Dakwaan |
Bahwa terdakwa Mardianssyah alias Mardian Bin Mulyadi M, pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekitar pukul 00.05 wita atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Abdul Kadir Daud Kelurahan Dangerakko Kecamatan Wara kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasit/kemanfataan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan (3, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal adanya informasi di sekitar jl. Abdul Kadir Daud sering ada anak-anak muda yang berkumpul dan menjadi tempat beredarnya obat-obatan daftar G sehingga saksi Juarby . A dan saksi Muhammad Irsyad Mukhtar serta tim satnarkoba Polres Palopo melakukan penyelidkan dan menemukan terdakwa selanjuutnya dilakukan pengeledahan kemudian ditemukan 1 (satu) buah tas selempang merk Planet surf warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet plastik bening ukuran besar berisikan 834 (delapan ratus tiga puluh empat) butir obat jenis Trihexyphenidyl (THD) yang dililit isolasi warna hitam, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah jambu (pink) di dalamnya terdapat 4 (empat) saset plastik bening kecil yang berisikan 18 (delapan belas) butir obat jenis Trihexyphenidyl (THD) dan 36 (tiga puluh enam) butir obat jenis tramadol dan uang tunai sejumlah Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah), dan 1 (unit) handphone android merk Vivo warna hijau tosca.
- Bahwa terdakwa membeli obat jenis Trihexyphenidyl (THD) dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sedangkan obat tramadol sebanyak 4 (empat) papan terdakwa beli dengan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menjual obat jenis tramadol tersebut dengan harga Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) perbutir dan untuk perstripnya seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan obat trihexyphenidyl terdakwa masukkan ke dalam sachet bening dengan isi 5 (lima) butir dengan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) persachet dan jika perbutir harganya Rp. 5.000 (lima ribu rupiah), bahwa cara membeli melalui terdakwa dengan cara pembeli dapat memesan melalui pesan whatsapp kemudian bersepakat dengan lokasi pertemuan kemudian terdakwa menyerahkan secara langsung obat-obatan pesanan pembeli, dan juga dapat menemui terdakwa langsung di sekitar jl. Abdul Kadir Daud.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar No.Lab : 3618/NOF/VIII/2025 tanggal 05 Agustus 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si dengan kesimpulan bahwa : 3 (tiga) butir pil warna putih logo “TMD” dengan berat netto seluruhnya 0,7560 gram, adalah benar mengandung tramadol, dan 30 (tiga puluh) butir tablet putih logo “Y” dengan berat netto seluruhnya 6,3450 gram adalah benar mengandung Trihexyphenidyl.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. |