Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 16 Agu. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
2/Pdt.G.S/2023/PN Plp |
Tanggal Surat |
Senin, 14 Agu. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK MEGA, Tbk Cq Bank Mega Kantor Cabang Palopo |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DWIKY PRADIPTA, S.H. | PT. BANK MEGA, Tbk Cq Bank Mega Kantor Cabang Palopo |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | NELSON TIRANDA, S.H. | 2 | ST. KIDAR, S.SOS |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
68.267.242,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor : 99/PK-KUK/KC-PLP/13 beserta Lampiran Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega UKM juncto Perubahan Kesatu (I) Perjanjian Kredit Nomor: 41/ADD/-KUK/KC-PLP/14/P1, tanggal 14-07-2014;
- Menyatakan demi hukum Tergugat I Ielah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.68.267.242,82 (Enam puluh delapan juta dua ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus emapt puluh dua rupiah koma delapan puluh dua sen) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok dan bunga serta denda keterlambatan, pertanggal 02 Maret 2023, dimana jumlah tersebut masih akan terus bertambah akibat pembebanan bunga dan denda berjalan sampai Tergugat I melakukan pelunasan;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.68.267.242,82 (Enam puluh delapan juta dua ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus emapt puluh dua rupiah koma delapan puluh dua sen) secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |