Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.Sus/2025/PN Plp 1.Fitriani Bakri
2.Aisyah Kendek
AHMAD ALFIAN SAPUTRA alias PIANG bin MUH. ARAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 152/Pid.Sus/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1886/P.4.12/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fitriani Bakri
2Aisyah Kendek
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ALFIAN SAPUTRA alias PIANG bin MUH. ARAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa AHMAD ALFIAN SAPUTRA Alias PIANG Bin MUH. ARAS pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 sekitar Pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus Tahun 2025, bertempat di Jl. Andi Nyiwi Lr. 3, Kel. Ponjalae, Kec. Wara Timur, Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari senin tanggal 11 Agustus 2025 saksi AWALIA RAMADANI alias LIA menghubungi terdakwa memberitahu bahwa ia mempunyai shabu namun tidak mengetahui cara menggunakannya. Oleh karena itu, saksi AWALIA RAMADANI alias LIA meminta terdakwa untuk datang ke rumahnya keesokan hari untuk mengambil sabu tersebut sekaligus menyiapkan alat untuk mengonsumsinya bersama, kemudian keesokan harinya pada hari selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 12.30 wita, terdakwa menuju kerumah saksi AWALIA RAMADANI alias LIA di Jl. Andi Nyiwi Kel. Ponjalae Kec. Wara Timur Kota Palopo tidak jauh dari rumah terdakwa, setelah bertemu saksi AWALIA RAMADANI alias LIA membuang sebuah kotak ukuran kecil ke dalam karung berisi paket shopee yang terdakwa bawa untuk diantarkan kepada customer, kemudian terdakwa janjian sebentar malam untuk mengkonsumsi sabu bersama saksi AWALIA RAMADANI alias LIA, setelah itu terdakwa pulang kerumah lalu mengambil kotak kecil yang diberikan saksi AWALIA RAMADANI alias LIA kemudian membuka kotak kecil tersebut dan didalamnya terdapat 1 (satu) sachet shabu lalu terdakwa menyimpannya didalam kamar kemudian terdakwa kembali melanjutkan pekerjaannya untuk mengantar paket shopee.
  • Bahwa setelah pulang mengantar paket sekitar pukul 20.00 wita,terdakwa pulang ke rumahnya kemudian petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) buah kotak kecil warna biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) sachet plastic diduga berisikan shabu didalam kamar terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX warna hitam, pada saat diiterogaso terdakwa menjelaskan shabu tersebut diperoleh dari saksi AWALIA RAMADANI alias LIA yang merupakan sepupunya kemudian dilakukan pengembangan kasus sehingga saksi AWALIA RAMADANI alias LIA ditangkap di Jl. Andi Nyiwi Kel. Ponjalae Kec. Wara Timur Kota Palopo kemudian saksi AWALIA RAMADANI alias LIA membenarkan telah memberikan shabu kepada terdakwa dimana shabu tersebut saksi AWALIA RAMADANI alias LIA beli dari seseorang yang tidak kenal di Kab. Sidrap.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 3903/NNF/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh   SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt EKA AGUSTIANI S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa  1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto 2,1877 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa AHMAD ALFIAN SAPUTRA Alias PIANG Bin MUH. ARAS adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk, menerima, Narkotika Golongan I jenis sabu.

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa AHMAD ALFIAN SAPUTRA Alias PIANG Bin MUH. ARAS pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2025 sekitar Pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus Tahun 2025, bertempat di Jl. Andi Nyiwi Lr. 3, Kel. Ponjalae, Kec. Wara Timur, Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari senin tanggal 11 Agustus 2025 saksi AWALIA RAMADANI alias LIA menghubungi terdakwa memberitahu bahwa ia mempunyai shabu namun tidak mengetahui cara menggunakannya. Oleh karena itu, saksi AWALIA RAMADANI alias LIA meminta terdakwa untuk datang ke rumahnya keesokan hari untuk mengambil sabu tersebut sekaligus menyiapkan alat untuk mengonsumsinya bersama, kemudian keesokan harinya pada hari selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 12.30 wita, terdakwa menuju kerumah saksi AWALIA RAMADANI alias LIA di Jl. Andi Nyiwi Kel. Ponjalae Kec. Wara Timur Kota Palopo tidak jauh dari rumah terdakwa, setelah bertemu saksi AWALIA RAMADANI alias LIA membuang sebuah kotak ukuran kecil ke dalam karung berisi paket shopee yang terdakwa bawa untuk diantarkan kepada customer, kemudian terdakwa janjian sebentar malam untuk mengkonsumsi sabu bersama saksi AWALIA RAMADANI alias LIA, setelah itu terdakwa pulang kerumah lalu mengambil kotak kecil yang diberikan saksi AWALIA RAMADANI alias LIA kemudian membuka kotak kecil tersebut dan didalamnya terdapat 1 (satu) sachet shabu lalu terdakwa menyimpannya didalam kamar kemudian terdakwa kembali melanjutkan pekerjaannya untuk mengantar paket shopee.
  • Bahwa setelah pulang mengantar paket sekitar pukul 20.00 wita terdakwa pulang ke rumahnya kemudian petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) buah kotak kecil warna biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) sachet plastic diduga berisikan shabu didalam kamar terdakwa dan 1 (satu) unit Handphone merek INFINIX warna hitam, pada saat diiterogaso terdakwa menjelaskan shabu tersebut diperoleh dari saksi AWALIA RAMADANI alias LIA yang merupakan sepupunya kemudian dilakukan pengembangan kasus sehingga saksi AWALIA RAMADANI alias LIA ditangkap di Jl. Andi Nyiwi Kel. Ponjalae Kec. Wara Timur Kota Palopo kemudian saksi AWALIA RAMADANI alias LIA membenarkan telah memberikan shabu kepada terdakwa dimana shabu tersebut saksi AWALIA RAMADANI alias LIA beli dari seseorang yang tidak kenal di Kab. Sidrap.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 3903/NNF/VIII/2025 tanggal 19 Agustus 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh   SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt EKA AGUSTIANI S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa  1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto 2,1877 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa AHMAD ALFIAN SAPUTRA Alias PIANG Bin MUH. ARAS adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya