Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2024/PN Plp 1.Irmawati .S.H,
2.Erlysa
3.Erlysa Said, S.H., M.H.
1.HERLANGGA TODING Alias RANGGA Bin TODING
2.FITO ARDIYANTO Alias FITO Bin YANTO PAKASIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 126/Pid.B/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 879 /P.4.12.3/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
2Erlysa
3Erlysa Said, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERLANGGA TODING Alias RANGGA Bin TODING[Penahanan]
2FITO ARDIYANTO Alias FITO Bin YANTO PAKASIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa 1 FITO ARDIYANTO ALIAS FITO Bin YANTO PAKASIH dan terdakwa 2 HERLANGGA TODING ALIAS RANGGA Bin TODING pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar Pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2024, bertempat di Jalan Djufri Tambora Kel. Salekoe Kec. Wara Timur Kota Palopo, tepatnya di Kios ALDI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimilik secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, terhadap saksi korban NURBIA Binti ALMARHUM LABONG, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari, tanggal dan tempat tersebut diatas awalnya terdakwa 1 FITO ARDIYANTO ALIAS FITO Bin YANTO PAKASIH dibonceng oleh terdakwa 2 HERLANGGA TODING ALIAS RANGGA Bin TODING menggunakan sepeda motor melintas di jalan Djufri Tambora, kemudian para terdakwa berhenti untuk mengisi bensin di kios Aldi milik saksi NURBIA Binti ALMARHUM LABONG, pada saat itu terdakwa 1 FITO ARDIYANTO ALIAS FITO Bin YANTO PAKASIH melihat dari luar kios saksi NURBIA sedang tertidur, kemudian terdakwa 1 FITO ARDIYANTO ALIAS FITO Bin YANTO PAKASIH mengatakan kepada terdakwa 2 HERLANGGA TODING ALIAS RANGGA Bin TODING ”eh kosong didalam tidur orangnya” lalu terdakwa 2 HERLANGGA TODING ALIAS RANGGA Bin TODING mengatakan kepada terdakwa 1 FITO ARDIYANTO ALIAS FITO Bin YANTO PAKASIH “masuk mko ke dalam biarmi saya yang menjaga diluar“ setelah itu terdakwa 1 FITO ARDIYANTO ALIAS FITO Bin YANTO PAKASIH masuk kedalam kios sementara terdakwa 2 HERLANGGA TODING ALIAS RANGGA Bin TODING berada di luar kios untuk berjagajaga, setelah masuk ke dalam kios, terdakwa 1 FITO ARDIYANTO ALIAS FITO Bin YANTO PAKASIH mengambil laci yang berisi uang lalu membawa laci yang berisi uang tersebut keluar dan menyuruh terdakwa 2 HERLANGGA TODING ALIAS RANGGA Bin TODING mengeluarkan uang dari laci dan menyimpan uang tersebut di dalam bagasi motor, setelah itu terdakwa 1 FITO ARDIYANTO ALIAS FITO Bin YANTO PAKASIH membuang laci tersebut kedalam got/selokan air, setelah itu terdakwa 1 FITO ARDIYANTO ALIAS FITO Bin YANTO PAKASIH kembali masuk ke dalam kios dan mengangkat lemari etalase yang berisi rokok, tibatiba saksi NURBIA Binti ALMARHUM LABONG bangun dan melihat terdakwa 1 FITO ARDIYANTO ALIAS FITO Bin YANTO PAKASIH mengangkat lemari tempat rokok, lalu saksi NURBIA Binti ALMARHUM LABONG berteriak “pencuri..,pencuri...” sehingga terdakwa 1 FITO ARDIYANTO ALIAS FITO Bin YANTO PAKASIH sambil memabwa lemari tempat rokok langsung lari menuju ke arah terdakwa 2 HERLANGGA TODING ALIAS RANGGA Bin TODING yang sedang berjagajaga di atas motor, setelah itu para terdakwa melarikan diri menggunakan sepda motor;
  • Bahwa terdakwa 1 FITO ARDIYANTO ALIAS FITO Bin YANTO PAKASIH bersama terdakwa 2 HERLANGGA TODING ALIAS RANGGA Bin TODING tidak dengan izin terlebih dahulu dari saksi NURBIA Binti ALMARHUM LABONG untuk mengambil barang miliknya yaitu 1 (satu) buah lemari etalase yang berisi rokok berbagai macam merek dan 1 (satu) buah laci yang berisi Uang tunai sejumlah Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa atas kejadian saksi NURBIA Binti ALMARHUM LABONG mengalami kerugian kurang lebih Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah);

 

-------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ke Ayat (1)  ke-3 dan 4 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya