Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan 2 (dua) perjanjian kontrak yang telah dibuat dan disepakati antara Penggugat dan Tergugat berupa Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Talud Paket 1 berdasarkan Surat Perjanjian kontrak Nomor :09/KONTRAK/PUPR-PSDA/DAU-TTB/V/2023 tanggal 16 Mei 2023, Surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor :09/SPMK/PUPR-PSDA/DAU-TTB/V/2023 tanggal 16 Mei 2023 dan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Swimbath Latuppa dengan kontrak Perjanjian Nomor : 05/SPK/PPK-PUPR/ SWIMBATH/ APBD/VII/ 2023 tanggal 03 Juni 2023, Surat Perintah mulai kerja (SPMK) Nomor : 05/ SPMK/ PPK/ SWIMBATH/ APBD/ VII/ 2023 tanggal 03 Juli 2023 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk segera membayar kepada Penggugat sisa pembayaran Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Talud Paket 1 berdasarkan Surat Perjanjian kontrak Nomor :09/KONTRAK/PUPR-PSDA/DAU-TTB/V/2023 tanggal 16 Mei 2023, Surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor :09/SPMK/PUPR-PSDA/DAU-TTB/V/2023 tanggal 16 Mei 2023 sejumlah Rp.3.220.800.000.- (tiga milliar dua ratus dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah) secara lunas dan tuntas;
- Menghukum Tergugat untuk segera membayar kepada Penggugat sisa pembayaran Paket Pekerjaan Konstruksi Renovasi Swimbath Latuppa dengan kontrak Perjanjian Nomor : 05/SPK/PPK-PUPR/ SWIMBATH/ APBD/VII/ 2023 tanggal 03 Juni 2023, Surat Perintah mulai kerja (SPMK) Nomor : 05/ SPMK/ PPK/ SWIMBATH/ APBD/ VII/ 2023 tanggal 03 Juli 2023 sejumlah Rp.4.471.231.000.- (empat milliar empat ratus tujuh puluh satu juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah) secara lunas dan tuntas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milliar rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk dikenakan Dwangsom (uang paksa) sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) setiap hari apabila tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat bantahan, banding, maupun kasasi (uit Vorrad bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap isi putusan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
|