Dakwaan |
PERTAMA :
-------Bahwa terdakwa ARDIANSA ASHAR pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025, Sekitar Pukul 06.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Jalan Lingkar, Kel. Pengoli Kec. Wara Utara, Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban ALIFKY ALFITRA, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa pergi jalan-jalan subuh ke jalan lingkar palopo, pada saat hendak pulang kerumah terdakwa melihat korban ALIFKY ALFITRA bersama pengendara lain sedang melakukan balapan liar kemudian terdakwa ikut balapan liar tersebut memutar mengelilingi media/ kapsul dengan kecepatan tinggi dan saling menyalip dengan pengendara sepeda motor lain yang terdakwa tidak kenal, awalnya tedakwa memimpin bagian depan kemudian terdakwa di salip korban ALIFKY ALFITRA bersama pengendara sepeda motor yamaha Fino dimana sepeda motor fino yang memimpin di depan dan disusul oleh korban ALIFKY ALFITRA yang mengendarai sepeda motor yamaha mio M3 selanjutnya terdakwa dengan kecepatan tinggi berusaha mengejar korban ALIFKY ALFITRA dan pengemudi sepeda motor fino dari belakang, pada saat itu korban ALIFKY ALFITRA menoleh ke belakang sehingga tidak melihat sepeda motor fino berhenti hingga akhirnya korban ALIFKY ALFITRA menabrak sepeda motor fino lalu korban ALIFKY ALFITRA terpental lalu datang terdakwa dari arah belakang dengan kecepatan tinggi mengendarai sepeda motor CRF tidak mengambil langkah apapun untuk mengurangi kecepatan atau menjaga jarak aman sehingga manabrak korban ALIFKY ALFITRA hingga korban terpental diatas badan jalan dan mengalami kejang-kejang, lalu datang saksi ACHMAD IBNU IZAM Alias IZAM Bin RUSLAN dan masyarakat sekitar membawa korban ALIFKY ALFITRA ke rumah sakit .
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Medis dari Rumah Bintang Laut Nomor : 2442/RM/RSBL/V/2025 tanggal 14 Mei 2025 atas nama ALIFKY ALFITRA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SHELLA LIMBUNAN, dengan hasil pemeriksaan:
1
|
Anammesis
|
:
|
Kesadaran menurut akibat kecelkaan lalu lintas sejak kurang lebih 2 jam SMRS. Riwayat pingsan ada, demam tidak ada, sakit kepala ada, pusing tidak ada, batuk tidak ada, sesak tidak ada, mual ada, muntah tidak ada, nyeri bahu kanan ada, nyeri dan luka pada kaki kanan. BAK lancer, nyeri tidak ada. BAB biasa
|
2
|
Pemeriksaan Fisik
|
:
|
- Extremities : Abnormal : luka tertutup regio pedus d, berukuran 12x9 cm, perdarahan aktif tidak ada
- Kepala Abnormal : hermatom regio pariental d
- Dada/punggung : abnormal : Edema regio shoulder d nyeri tekan
- Mata : abnormal : Pupil isokor, RC +/+ agak lambat
|
|
Diagnosis
|
:
|
- Trauma capitis GCS 14
- EDH temporopariental d
- Fraktur clavicula d
- Multiple vulnus excoriatum
|
- Bahwa setelah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit korban akhirnya meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit Bintang Laut Nomor : 1059/RM/RSBL/III/2025 tanggal 02 Maret 2025 atas nama ALIFKY ALFITRA yang ditandangani oleh dr. Ayub Ade Yusuf.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.---------------------------------
ATAU
KEDUA :
-------Bahwa terdakwa ARDIANSA ASHAR pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekitar pukul 04.15 Wita.atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Jalan Y. Tando, Kelurahan Pattene, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan dengan Kendaran Bermotor lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa pergi jalan-jalan subuh ke jalan lingkar palopo, pada saat hendak pulang kerumah terdakwa melihat korban ALIFKY ALFITRA ersama pengendara lain sedang melakukan balapan liar kemudian terdakwa ikut balapan liar tersebut memutar mengelilingi media/ kapsul dengan kecepatan tinggi dan saling menyalip dengan pengendara sepeda motor lain yang terdakwa tidak kenal, awalnya tedakwa memimpin bagian depan kemudian terdakwa di salip korban ALIFKY ALFITRA bersama pengendara sepeda motor yamaha Fino dimana sepeda motor fino yang memimpin di depan dan disusul oleh korban ALIFKY ALFITRA yang mengendarai sepeda motor yamaha mio M3 selanjutnya terdakwa dengan kecepatan tinggi berusaha mengejar korban ALIFKY ALFITRA dan pengemudi sepeda motor fino dari belakang, pada saat itu korban ALIFKY ALFITRA menoleh ke belakang sehingga tidak melihat sepeda motor fino berhenti hingga akhirnya korban ALIFKY ALFITRA menabrak sepeda motor fino lalu korban ALIFKY ALFITRA terpental lalu datang terdakwa dari arah belakang dengan kecepatan tinggi mengendarai sepeda motor CRF tidak mengambil langkah apapun untuk mengurangi kecepatan atau menjaga jarak aman sehingga manabrak korban ALIFKY ALFITRA hingga korban terpental diatas badan jalan dan mengalami kejang-kejang, lalu datang saksi ACHMAD IBNU IZAM Alias IZAM Bin RUSLAN dan masyarakat sekitar membawa korban ALIFKY ALFITRA ke rumah sakit.
- Bahwa balapan tersebut berlangsung di jalan umum yang terbuka untuk lalu lintas kendaraan lain kemudian terdakwa ikut balapan liar tersebut dengan memacu kendaraan bersama-sama dengan pengendara lain, saling menyalip, dan dengan tujuan mendahului satu sama lain, dilakukan tanpa mendapatkan izin dari pihak berwenang.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------------------- |