Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2018/PN Plp Abbas 1.Sofyan
2.Abang
3.Suhaeba
4.Supardi
5.Dullah
6.Ayung
7.Laome
8.Anjas
9.Sabri
10.Ambe Hajo
11.Jamaluddin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2018/PN Plp
Tanggal Surat Senin, 13 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abbas
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Djamaluddin Syarif, S.H.Abbas
Tergugat
NoNama
1Sofyan
2Abang
3Suhaeba
4Supardi
5Dullah
6Ayung
7Laome
8Anjas
9Sabri
10Ambe Hajo
11Jamaluddin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya  ;
  2.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beeslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Palopo atas kedua  tanah sengketa ;
  3. Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat yang merugikan hak Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  4. Menyatakan dalam hukum bahwa tanah sengketa yang terletak di Desa Desa Samulang dan Desa Saga,  Kecamatan Bajo,  Kabupaten Luwu  , yang luasnya  keseluruhan  ± 1, ¾ Ha yang terbagi dalam dua petak ,   dengan batas-batas sebagai berikut :Petak I : yang luasnya ± 1 Ha : -   Sebelah Utara =  Sungai. -   Sebelah Timur       =  Ambe Laso Tuo /  Tanah Supandi -   Sebelah Barat =  Hasanuddin/ tanah Yusri. -   Sebelah Selatan     =  Sungai / tanah Supandi. Petak II : yang luasnya ± 3/4 Ha : -   Sebelah Utara =  Sungai. -   Sebelah Timur       =  Tanah Abdul Kadir -   Sebelah Barat =  Saluran Air. -   Sebelah Selatan     =  Tanah Ambe Mange / Tanah Ambe Hajo. Adalah Hak Milik Penggugat yang diperoleh dari Pemerintah Desa Rumaju, Kecamatan Bajo.
  5. Menyatakan bahwa jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I ( SOFIAN ) atas tanah sengketa II kepada Tergugat IX ( SABRI ) adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
  6. Menyatakan pula bahwa segala surat – surat yang telah diterbitkan di atas tanah sengketa I dan II tanpa seizin dan sepengetahuan serta persetujuan Penggugat adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat ;
  7. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa secara utuh dan sempurnah kepada Penggugat tanpa beban apapun diatasnya ;
  8. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII dan Tergugat XI untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat yang ditaksir keseluruhannya berjumlah Rp. 280. 000. 000,- ( Dua Ratus delapan Puluh Juta Rupiah ) ;
  9. Menghukum Para Tergugat, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa ( Dwangsoom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap harinya jika lalai dalam menjalankan putusan ini,  sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap ;
  10. Menyatakan dalam hukum, Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun dilakukan upaya banding , kasasi dan atau Peninjauan Kembali ( PK ) ;
  11. Menghukum pula Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak