Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2025/PN Plp Darwiah Suhra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2025/PN Plp
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Darwiah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Chandra Makkawaru, S.Pd., SH., MHDarwiah
Tergugat
NoNama
1Suhra
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR : 
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan objek sengketa berupa sebidang berupa Tanah seluas 10 x 20 m yang terletak di Jl. Cakalang Jaya RT/RW 004/001, Kelurahan. Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo (objek sengketa) dengan batas-batas sebagai berikut : 
Sebelah Utara : Sungai Surutanga
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Selatan : Burman, S.Ag
Sebelah Barat : Sungai Salutellue
  Adalah milik Penggugat DARWIAH binti TULLAH alias LA TULLA
3.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan Imateril kepada Penggugat  : 
  • Kerugian Materiil sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah)
  • Kerugian  Immateriil  sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah)
5.Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk meninggalkan dan mengosongkan obyek sengketa kemudian menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan utuh dan sempurnah tanpa syarat;
6.Menyatakan bahwa segala surat-surat yang terbit di atas objek sengketa atas nama Tergugat dinyatakan tidak berlaku dan tidak berkekuatan hukum;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan Tergugat menaati putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara selama perkara ini berproses disemua tingkat peradilan;
 
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak