Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2024/PN Plp Aisyah Kendek 1.DANDI SAPUTRA Alias BOBO Bin JUMADI
2.JIMMY YOSIKAWA Alias YOS Bin NURSYAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 116/Pid.B/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 762 /P.4.12.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aisyah Kendek
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANDI SAPUTRA Alias BOBO Bin JUMADI[Penahanan]
2JIMMY YOSIKAWA Alias YOS Bin NURSYAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa 1 DANDI SAPUTRA Alias BOBO Bin JUMADI bersama-sama dengan terdakwa 2 JIMMY YOSIKAWA Alias YOS Bin NURSYAM pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 03.20  Wita atau setidak-tidaknya pada kurun waktu bulan Juli tahun 2024, bertempat di Jalan Andi Mappanyompa Kel. Malatunrung Kec. Wara Timur Kota Palopo, tepatnya di warung makan Lancar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimilik secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya terdakwa 1 DANDI SAPUTRA Alias BOBO Bin JUMADI menelpon terdakwa 2 JIMMY YOSIKAWA Alias YOS Bin NURSYAM dengan mengatakan “Ayo pergi mencari” setelah itu terdakwa 1 DANDI SAPUTRA Alias BOBO Bin JUMADI menjemput terdakwa 2 JIMMY YOSIKAWA Alias YOS Bin NURSYAM di rumahnya lalu menuju ke rumah teman para terdakwa yang berada di jalan Patiandjala untuk nongkrong, setelah itu para terdakwa meminjam sepeda motor Mio M3 warna hitam milik teman para terdakwa, selanjuntya terdakwa 1 DANDI SAPUTRA Alias BOBO Bin JUMADI membonceng terdakwa 2 JIMMY YOSIKAWA Alias YOS Bin NURSYAM mengarah ke warung makan yang berada di jalan Andi Mappanyompa Kelurahan Malatunrung Kecamatan Wara Kota Palopo dengan membawa alat berupa obeng, sesampainya disana, terdakwa 1 DANDI SAPUTRA Alias BOBO Bin JUMADI turun dari sepeda motor kemudian terdakwa 1 DANDI SAPUTRA Alias BOBO Bin JUMADI membuka pintu depan warung menggunakan alat berupa obeng dengan cara mencungkil bagian bawah gembok sampai rusak, setelah terbuka terdakwa 1 DANDI SAPUTRA Alias BOBO Bin JUMADI masuk ke dalam dan mencari barang yang bisa diambil sementara terdakwa 2 JIMMY YOSIKAWA Alias YOS Bin NURSYAM berada di luar untuk berjagajaga, setelah menemukan barang yang bisa diambil, terdakwa memanggil terdakwa 2 JIMMY YOSIKAWA Alias YOS Bin NURSYAM masuk ke dalam lalu para terdakwa mengambil kompor Seribu mata sebanyak 2 buah, selang kompor berwarna orange sebanyak 2 buah dan regulator kompor berwarna merah orange sebanyak 2 buah yang berada di dalam dapur warung makan, lalu para terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian.
  • Bahwa selanjutnya para terdakwa memposting barangbarang tersebut di Aplikasi Facebook untuk dijual lalu saksi ASMAWATI Alias MAMA SALWA Binti HAMKAH membeli 1 (Satu) buah Kompor Seribu Mata lengkap dengan Selang kompor dan regulator dari para terdakwa seharga Rp. 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah), lalu hasil penjualan tersebut para terdakwa gunakan untuk keperluan seharihari;
  • Bahwa Para Terdakwa tidak dengan izin terlebih dahulu kepada saksi korban IMAM MUSTAKIM Alias IMAM Bin WIYONO untuk mengambil barang miliknya;
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban IMAM MUSTAKIM Alias IMAM Bin WIYONO mengalami kerugian kurang lebih Rp. 1.500.000 (Dua juta Lima ratus ribu rupiah);

 

-------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ke Ayat (1)  ke-4 dan 5 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya