Dakwaan |
PERTAMA :
-------- Bahwa ia Terdakwa 1. FAHMI IVHALDO FAUZI Alias IVAL Bin CHAIRIL RAZAK bersama dengan terdakwa II. AGUS B alias AGUS Bin BURHANUDDIN dan orang yang bernama FIKRI ( masih dalam pencarian pihak Kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di jalan Benteng Raya Kel. Benteng Kec. Wara Timur Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Melakukan percobaan atau pemufakatan jahat Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut-------------------------------------------------------------------------------Bahwa berawal ketika saksi Denistan bersama dengan saksi Endi masing masing Anggota Kepolisian Unit Reserse Narkotika Polres Palopo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu di jalan Jl. Benteng Raya Kel. Benteng Kec. Wara Timur Kota Palopo, sehingga berdasarkan informasi tersebut Denistan bersama dengan saksi Endi masing masing Anggota Kepolisian Unit Reserse Narkotika Polres Palopo melakukan serangkaian penyelidikan (Survilance) dan melakukan pengawasan di sekitaran tempat tersebut dan tidak lama kemudian ada 2 (dua) orang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan sehingga saksi Denistan bersama dengan saksi Endi mengamankan kedua laki-laki tersebut yang setelah diiterogasi bernama Fahmi Ivhaldo Fauzi Alias Ival bersama dengan Agus B Alias Agus kemudian dilakukan penggeledahan badan dan menemukan barang berupa 1 (satu) saset plastik yang diduga berisikan shabu, 1 (satu) buah alat isap / bong, 1 (satu) batang kaca pireks yang diduga berisikan shabu, 1 (satu) buah sumbu yang terbuat kertas rokok, 2 (dua) buah koreks api gas, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam, milik Terdakwa 1. Fahmi yang dibeli secara urunan/berpatungan;
-
- Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Terdakwa 1. Fahmi bersama dengan Terdakwa II. Agus memperoleh 1 (satu) sachet plastic bening diduga berisi shabu tersebut dari instagram dengan nama akun DRAGON_BALL dengan cara awalnya terdakwa I. Fahmi dihubungi oleh lelaki Fikri (DPO) melalui aplikasi whatsaff chat dengan mengatakan “dirumahnya ki Agus”, lalu Terdakwa 1. Fahmi membalas dengan “iya”, tidak lama kemudian lelaki. Fikri ( Dpo) datang ke rumah Terdakwa II. Agus, lalu lelaki. Fikri (Dpo) mengajak terdakwa I. Fahmi untuk urunan/patungan membeli shabu tersebut, kemudian terdakwa I. Fahmi langsung menggunakan Handphone milik terdakwa II. Agus untuk menghubungi dan memesan shabu di aplikasi INSTAGRAM dengan nama akun DRAGON_BALL dengan mengatakan ready p30, akun DRAGON_BALL membalas iye, transfer miki di nomor rekening Bank BRI 064101047740500 atas nama Putri Adriani kirim mi saja sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa I.Fahmi bersama dengan Lelaki. Fikri (Dpo) pergi ke BRI Link untuk mentransferkan dana sejumlah Rp. 245.000,-(dua ratus empat puluh lima ribu rupiah), kemudian kami masing-masing urunan/berpatungan dimana terdakwa I. Fahmi sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu) rupiah dan lelaki Fikri (Dpo) sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) rupiah. Setelah terdakwa I. Fahmi mengirimkan bukti transferannya ke penjual sabu di akun INSTAGRAM DRAGON_BALL langsung mengirimkan kepada terdakwa I. Fahmi peta lokasi tempat sabu tersebut disimpan/ditempel dari handphone milik terdakwa II. Agus. Setelah terdakwa I.Fahmi bersama dengan lelaki Fikri (Dpo) pergi mengambil shabu tersebut, kemudian terdakwa I. Fahmi bersama dengan lelaki Fikri (Dpo) datang kembali kerumah terdakwa II. Agus, setiba dirumah terdakwa II. Agus, terdakwa I. Fahmi bersama dengan lelaki Fikri (Dpo) langsung masuk ke dalam kamar milik terdakwa II. Agus dan pada saat dikamar terdakwa I.Fahmi bersama dengan lelaki Fikri, menyuruh terdakwa II Agus mengeluarkan alat isap sabu (bong) kemudian lelaki Fikri (Dpo) mengeluarkan 1 (satu) sachet plastik bening berisi sabu dan mengisinya ke dalam kaca pireks, setelah itu terdakwa I.Fahmi bersama dengan terdakwa II. Agus, serta lelaki Fikri (Dpo) bergantian mengisap sabu tersebut tidak lama kemudian pihak kepolisian datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I.Fahmi bersama dengan terdakwa II. Agus, sedangkan lelaki Fikri (Dpo) melarikan diri dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa, 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga berisi sabu ditemukan dibawah kasur dalam kamar saya, 1 (satu) alat isap bong, 1 (satu) batang kaca pireks berisi sabu, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) buah sumbu dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A16 warna hitam milik para terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang yaitu Depertemen Kesehatan RI untuk memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu dan bukan bekerja di bidang kesehatan atau memiliki keilmuan, pengetahuan yang memerlukan narkotika jenis sabu serta terdakwa tidak masuk daftar dalam orang ketergantungan terhadap narkotika golongan I jenis sabu;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar sesuai nomor 1685 /NNF/IV/2024 tanggal 30 April 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI S. Si, disimpulkan bahwa 1 (satu) sachet plastik berisikan keristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1209 gram, dan 1 satu) batang pipet kaca/pireks berisikan sisa keristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0022 gram, serta 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa FAHMI IVHALDO FAUZI Alias IVAL Bin CHAIRIL RAZAK dan terdakwa AGUS B alias AGUS Bin BURHANUDDIN adalah benar Positif mengandung Metamfetamina yang masuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
-------- Perbuatan Terdakwa 1. FAHMI IVHALDO FAUZI Alias IVAL Bin CHAIRIL RAZAK bersama dengan terdakwa II. AGUS B alias AGUS Bin BURHANUDDIN diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------
------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------------------
KEDUA
-------- Bahwa mereka Terdakwa 1. FAHMI IVHALDO FAUZI Alias IVAL Bin CHAIRIL RAZAK bersama dengan terdakwa II. AGUS B alias AGUS Bin BURHANUDDIN dan orang yang bernama FIKRI ( masih dalam pencarian pihak Kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di jalan Benteng Raya Kel. Benteng Kec. Wara Timur Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------
-
- Bahwa awalnya terdakwa mengkonsumsi Narkotika pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira pukul 23.00 wita bertempat di jalan Benteng Raya Kel. Benteng Kec. Wara Timur Kota Palopo, sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi Denistan bersama dengan saksi Endi melakukan serangkaian penyelidikan (Survilance) dan melakukan pengawasan di sekitaran tempat tersebut. Selanjutnya saksi Denistan bersama dengan saksi Endi langsung menghampiri para terdakwa, kemudian terdakwa I.Fahmi bersama dengan lelaki Fikri, menyuruh terdakwa II Agus mengeluarkan alat isap sabu (bong) kemudian lelaki Fikri (Dpo) mengeluarkan 1 (satu) sachet plastik bening berisi sabu dan mengisinya ke dalam kaca pireks, setelah itu terdakwa I.Fahmi bersama dengan terdakwa II. Agus, serta lelaki Fikri (Dpo) bergantian mengisap sabu tersebut tidak lama kemudian pihak kepolisian datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I.Fahmi bersama dengan terdakwa II. Agus, sedangkan lelaki Fikri (Dpo) melarikan diri dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa, 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga berisi sabu ditemukan dibawah kasur dalam kamar saya, 1 (satu) alat isap bong, 1 (satu) batang kaca pireks berisi sabu, 2 (dua) korek api gas, 1 (satu) buah sumbu dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A16 warna hitam milik para terdakwa, dan para terdakwa tanpa ijin dari pihak yang berwenang menggunakan sabu-sabu, adapun dengan cara pertama-tama menyiapkan sabu yang akan dikonsumsi lalu menyiapkan alat yang digunakan berupa pipet plastik, korek api gas, dan kaca pireks lalu alat-alat tersebut dirangkai menjadi sebuah bong yang terpasang pipet plastik dan setelah itu sabu dimasukkan ke dalam kaca pireks lalu kaca pireks dihubungkan ke pipet plastik lalu kaca pireks yang berisi sabu dibakar hingga menghasilkan asap dan asap tersebut dihisap menggunakan pipet yang satunya menempel di bong tersebut hingga habis dan setelah itu alat yang para terdakwa gunakan mengkomsmumsi shabu tersebut terdakwa buang.
- Bahwa hal itu menjadi kebiasaan para terdakwa sehingga para terdakwa menjadi ketagihan dan sering mencari dan mengkomsumsi Narkotika golongan I jenis shabu bagi dirinya sendiri;
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki atau direkomendasikan oleh pemerintah serta tidak mempunyai izin untuk melakukan perbuatan menggunakan Narkotika Golongan I golongan I jenis shabu;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar sesuai nomor 1685 /NNF/IV/2024 tanggal 30 April 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI S. Si, disimpulkan bahwa 1 (satu) sachet plastik berisikan keristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1209 gram, dan 1 satu) batang pipet kaca/pireks berisikan sisa keristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0022 gram, serta 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa FAHMI IVHALDO FAUZI Alias IVAL Bin CHAIRIL RAZAK dan terdakwa AGUS B alias AGUS Bin BURHANUDDIN adalah benar Positif mengandung Metamfetamina yang masuk dalam daftar Golongan I Nomor urut 61 Lampiran peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2019 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
-------- Perbuatan Terdakwa 1. FAHMI IVHALDO FAUZI Alias IVAL Bin CHAIRIL RAZAK bersama dengan terdakwa II. AGUS B alias AGUS Bin BURHANUDDIN diatur diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana - --------------------------------------------------------------------------------------------------- |