Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Aris alias Pali bin Sannang pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2014 pada jam yang sudah tidak diingat lagi di pagi hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2014, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Garassi Desa Cakkeawo Kecamatan Suli Kabupaten Luwu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, dengan maksud memiliki secara melawan hukum, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. |