Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/PDT.G/2012/PN.PLP H. Arifin Toha 1.H. Abu
2.Baco Nasir
3.Iwan A.K.
4.Hadi Sutrisno
5.Hj. Suarni
6.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palopo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Apr. 2012
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 15/PDT.G/2012/PN.PLP
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Arifin Toha
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hilal S. Wahid, S.H., M.M.H. Arifin Toha
2Musniati Mustafa, S.H.H. Arifin Toha
Tergugat
NoNama
1H. Abu
2Baco Nasir
3Iwan A.K.
4Hadi Sutrisno
5Hj. Suarni
6Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palopo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  • Memerintahkan atau meletakkan sita jaminan atau conservatoir beslag atas tanah sengketa.

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tanah sengketa sebagaimana disebut dalam surat gugatan adalah milik H. Ambo Toha yang diperoleh dari Drs. Nazaruddin;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat bersama lelaki Sandi Salam Toha, per. Asma, lel. Hamsah, lel. H. Hamka, per. Hj. Hafsa, per. Hj. Hariani, per. Hj. Hasniati dan per. Hj. Hastuti adalah ahli waris sah dari H. Ambo Toha berdasarkan silsilah keluarga H. Ambo Toha;
  4. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 36/Tompotikka atas nama Abu dan atau Sertifikat Hak Milik lainnya yang berasal dari pecahan Sertifikat Induk No. 36/Tompotikka, ataupun surat kepemilikan lainnya yang berhubungan dengan tanah sengketa, adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan tanah sengketa kepada Penggugat atau ahli waris H. Ambo Toha dalam keadaan kosong sempurna sebagaimana awalnya tanpa beban apapun di atasnya;
  6. Menghukum pula Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari saat putusan berkekuatan hukum tetap.
  7. Menyatakan bahwa sita jaminan atau conservatoirbeslag atas tanah sengketa adalah sah dan berharga;
  8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoorbaar bj vooraad), meskipun terhadapnya diajukan banding atau kasai;
  9. Mewajibankan Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan ini;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak