Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Plp PT. BANK MEGA, Tbk Cq Bank Mega Kantor Cabang Palopo 1.SUHA
2.ABD. RAHMAN selengkapnya ABDUL RAHMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Plp
Tanggal Surat Rabu, 06 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK MEGA, Tbk Cq Bank Mega Kantor Cabang Palopo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWIKY PRADIPTA, S.H.PT. BANK MEGA, Tbk Cq Bank Mega Kantor Cabang Palopo
Tergugat
NoNama
1SUHA
2ABD. RAHMAN selengkapnya ABDUL RAHMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 499.105.808,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor : 237/PK-UKM/KC-PLP/11 beserta Lampiran Perjanjian Kredit juncto Perubahan Ke 1 (satu) Terhadap Perjanjian Kredit Mega UKM Nomor : 61/PK-UKM/KC-PLP/12 tanggal 18/04/2012 juncto Perubahan Kedua Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 38/PK-KUK/KC-PLP/13 tanggal 15-04-2013;
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat I Ielah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
  4. Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.499.105.808,13 (Empat ratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima ribu delapan ratus delapan rupiah koma tiga belas sen) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 03 Maret 2023, dimana jumlah tersebut masih akan terus bertambah akibat pembebanan bunga dan denda berjalan sampai Tergugat I melakukan pelunasan.
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.499.105.808,13 (Empat ratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima ribu delapan ratus delapan rupiah koma tiga belas sen), secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak