Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa IRPAN Alias BARON Bin ANTO pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Jembatan Miring Kelurahan Jaya Kecamatan Tellu Wanua Kota Palopo, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I lebih dari 5 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 wita terdakwa IRPAN Alias BARON Bin ANTO menerima telepon dari orang yang tidak dikenal namanya (namun sebelumnya orang tersebut dikenalkan oleh temannya IDUL (DPO) ) dengan mengatakan “Stand by saja nanti saya kirimkan alamat”, lalu terdakwa menjawab “iya Bos”, selanjutnya orang yang terdakwa tidak kenal namanya mengirim pesan via whatsapp dan mengatakan ”DI PENCUCIAN MOBIL 77, DI BAWAH POHON DI BUNGKUS TISSUE”, kemudian setelah itu terdakwa IRPAN Alias BARON Bin ANTO menuju ke tempat yang di maksud oleh orang tersebut, sesampai di tempat tersebut terdakwa IRPAN Alias BARON Bin ANTO mengambil tempelan shabu lalu membawanya pulang ke rumah terdakwa IRPAN Alias BARON Bin ANTO di Jl. Jembatan Miring Kelurahan Jaya Kecamatan Tellu Wanua Kota Palopo.
- Setiba di rumah terdakwa lalu terdakwa IRPAN Alias BARON Bin ANTO memecah membagi-bagi shabu sebanyak 10 (sepuluh) gram tersebut menjadi beberapa sachet yaitu paket Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), paket Rp.300.000 (tiga Ratus ribu rupiah), paket Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan paket Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan kemudian terdakwa IRPAN Alias BARON Bin ANTO sudah menjualnya sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp. 3.900.000 (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), dimana uang hasil penjualan tersebut selanjutnya terdakwa transfer kepada orang yang terdakwa tidak ketahui namanya melalui bank Jago.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 wita ketika terdakwa IRPAN Alias BARON Bin ANTO sedang berada di dalam kamar rumah terdakwa di Jl. Jembatan Miring Kelurahan Jaya Kecamatan Tellu Wanua Kota Palopo, tiba-tiba didatangi saksi SUNARTO dan saksi ALIF dengan Tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel memperkenalkan diri petugas kepolisian sambil memperlihatkan surat tugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan terdakwa IRPAN Alias BARON Bin ANTO, dimana saksi SUNARTO dan saksi ALIF dengan Tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel menemukan 1 (satu) sachset klip kecil bening berisi shabu yang terlakban warna hitam di kantong celana sebelah kanan terdakwa IRPAN Alias BARON Bin ANTO, selanjutnya saksi SUNARTO dan saksi ALIF dengan Tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan pemeriksaan di dalam kamar terdakwa dan hasil dari pemeriksaan tersebut ditemukan 1 (satu) kotak Coilart warna hitam berisi 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dan 4 (empat) sachet plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) plastik bening ukuran sedang berisi 11 (sebelas) sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) plastik bening ukuran sedang berisi 9 (sembilan) sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) buah hp merek oppo warna ungu dengan nomor imei 1 863545073452914 dan nomor imei 2 863545073452906, di bawah kasur di dalam kamar terdakwa IRPAN Alias BARON Bin ANTO, selanjutnya terdakwa IRPAN Alias BARON Bin ANTO beserta barang bukti tersebut kami bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa IRPAN Alias BARON Bin ANTO mengakui barang bukti 26 (dua puluh enam) sachet shabu tersebut di peroleh dari Seseorang yang dia tidak ketahui namanya, dia hanya di kenalkankan oleh temannya atas nama lk. IDUL (DPO) dengan tujuan untuk dijual dan keuntungan dari menjual shabu sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per gram.
- Bahwa terdakwa IRPAN Alias BARON Bin ANTO menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 4624/NNF/X/2024 tanggal 05 Nopember 2024 pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat awal 1,3401 gram dan berat akhir 1,2906 gram, 4 (empat) sachet plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat awal 3,4176 gram dan berat akhir 3,3671 gram, 1 (satu) plastik bening ukuran sedang berisi 12 (dua belas) sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat awal 0,9563 gram dan berat akhir 0,8368 gram, 1 (satu) plastik bening ukuran sedang berisi 9 (sembilan) sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat awal 1,0383 gram dan berat akhir 0,9485 gram, yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa IRPAN Alias BARON Bin ANTO adalah mengandung Positip Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------------
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa IRPAN Alias BARON Bin ANTO pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Jembatan Miring Kelurahan Jaya Kecamatan Tellu Wanua Kota Palopo, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Hari Jumat tanggal 25 Oktober 2024 sekitar Pukul 09.00 wita, personil UNIT 2 SUBDIT 3 memperoleh informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya yang mengatakan bahwa di Jembatan Miring Kelurahan Jaya Kecamatan Tellu Wanua Kota Palopo sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa IRPAN Alias BARON Bin ANTO dan berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Personil Unit 2 Subdit 3 yang dipimpin Oleh Kanit AKP. ABD. MAJID,S.Sos melakukan penyelidikan di Jembatan Miring Kelurahan Jaya Kecamatan Tellu Wanua Kota Palopo.
- Kemudian sekitar pukul 14.30 wita Tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel mendatangi keberadaan terdakwa IRPAN Alias BARON Bin ANTO di rumahnya di Jl. Jembatan Miring Kelurahan Jaya Kecamatan Tellu Wanua Kota Palopo, dan sesampainya di rumah terdakwa lalu saksi SUNARTO dan saksi ALIF dengan Tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel memperkenalkan diri petugas kepolisian sambil memperlihatkan surat tugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan terdakwa IRPAN Alias BARON Bin ANTO, dimana saksi SUNARTO dan saksi ALIF dengan Tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel menemukan 1 (satu) sachset klip kecil bening berisi shabu yang terlakban warna hitam di kantong celana sebelah kanan terdakwa IRPAN Alias BARON Bin ANTO, selanjutnya saksi SUNARTO dan saksi ALIF dengan Tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan pemeriksaan di dalam kamar terdakwa dan hasil dari pemeriksaan tersebut ditemukan 1 (satu) kotak Coilart warna hitam berisi 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu, 4 (empat) sachet plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) plastik bening ukuran sedang berisi 11 (sebelas) sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) plastik bening ukuran sedang berisi 9 (sembilan) sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) buah hp merek oppo warna ungu dengan nomor imei 1 863545073452914 dan nomor imei 2 863545073452906, di bawah kasur di dalam kamar terdakwa IRPAN Alias BARON Bin ANTO, selanjutnya terdakwa IRPAN Alias BARON Bin ANTO beserta barang bukti tersebut kami bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa IRPAN Alias BARON Bin ANTO mengakui barang bukti 26 (dua puluh enam) sachet shabu tersebut di peroleh dari Seseorang yang dia tidak ketahui namanya, dia hanya di kenalkankan oleh temannya atas nama lk. IDUL (DPO), dengan tujuan untuk dijual dan keuntungan dari menjual shabu sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per gram.
- Bahwa terdakwa IRPAN Alias BARON Bin ANTO menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 4624/NNF/X/2024 tanggal 05 Nopember 2024 pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat awal 1,3401 gram dan berat akhir 1,2906 gram, 4 (empat) sachet plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat awal 3,4176 gram dan berat akhir 3,3671 gram, 1 (satu) plastik bening ukuran sedang berisi 12 (dua belas) sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat awal 0,9563 gram dan berat akhir 0,8368 gram, 1 (satu) plastik bening ukuran sedang berisi 9 (sembilan) sachet plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat awal 1,0383 gram dan berat akhir 0,9485 gram, yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa IRPAN Alias BARON Bin ANTO adalah mengandung Positip Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |