Dakwaan |
KESATU :
----------------- Bahwa ia terdakwa ANDI RIFAN SYARIF Alias IPPANG BIN SYARIFUDDIN bersama-sama dengan Lk. GKLEN (DPO), pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekitar jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Kel. Salobulo, Kota Palopo atau tepatnya di depan Hypermart Palopo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, ”mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap saksi korban FIKRI HAEKAL Alias FIKRI BIN ABDUL HAMID, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula pada saat saksi korban FIKRI HAEKAL hendak pergi membeli chip game higgs domino tetapi pada saat diperjalanan saksi korban singgah didepan salon Arosa yang terletak di jl. Dr. Ratulangi, Kota Palopo untuk bertemu dengan teman-teman saksi korban dan selanjutnya saksi korban bersama-sama dengan teman saksi korban yaitu saksi IPUNG pergi melanjutkan perjalanan untuk membeli chip game namun pada saat diperjalanan ssaksi korban tidak mengetahui bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban dan saksi IPUNG telah diikuti oleh terdakwa ANDI RIFAN SYARIF Alias IPPANG dan Lk. GLEN (DPO) dimana ketika itu terdakwa ANDI RIFAN SYARIF Alias IPPANG BIN SYARIFUDDIN yang berada diposisi dibonceng oleh Lk. GLEN langsung menembakkan senjata tajam berupa busur kearah saksi korban FIKRI HAEKAL yang mengenai bagian sebelah kiri tulang rusuk saksi korban.-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa melakukan penembakan busur kepada saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dimana tembakan busur yang kedua tidak mengenai saksi korban.--------------------------------
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Palemmai Tandi Nomor : VER/226/X/2024/SPKT tanggal 08 Oktober 2024, yang ditanda tangani oleh dr. Nia Ilmah Muhtar, yang hasil pemeriksaannya terhadap FIKRI HAEKAL, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Korban datang dalam keadaan sadar.
- Pada korban ditemukan :
- Tampak benda asing yang terbuat dari besi, tertancap pada dada kiri, perdarahan aktif (-)
- Tindakan :
- Rencana operasi ekstraksi benda asing.
Kesimpulan :
- Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa korban datang dalam keadaan sadar.-----------------------
- Pada pemeriksaan luar terdapat benda asing yang terbuat dari besi, tertancap pada dada kiri, perdarahan aktif (-).---------------------------------------------------------------------------
- Dari hasil pemeriksaan luar, prognosis dari penyakit dapat sembuh dengan perawatan yang baik tanpa menimbulkan kecacatan.-----------------------------------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------
KEDUA :
--------------- Bahwa ia terdakwa ANDI RIFAN SYARIF Alias IPPANG BIN SYARIFUDDIN bersama-sama dengan Lk. GKLEN (DPO), pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekitar jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Kel. Salobulo, Kota Palopo atau tepatnya di depan Hypermart Palopo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, “tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan sesuatu senjata penusuk atau senjata tajam lainnya”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi korban sedang dalam perjalanan bersama dengan saksi IPUNG menggunakan sepeda motor berboncengan dengan tujuan akan pergi membeli chip game dimana ketika sedang didalam perjalanan sepeda motor saksi korban ternyata diikuti oleh sepeda motor yang dikendarai oleh Lk. GLEN (DPO) bersama dengan terdakwa ANDI RIFAN SYARIF Alias IPPANG yang mana ketika itu terdakwa ANDI RIFAN SYARIF Alias IPPANG membawa senjata tajam berupa busur yang akan ditembakkan kearah saksi korban. Selanjutnya Ketika sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban dans epeda motor yang dikendarai oleh Lk. GLEN dan terdakwa saling mendekati terdakwa kemudian menembakkan 1 (satu) buah busur kearah saksi korban yang kemudian mengenai dada atau tulang rusuk sebelah kiri saksi korban, dimana terdakwa hendak kembali menembakkan busur yang kedua kepada saksi korban namun tidak mengenai saksi korban.
- Bahwa terdakwa merasa dendam kepada saksi korban sehingga melakukan pembusuran terhadap saksi korban.---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk menguasai senjata tajam jenis busur tersebut.-----
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.12/Drt/1951 LN No.78/1951.----------------------------------------------------------------- |