Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat I, II, III, IV, V dan Tergugat III adalah Ahli Waris dari Almarhum Burhanuddin, M.Si
- Menyatakan Sebidang Tanah, sesuai SHM Nomor 00928/Kel. Salekoe, terdaftar atas nama Dra. Nurhaini, berikut bangunan diatasnya, terletak di Jalan Andi Kambo, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo adalah Milik Ahli Waris.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Tergugat IV adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Batal Demi Hukum, Tidak Sah dan Tidak Mengikat Perjanjian Kredit antara lain :Perjanjian Kredit Nomor 12, Tanggal 10 Juli 2017;Adendum Perjanjian Kredit nomor 88, Tanggal 24 April 2018;Perjanjian Kredit Nomor 89, Tanggal 24 April 2018;Adendum Perjanjian Kredit Nomor 132, Tanggal 31 Desember 2018;Adendum Perjanjian Kredit Nomor 50, Tanggal 31 Oktober 2019;Adendum Perjanjian Kredit Nomor 51, Tanggal 31 Oktober 2019
- Menyatakan Pelaksanaan Lelang yang dilakukan oleh Tergugat IV tidak Sah Secara Hukum.
- Menyatakan Surat-surat yang terbit terkait objek lelang tidak Sah Secara Hukum.
- Menyatakan Tergugat II adalah Pembeli Yang Tidak Beritikad Baik.
- Menyatakan Sita Jaminan Terhadap Objek Sebidang Tanah, sesuai SHM Nomor 00928/Kel. Salekoe, terdaftar atas nama Dra. Nurhaini, berikut bangunan diatasnya, terletak di Jalan Andi Kambo, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo yang dilakukan Pengadilan Negeri Palopo adalah Sah dan Mengikat Secara Hukum.
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainnya.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|