Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum pengalihan dari Tergugat I kepada Turut Tergugat dan kemudian kepada Penggugat atas tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah batu yang terletak Jl. Nuri III blok 2 No. 165, daerah tingkat I, Kelurahan Bara, Kecamatan Wara Utara, Kabupaten daerah tingkat II Luwu, yang saat ini telah berubah menjadi Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan dengan luas 90 m^2 (sembilan puluh meter persegi), dengan batas-batas tanah serta bangunan rumah tersebut adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : GS. 245/1985
- Sebelah Timur : Jalan lorong
- Sebelah Barat : GS. 269/1985
- Sebelah Selatan : GS. 247/1985
- Menyatakan menurut hukum tanah dan bangunan rumah dengan Sertfikat Hak Milik No. 44 yang masih atas nama Tergugat I terletak Jl. Nuri III blok 2 No. 165, daerah tingkat I, Kelurahan Bara, Kecamatan Wara Utara, Kabupaten daerah tingkat II Luwu, yang saat ini telah berubah menjadi Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan seluas 90 m^2 (sembilan puluh meter persegi), dengan batas-batas adalah sebagai berikut :
- Sebelah Utara : GS. 245/1985
- Sebelah Timur : Jalan lorong
- Sebelah Barat : GS. 269/1985
- Sebelah Selatan : GS. 247/1985
Adalah sah milik dari pada Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Turut Tergugat dan Tergugat II terhadap Penggugat adalah jelas-jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah batu dengan Sertifikat Hak Milik No. 44 atas nama Tergugat I dapat dilakukan perubahan balik nama menjadi atas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat II untuk melakukan perubahan balik nama atas Sertifikat Hak Milik No. 44 dari atas nama Tergugat I menjadi atas nama Penggugat dengan seketika tanpa syarat apapun;
- Membebankan biaya perkara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|