INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
14/Pdt.P/2025/PN Plp | 1.Rheinhard 2.Lisa Elisabet |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.P/2025/PN Plp | ||||||
Tanggal Surat | Minggu, 12 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon sepenuhnya;
2. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan anak ke SATU PEREMPUAN DARI IBU LISA ELISABET, NATHANIA ACELIN MAELA, TANA TORAJA, 28 JUNI 2024 pada Akta Kelahiran NATHANIA ACELIN MAELA No 7318-LU-01072024-0012 tertanggal 1 Juli 2024, sehingga menjadi anak ke SATU PEREMPUAN DARI AYAH RHEINHARD DAN IBU LISA ELISABET.
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo untuk melakukan perbaikan data dan mencatatkan perubahan tersebut pada register Akta Kelahiran;
4. Membebankan kepada Para Pemohon segala biaya yang timbul akibat permohonan ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |