Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2025/PN Plp 1.Irmawati .S.H,
2.Fitriani Bakri
DEWI SARTIKA Alias DEWI Binti MUSLIMIN ABU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1442/P.4.12/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
2Fitriani Bakri
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEWI SARTIKA Alias DEWI Binti MUSLIMIN ABU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa DEWI SARTIKA alias DEWI binti MUSLIMIN ABU pada hari Minggu Tanggal 15 Juni 2025 sekitar Pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni Tahun 2025, bertempat di Palangiran Kel. Batu Walenrang Kec. Telluwanua Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh saksi SATRIAWAN Alias WAWAN Bin HAMZAH dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa membeli sabu dari saksi HARTONO alias BAPAK TIA pada hari senin tanggal 09 Juni 2025 sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu) rupiah, setelah memperoleh sabu saksi SATRIAWAN Alias WAWAN Bin HAMZAH menghubungi terdakwa menanyakan sabu, lalu terdakwa mengatakan ”adaji tunggumi” tidak lama kemudian saksi SATRIAWAN Alias WAWAN Bin HAMZAH datang ke rumah terdakwa, setelah itu saksi SATRIAWAN Alias WAWAN Bin HAMZAH menyerahkan uang sebesar Rp. 290.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) sacshet palstik bening berisi sabu kepada saksi SATRIAWAN Alias WAWAN Bin HAMZAH.
  • Bahwa setelah menerima sabu selanjutnya saksi SATRIAWAN Alias WAWAN Bin HAMZAH pulang ke rumah lalu memberikan sabu tersebut kepada RAFLI Bin DARWIN, setelah itu saksi SATRIAWAN Alias WAWAN Bin HAMZAH dan RAFLI Bin DARWIN mengambil sebagian sabu lalu dikonsumsi secara bersama-sama dan sebagian lagi dibawa oleh RAFLI Bin DARWIN ke rumahnya.
  • Bahwa pada hari Minggu Tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 22.30 Wita bertempat di pinggir jalan di jalan Dr.Ratulangi Kel.Salobulo Kec.Wara Utara Kota Palopo, RAFLI Bin DARWIN ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Palopo, yang telah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di Ratulangi Kel.Salobulo Kec.Wara Utara Kota Palopo, Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) saset plastik bening yang diduga berisikan sabu di temukan didalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna kuning di temukan polisi di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri. Setelah diiterogasi saksi RAFLI Bin DARWIN mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari saksi SATRIAWAN Alias WAWAN Bin HAMZAH, berdasarkan pengakuan saksi RAFLI Bin DARWIN, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap saksi SATRIAWAN Alias WAWAN Bin HAMZAH. Pada saat diiterogasi saksi SATRIAWAN Alias WAWAN Bin HAMZAH membenarkan bahwa sabu yang ditemukan pada saat saksi RAFLI Bin DARWIN ditangkap adalah berasal dari dirinya, yang mana sabu tersebut saksi SATRIAWAN Alias WAWAN Bin HAMZAH peroleh dari saksi DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS, selanjutnya dilakukan pengembangan lalu petugas kepolisian berhasil mengamankan saksi DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS, saat diiterogasi saksi DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS membenarkan telah menyerahkan sabu kepada saksi SATRIAWAN Alias WAWAN Bin HAMZAH sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp. 290.000,- (dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah), selanjutnya saksi SATRIAWAN Alias WAWAN Bin HAMZAH, saksi RAFLI Bin DARWIN, dan DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS serta barang bukti dibawa ke Polres Palopo.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 2770/NNF/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0827 gram adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik DEWI SARTIKA alias DEWI binti MUSLIMIN ABU benar NEGATIF mengandung Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk, membeli, menerima dan menjadi perangtara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu.

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa DEWI SARTIKA alias DEWI binti MUSLIMIN ABU pada hari Minggu Tanggal 15 Juni 2025 sekitar Pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni Tahun 2025, bertempat di Palangiran Kel. Batu Walenrang Kec. Telluwanua Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh saksi SATRIAWAN Alias WAWAN Bin HAMZAH dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya saksi RAFLI Bin DARWIN menghubungi saksi SATRIAWAN Alias WAWAN Bin HAMZAH meminta tolong dicarikan sabu harga 300.000 (tiga ratus ribu), lalu saksi SATRIAWAN Alias WAWAN Bin HAMZAH menyuruh saksi RAFLI Bin DARWIN menunggu, selanjutnya saksi SATRIAWAN Alias WAWAN Bin HAMZAH menghubungi saksi DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS menanyakan sabu, lalu saksi DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS mengatakan ”adaji tunggumi”
  • Bahwa tidak lama kemudian saksi SATRIAWAN Alias WAWAN Bin HAMZAH menghubungi kembali saksi RAFLI Bin DARWIN dan meminta agar uang pembelian sabu diserahkan kepada saksi SATRIAWAN Alias WAWAN Bin HAMZAH, tidak lama berselang saksi RAFLI Bin DARWIN datang ke rumah saksi SATRIAWAN Alias WAWAN Bin HAMZAH lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 290.000 (tiga ratus ribu rupiah), setelah itu saksi SATRIAWAN Alias WAWAN Bin HAMZAH menuju ke rumah saksiDEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS, setelah sampai saksi SATRIAWAN Alias WAWAN Bin HAMZAH menyerahkan uang sebesar Rp. 290.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS, lalu saksi DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS menyerahkan 1 (satu) sacshet palstik bening berisi sabu.
  • Bahwa setelah menerima sabu selanjutnya saksi SATRIAWAN Alias WAWAN Bin HAMZAH pulang ke rumah lalu memberikan sabu tersebut kepada saksi RAFLI Bin DARWIN, setelah itu saksi SATRIAWAN Alias WAWAN Bin HAMZAH dan saksi RAFLI Bin DARWIN mengambil sebagian sabu lalu dikonsumsi secara bersama-sama dan sebagian lagi dibawa oleh saksi RAFLI Bin DARWIN ke rumahnya.
  • Bahwa pada hari Minggu Tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 22.30 Wita bertempat di pinggir jalan di jalan Dr.Ratulangi Kel.Salobulo Kec.Wara Utara Kota Palopo, saksi SATRIAWAN Alias WAWAN Bin HAMZAH ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Palopo, yang telah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di Ratulangi Kel.Salobulo Kec.Wara Utara Kota Palopo, Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) saset plastik bening yang diduga berisikan sabu di temukan didalam kanong celana bagian belakang sebelah kanan dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna kuning di temukan polisi di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kiri. Setelah diiterogasi saksi RAFLI Bin DARWIN mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari saksi SATRIAWAN Alias WAWAN Bin HAMZAH, berdasarkan pengakuan saksi RAFLI Bin DARWIN, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap saksi SATRIAWAN Alias WAWAN Bin HAMZAH. Pada saat diiterogasi saksi SATRIAWAN Alias WAWAN Bin HAMZAH membenarkan bahwa sabu yang ditemukan pada saat saksi RAFLI Bin DARWIN ditangkap adalah berasal dari dirinya, yang mana sabu tersebut saksi SATRIAWAN Alias WAWAN Bin HAMZAH peroleh dari saksi DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS, selanjutnya dilakukan pengembangan lalu petugas kepolisian berhasil mengamankan saksi DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS, saat diiterogasi saksi DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS membenarkan telah menyerahkan sabu kepada saksi SATRIAWAN Alias WAWAN Bin HAMZAH sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp. 290.000,- (dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah), selanjutnya saksi SATRIAWAN Alias WAWAN Bin HAMZAH, saksi RAFLI Bin DARWIN, dan DEWI SARTIKA Alias Ibunya PAIS serta barang bukti dibawa ke Polres Palopo.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 2770/NNF/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti 1 (satu) saset plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0827 gram adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik DEWI SARTIKA alias DEWI binti MUSLIMIN ABU benar NEGATIF mengandung Narkotika;
  • Bahwa saksi SATRIAWAN Alias WAWAN Bin HAMZAH tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya