Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2025/PN Plp 1.Erlysa Said, S.H., M.H.
2.MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
MUNSAR Alias RENDI Bin MUSLIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 133/Pid.B/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PDM-36/P.4.12/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa Said, S.H., M.H.
2MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUNSAR Alias RENDI Bin MUSLIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 Bahwa terdakwa MUNSAR Alias RENDI Bin MUSLIMIN pada hari rabu, tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 11.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Anggrek Kel. Tompotikka Kec. WARA Kota Palopo tepatnya di depa Kios Fajri  atau setidak-tidaknya bertempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yaitu korban AGUS PRADHANA Alias AGUS Bin SUHARJO yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa saat terdakwa hendak membeli rokok lalu melintas didepan Kios Fajri Jl. Anggrek Kel. Tompotikka Kec. Wara Kota Palopo kemudian melihat mobil kampas sedang terparkir dan dalam mobil tersebut terdakwa melihat 1 (satu) buah tas biru sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil tas tersebut sehingga terdakwa memarkirkan sepeda motornya didepan mobil korban

Bahwa terdakwa secara diam-diam menuju ke pintu sebelah kiri mobil dan membuka pintu mobil selanjutnya terdakwa tanpa ijin mengambil 1 (satu) buah tas biru merk eiger yang berisi uang tunai sejumlah Rp. 4.565.000,- milik korban, setelah berhasil terdakwa bergegas kembali ke sepeda motor dan meninggalkan tempat tersebut.

Bahwa setelah itu tedakwa singgah di Jl. Anggrek dekat Puskesmas Wara, lalu membuka tas mengambil uang tunai didalamnya dan terdakwa simpan di kantong/saku celana, kemudian terdakwa menuju ke Jl. Jembatan Bolong dan membuang tas eiger berwarna biru milik korban ke sungai dan atas perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan korban yang ditaksir kurang lebih Rp. 4.565.000.- (empat juta lima ratus enam puluh lima ribuh rupiah).

Bahwa selanjutnya terdakwa pulang ke rumah dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa  dan kebutuhan sehari-hari terdakwa.

 

------------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut di atas diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 362 KUHPidana ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya