Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2024/PN Plp Erlysa JAMALUDDIN H Alias BALLATONG Bin HASAN IDRIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 977 /P.4.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMALUDDIN H Alias BALLATONG Bin HASAN IDRIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

     Pertama :

               Bahwa ia terdakwa JAMALUDDIN H. Alias BALLATONG BIN HASAN IDRIS, pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Benteng Raya Kelurahan Benteng Kecamatan Wara Timur Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,  membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

           Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

                                                                             A t a u

Kedua :

            Bahwa ia terdakwa JAMALUDDIN H. Alias BALLATONG BIN HASAN IDRIS, pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Benteng Raya Kelurahan Benteng Kecamatan Wara Timur Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 00.00Wita saksi Syukur Samsuri bersama tim subdit 1 dari Direktorat Reserse Narkoba Polda SulSel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jl. Benteng Raya Kel. Benteng Kec. Wara Timur Kota Palopo sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan cara transaksi, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 06.00 Wita dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dengan melakukan pengamatan untuk mengamati situasi di sebuah rumah di Jl. Benteng Raya Kel. Benteng Kec. Wara Timur Kota Palopo kemudian sekitar pukul 07.00 Wita saksi Syukur Syamsuri melihat terdakwa sedang memberi makan ayam peliharaannya kemudian petugas sat narkoba Polda Sulsel melakukan penangkapan dan penggeledahan pada diri terdakwa namun tidak ditemukan apa-apa, kemudian terdakwa dengan kesadaran sendiri membawa petugas satnarkoba Polda Sulsel masuk kedalam rumah terdakwa lalu mengambil dan memperlihatkan berupa 2 (dua) sachet plastic klip berisi kristal bening narkotika jenis sabu yang terdakwa selipkan di atas atap dapur rumah terdakwa dan terdakwa sendiri yang menyembunyikannya.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1318/NNF/III/2024 tanggal 02 April 2024 yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labfor Polda SulSel Plt.Waka Asmawati, SH.M.Kes pada pokoknya menyimpulakan barang bukti berupa : 2 (dua) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 6,1327 gram dan urine terdakwa mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

           Perbuataan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya