Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2023/PN Plp 1.Dra. Nurhaini
2.Ade Norman
3.Andi Manambung Nuansyah, A.Md.Ak
4.Andi Hamdanah Marhama
5.Andi Makkarateng, A.Md.Bns
5.PT. Bank Rakyat Indonesia
6.Andi Poleondro
7.A. Dafri Sulastiono, S.St
8.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2023/PN Plp
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dra. Nurhaini
2Ade Norman
3Andi Manambung Nuansyah, A.Md.Ak
4Andi Hamdanah Marhama
5Andi Makkarateng, A.Md.Bns
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yaddi SHDra. Nurhaini
2Yaddi SHAde Norman
3Yaddi SHAndi Manambung Nuansyah, A.Md.Ak
4Yaddi SHAndi Hamdanah Marhama
5Yaddi SHAndi Makkarateng, A.Md.Bns
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia
2Andi Poleondro
3A. Dafri Sulastiono, S.St
4Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat I, II, III, IV, V dan Tergugat III adalah Ahli Waris dari Almarhum Burhanuddin, M.Si
  3. Menyatakan Sebidang Tanah, sesuai SHM Nomor 00928/Kel. Salekoe, terdaftar atas nama Dra. Nurhaini, berikut bangunan diatasnya, terletak di Jalan Andi Kambo, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo adalah Milik Ahli Waris.
  4. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Tergugat IV adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menyatakan Batal Demi Hukum, Tidak Sah dan Tidak Mengikat Perjanjian Kredit antara lain :Perjanjian Kredit Nomor 12, Tanggal 10 Juli 2017;Adendum Perjanjian Kredit nomor 88, Tanggal 24 April 2018;Perjanjian Kredit Nomor 89, Tanggal 24 April 2018;Adendum Perjanjian Kredit Nomor 132, Tanggal 31 Desember 2018;Adendum Perjanjian Kredit Nomor 50, Tanggal 31 Oktober 2019;Adendum Perjanjian Kredit Nomor 51, Tanggal 31 Oktober 2019
  6. Menyatakan Pelaksanaan Lelang yang dilakukan oleh Tergugat IV tidak Sah Secara Hukum.
  7. Menyatakan Surat-surat yang terbit terkait objek lelang tidak Sah Secara Hukum.  
  8. Menyatakan Tergugat II adalah Pembeli Yang Tidak Beritikad Baik.
  9. Menyatakan Sita Jaminan Terhadap Objek Sebidang Tanah, sesuai SHM Nomor 00928/Kel. Salekoe, terdaftar atas nama Dra. Nurhaini, berikut bangunan diatasnya, terletak di Jalan Andi Kambo, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo yang dilakukan Pengadilan Negeri Palopo adalah Sah dan Mengikat Secara Hukum.  
  10. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lainnya.
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak