Petitum |
DALAM PROVISI:
- Memerintahkan atau meletakkan sita jaminan atau conservatoir beslag atas tanah sengketa.
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tanah sengketa sebagaimana disebut dalam surat gugatan adalah milik H. Ambo Toha yang diperoleh dari Drs. Nazaruddin;
- Menyatakan bahwa Penggugat bersama lelaki Sandi Salam Toha, per. Asma, lel. Hamsah, lel. H. Hamka, per. Hj. Hafsa, per. Hj. Hariani, per. Hj. Hasniati dan per. Hj. Hastuti adalah ahli waris sah dari H. Ambo Toha berdasarkan silsilah keluarga H. Ambo Toha;
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 36/Tompotikka atas nama Abu dan atau Sertifikat Hak Milik lainnya yang berasal dari pecahan Sertifikat Induk No. 36/Tompotikka, ataupun surat kepemilikan lainnya yang berhubungan dengan tanah sengketa, adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan tanah sengketa kepada Penggugat atau ahli waris H. Ambo Toha dalam keadaan kosong sempurna sebagaimana awalnya tanpa beban apapun di atasnya;
- Menghukum pula Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari saat putusan berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan bahwa sita jaminan atau conservatoirbeslag atas tanah sengketa adalah sah dan berharga;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoorbaar bj vooraad), meskipun terhadapnya diajukan banding atau kasai;
- Mewajibankan Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |