saksi
korban Tommy Yongkris alias Tommy anak dari Yong Liploe ingin melakukan restrukturisasi Persero CV.Dpindo
Market sehingga saksi korban memeriksa catatan rekening perusahaan dan memeriksa catatan buku kas besar
ketika terdakwa menjabat selaku direktur CV. Dpindo Market, dan berdasarkan pemeriksaan rincian rekening
serta jumlah saldo adalah sebagai berikut :
1. bank BRI atas nama CV.Dpindo Market dengan nomor rekening 018701001641562 dengan jumlah saldo Rp
32.168.597 (tiga puluh dua juta seratus enam puluh delapan ribu lima ratus Sembilan puluh tujuh rupiah).
2. Bank BCA OR atas nama Irene Dewi Suryani dan Tommy Yongkris dengan nomor rekening 7930809009
dengan jumlah saldo sebesar Rp 293.398.000 (dua ratus Sembilan puluh tiga tiga ratus Sembilan puluh
delapan juta rupiah).
3. Bank BCA atas nama CV.Dpindo Market dengan nomor rekening 7930888600 dengan jumlah saldo sebesar
Rp 32.675.580 (tiga puluh dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus delapan puluh ribu rupiah),
- Bahwa selanjutnya saksi korban Lyli Adnan Wong alias Lyli anak dari Denny Sia dan saksi korban Tommy
Yongkris alias Tommy anak dari Yong Liploe menemukan rekening pribadi atas nama terdakwa yang telah
dipergunakan terdakwa untuk transaksi sebagai pembayaran pembelian barang secara transfer, debit maupun
Qris selain rekening perusahaan atas nama CV.Dpindo Market yang telah disepakati, antara lain dengan jumlah
saldo sebagai berikut :
1. Bank Danamon atas nama Irene Dewi Suryani dengan nomor rekening 003654791775 dengan jumlah saldo
Rp 698.334.390 (enam ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus Sembilan
puluh rupiah).
2. Bank BCA dengan nomor rekening 1302038338 atas nama Irene Dewi Suryani dengan jumlah Rp
33.800.000 (tiga puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa terhadap uang yang berada di rekening Bank Danamon dan bank BCA tersebut belum diserahkan
terdakwa kepada saksi korban Lyli Adnan Wong alias Lyli anak dari Denny Sia dan saksi korban Tommy
Yongkris alias Tommy anak dari Yong Liploe sebagai hasil penjualan barang CV.Dpindo Market.
- Bahwa berdasarkan catatan buku kas besar yang dibuat oleh terdakwa tercantum saldo Rp 1.602.720.572 (satu
milyar enam ratus dua juta tujuh ratus dua puluh ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah), dan sudah termasuk
uang yang tersimpan di dalam rekening pribadi atas nama terdakwa yang belum terdakwa serahkan kepada
saksi korban.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |