Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beeslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Palopo atas kedua tanah sengketa ;
- Menyatakan bahwa Perbuatan Para Tergugat yang merugikan hak Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan dalam hukum bahwa tanah sengketa yang terletak di Desa Desa Samulang dan Desa Saga, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu , yang luasnya keseluruhan ± 1, ¾ Ha yang terbagi dalam dua petak , dengan batas-batas sebagai berikut :Petak I : yang luasnya ± 1 Ha : - Sebelah Utara = Sungai. - Sebelah Timur = Ambe Laso Tuo / Tanah Supandi - Sebelah Barat = Hasanuddin/ tanah Yusri. - Sebelah Selatan = Sungai / tanah Supandi. Petak II : yang luasnya ± 3/4 Ha : - Sebelah Utara = Sungai. - Sebelah Timur = Tanah Abdul Kadir - Sebelah Barat = Saluran Air. - Sebelah Selatan = Tanah Ambe Mange / Tanah Ambe Hajo. Adalah Hak Milik Penggugat yang diperoleh dari Pemerintah Desa Rumaju, Kecamatan Bajo.
- Menyatakan bahwa jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I ( SOFIAN ) atas tanah sengketa II kepada Tergugat IX ( SABRI ) adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
- Menyatakan pula bahwa segala surat – surat yang telah diterbitkan di atas tanah sengketa I dan II tanpa seizin dan sepengetahuan serta persetujuan Penggugat adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat ;
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa secara utuh dan sempurnah kepada Penggugat tanpa beban apapun diatasnya ;
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII dan Tergugat XI untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat yang ditaksir keseluruhannya berjumlah Rp. 280. 000. 000,- ( Dua Ratus delapan Puluh Juta Rupiah ) ;
- Menghukum Para Tergugat, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa ( Dwangsoom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap harinya jika lalai dalam menjalankan putusan ini, sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan dalam hukum, Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun dilakukan upaya banding , kasasi dan atau Peninjauan Kembali ( PK ) ;
- Menghukum pula Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|