Dakwaan |
Pertama :
Bahwa ia terdakwa Erlyn Itpanda Aulia alias Erlin Binti Rasdin, pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Somel Kelurahan Temmalebba Kecamatan Bara Kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal petugas kepolisian Satnarkoba Polres Palopo menerima informasi di sekitar jalan Somel sering terjadi transaksi narkotika setelah itu dilakukan pengintaian lalu saksi Endi dan saksi Abdul Rahman melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang mengendarai motor, kemudian saksi Endi dan saksi Abdul Rahman mendekati terdakwa namun terdakwa yang mengetahui ada orang yang mendekat kemudian langsung membuang sebuah bungkusan, selanjutnya saksi Endi dan saksi Abdul Rahman mengikuti terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa, kemudian saksi Endi dan saksi Abd. Rahman mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Iphone milik terdakwa setelah itu saksi Endi dan saksi Abd. Rahman menyuruh terdakwa untuk mengambil bungkusan yang dijatuhkan oleh terdakwa, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut dan ternyata berisi 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika sabu-sabu yang dibungkus dengan tissu lalu dililit dengan isolasi warna kuning, kemudian saksi Endi dan saksi Abdd. Rahman memeriksa handphone milik terdakwa dan ditemukan foto lokasi atau maps tempelan narkotika sabu-sabu yang telah dilakukan oleh terdakwa dan lokasi tersebut berada tidak jauh dari lokasi penangkapan terdakwa, selanjutnya saksi Endi dan saksi Abd. Rahman membawa terdakwa ke lokasi tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan 1 (satu) buah lipatan/bungkusan tissu yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet plastik bening narkotika sabu-sabu kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa.
- Bahwa sebelumnya terdakwa dihubungi oleh Indra melalui whatsapp dan menyuruh terdakwa untuk mengambil tempelan narkotika sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) sachet di jl. Lingkar Balandai lalu setelah itu terdakwa akan menempel kembali 3 (tiga) sachet sabu-sabu tersebut, dan juga terdakwa akan menemui Sumarlin Nyampo, S.H Bin Nyampo (berkas perkara diajukan secara terpisah) dan akan mengambil narkotika sabu-sabu sebanyak 1 (satu) ball, setelah itu terdakwa pergi mengambil narkotika sabu-sabu yang tertempel di jl. Balandai kemudian setelah menempel 2 (dua) sachet narkotika sabu-sabu, selanjutnya terdakwa menemui Sumarlin Nyampo, S.H alias Bin Nyampo dan mengambil narkotika sabu-sabu sebanyak 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika sabu-sabu yang dibungkus dengan tissu kemudian dililit dengan isolasi bening yang kemudian akan diserahkan kepada seseorang di jl. Somel Kota Palopo namun terdakwa tertangkap oleh pihak kepolisian.
- Bahwa terdakwa secara tanpa hak menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar, No.Lab : 2886/NNF/VII/2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si,M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan kesimpulan bahwa : 1 (satu) sachet plastik sedang berisi kristal bening dengan berat netto 47, 6528 gram, 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,4004 gram, urine milik Erlyn Itpanda Aulia alias Erlyn Binti Rasdin, adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa Erlyn Itpanda Aulia alias Erlin Binti Rasdin, pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Somel Kelurahan Temmalebba Kecamatan Bara Kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal petugas kepolisian Satnarkoba Polres Palopo menerima informasi di sekitar jalan Somel sering terjadi transaksi narkotika setelah itu dilakukan pengintaian lalu saksi Endi dan saksi Abdul Rahman melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang mengendarai motor, kemudian saksi Endi dan saksi Abdul Rahman mendekati terdakwa namun terdakwa yang mengetahui ada orang yang mendekat kemudian langsung membuang sebuah bungkusan, selanjutnya saksi Endi dan saksi Abdul Rahman mengikuti terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa, kemudian saksi Endi dan saksi Abd. Rahman mengamankan 1 (satu) unit handphone merk Iphone milik terdakwa setelah itu saksi Endi dan saksi Abd. Rahman menyuruh terdakwa untuk mengambil bungkusan yang dijatuhkan oleh terdakwa, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut dan ternyata berisi 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika sabu-sabu yang dibungkus dengan tissu lalu dililit dengan isolasi warna kuning, kemudian saksi Endi dan saksi Abdd. Rahman memeriksa handphone milik terdakwa dan ditemukan foto lokasi atau maps tempelan narkotika sabu-sabu yang telah dilakukan oleh terdakwa dan lokasi tersebut berada tidak jauh dari lokasi penangkapan terdakwa, selanjutnya saksi Endi dan saksi Abd. Rahman membawa terdakwa ke lokasi tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan 1 (satu) buah lipatan/bungkusan tissu yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet plastik bening narkotika sabu-sabu kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa.
- Bahwa sebelumnya terdakwa dihubungi oleh Indra melalui whatsapp dan menyuruh terdakwa untuk mengambil tempelan narkotika sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) sachet di jl. Lingkar Balandai lalu setelah itu terdakwa akan menempel kembali 3 (tiga) sachet sabu-sabu tersebut, dan juga terdakwa akan menemui Sumarlin Nyampo, S.H Bin Nyampo (berkas perkara diajukan secara terpisah) dan akan mengambil narkotika sabu-sabu sebanyak 1 (satu) ball, setelah itu terdakwa pergi mengambil narkotika sabu-sabu yang tertempel di jl. Balandai kemudian setelah menempel 2 (dua) sachet narkotika sabu-sabu, selanjutnya menemui Sumarlin Nyampo, S.H alias Bin Nyampo dan mengambil narkotika sabu-sabu sebanyak 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika sabu-sabu yang dibungkus dengan tissu kemudian dililit dengan isolasi bening yang kemudian akan diserahkan kepada seseorang di jl. Somel Kota Palopo namun terdakwa tertangkap oleh pihak kepolisian.
- Bahwa terdakwa secara tanpa hak menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar, No.Lab : 2886/NNF/VII/2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si,M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan kesimpulan bahwa : 1 (satu) sachet plastik sedang berisi kristal bening dengan berat netto 47, 6528 gram, 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,4004 gram, urine milik Erlyn Itpanda Aulia alias Erlyn Binti Rasdin, adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |