Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2024/PN Plp MOHAMMAD SYAFRUL, S.H. NUR ISTIQAMAH Alias ECCE Binti AMANG Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 301 /P.4.12/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD SYAFRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR ISTIQAMAH Alias ECCE Binti AMANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa Nur Istiqamah Alias Ecce Binti Amang, pada hari senin tanggal 13 November 2023 sekitar Pukul 00.05 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November 2023, bertempat Di Jalan Batara Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo tepatnya di Wisma Batara kamar Nomor 6 (enam), atau setidak-tidaknya bertempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, telah melakukan perbuatan Memproduksi atau Mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa berawal mula ketika Saksi Endi dan Saksi Ramli Setiadi mendapatkan informasi bahwa sering terjadi Peredaran Obat-obatan terlarang di sekitaran Jl. Batara Kel. Boting Kec. Wara Kota palopo, kemudian saksi melakukan serangkaian penyelidikan (survilance) di sekitaran wilayah tersebut selanjutnya pada hari senin tanggal 13 November 2023 sekitar Pukul 00.05 Wita saksi Endi bersama Saksi Ramli memasuki salah satu kamar di Wisma Batara tepatnya pada kamar nomor 6 (enam) dan mendapati Terdakwa bersama dua orang temannya Yakni Saksi Syahril Alias Aril Bin Jamal Silenang dan Saksi Jabal Nur Alias Jabal Bin Bakri, (dituntut dalam perkara terpisah) kemudian saksi Endi dan


 


 

Saksi Ramli yang merupakan TIM Opsnal Satnarkoba Polres Palopo melakukan penggeledahan dan menemukan barang berupa : 1(satu) buah kaleng tempat rokok gudang garam surya yang berisi 116 (seratus enam belas) butir/biji obat Tramadol, dan 1(satu) Papan/Strip berisi 10 (sepuluh) butir/biji obat Tramadol serta uang tunai sebesar Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone Merek Oppo warna Hitam dan 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO warna Silver, yang mana barang tersebut diakui oleh Terdakwa dan Saksi Aril dan Saksi Jabal adalah benar mereka yang miliki untuk dikonsumsi dan diperjual belikan;

  • Bahwa Terdakwa dan Saksi Aril serta Saksi Jabal memperoleh Obat-obatan terlarang tersebut dari lelaki yang hanya mereka kenal melalui Akun Facebook bernama Firman Saputra dengan cara pemilik akun tersebut berkomunikasi melalui Aplikasi Massengger menawarkan untuk menjual dan atau mengedarkan obat-obatan Jenis Tramadol di Kota Palopo, kemudian pemilik akun Firman Saputra memberikan obat tramadol kepada Terdakwa dengan cara mengirim melalui mobil angkutan umum dari arah belopa dan setelah tiba di terminal dangerako Kota palopo Terdakwa menyuruh Saksi Aril dan Saksi Jabal untuk menjemput Obat Jenis Tramadol tersebut untuk diedarkan bersama-sama di Kota Palopo;

  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali menerima kiriman berupa obat jenis tramadol dari pemilik akun Firman Saputra untuk Terdakwa perjual belikan di Kota palopo yakni pertama pada pertengahan bulan Oktober 2023 yang terdakwa sudah lupa tanggal dan harinya sebanyak 5 (lima) papan/Strip berisi 50 (lima Puluh) Butir habis terjual. Kemudian kedua pada akhir bulan Oktober yang Terdakwa juga lupa hari dan tanggalnya sebanyak 7 (tujuh) papan/strip berisi 70 (tujuh puluh) Butir/biji habis terjual, kemudian ketiga pada pada tanggal 10 Nopember 2023 sebanyak 15 lima belas) papan/strip berisi 150 (seratus leima puluh) butir/biji terjual sebanyak 24 (dua puluh empat) biji/butir dan sisanya yang ditemukan saat Terdakwa ditangkap sebanyak 126 (seratus dua puluh enam) butir/biji;

  • Bahwa Adapun cara Terdakwa bersama Lel. SYAHRIL Alias ARIL Bin JAMAL SILENANG, dan Lel. JABAL NUR Alias JABAL Bin BAKRI menjual atau mengedarkan obat Tramadol tersebut yaitu setelah mengambil kiriman obat Tramadol lalu dibawa kekamar Terdakwa di Wisma Batara lalu Terdakwa berteman menggunting-gunting Sebagian papan/strip obat Tramadol tersebut menjadi perbutir/perbiji. Setelah itu pembeli ada yang datang langsung ke wisma ataupun diantarkan ke tempat yang telah disepakati. Pembeli memesan sesuai yang diinginkan baik melalui Terdakwa maupun teman terdakwa serta ada juga yang memesan atau membeli dengan cara menelpon dan chat. Setelah bertemu dengan pembeli maka ia menyerahkan uang sesuai dengan jumlah obat Tramadol yang telah dipesan, dengan harga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per butir. Setelah uang diterima, maka terdakwa menyerahnya obat Tramadol. Lalu, uang hasil penjualan diserahkan kepada Lel. SYAHRIL Alias ARIL untuk disimpan dan setelah obat Tramadol tersebut habis terjual maka uang tersebut di Transfer ke Lel. FIRMAN SAPUTRA, kemudian Terdakwa berteman mendapatkan upah atau keuntungan. Adapun keuntungan yang telah diperoleh Terdakwa pada pertama kali pengambilan sebanyak 5 (lima) papan/ strip diberi upah sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), kedua kali pengambilan sebanyak 7 (tujuh) papan/strip diberi upah sebanyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan yang terakhir Lel. FIRMAN SAPUTRA menjanjikan upah sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);

  • Bahwa terdakwa menerangkan pada pengambilan obat Tramadol yang terakhir yakni sebanyak 15 (lima belas) papan/strip (150 butir/biji) terdakwa dan teman-temannya berhasil menjual sebanyak 24 (dua puluh empat) biji/butir dengan uang sebanyak Rp. 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) yang kemudian uangnya di simpan oleh Lel. SYAHRIL Alias ARIL dan telah dibelanjakan sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sehingga sisanya Rp. 190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam dompet Lel. SYAHRIL Alias ARIL pada saat kami ditangkap;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. 4773/NOF/XI/2023 tanggal 23 November 2023 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa 12 (dua belas) butir pil logo `TMD` dengan berat netto 2,8896 gram milik Terdakwa benar mengandung Tramadol;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam hal mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Tramadol.

 

----------Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar dan diancam dengan ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya