Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Plp RISNAWATI alias BUNDA RISNA Badan Narkotika Nasional Kota palopo c.q Penyidik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Plp
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat 0000000
Pemohon
NoNama
1RISNAWATI alias BUNDA RISNA
Termohon
NoNama
1Badan Narkotika Nasional Kota palopo c.q Penyidik
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Tika Suhertika, S.Kom., S.H., M.H.Badan Narkotika Nasional Kota palopo c.q Penyidik
2Rini Nanda Kurnia, S.H.Badan Narkotika Nasional Kota palopo c.q Penyidik
3Syahril Said, S.H., M.H.Badan Narkotika Nasional Kota palopo c.q Penyidik
4Ismail, S.H.Badan Narkotika Nasional Kota palopo c.q Penyidik
5Kamaruddin Latif, S.H.Badan Narkotika Nasional Kota palopo c.q Penyidik
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka, serta penangkapan dan penahanan dalam dugaan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. adalah tidak sah serta tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan tindakan Termohon mengeluarkan 2 (dua) Surat : yaitu surat Perintah Penangkapan Nomor : Sprin-Kap/01/VII/2024/BNN Kota Palopo Sulawesi Selatan, dan surat perintah penahanan SP.HAN/01/VII/2024/BNN Kota Palopo Sulawesi Selatan tanggal 30 Juli 2024 cacat dan tidak sah 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; 5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pemohon; 6. Memerintahkan kepada Termohon agar Pemohon dikeluarkan dari rumah tahanan LEMBAGA PEMASYARAKATAN Kota Palopo Sulawesi Selatan; 7. Memulihkan hak, kedudukan dan harkat serta martabat Pemohon;  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku

Pihak Dipublikasikan Ya