Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2024/PN Plp Aisyah Kendek WILFRIDUS TAUS Alias FUI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 66/Pid.B/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 541 /P.4.12/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aisyah Kendek
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILFRIDUS TAUS Alias FUI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa WILFRIDUS TAUS Alias FUI yang kejadiannya sudah tidak dapat di ingat dengan pasti pada tahun 2021 sampai dengan bulan Juli 2023 bertempat di Kota Palopo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang itu disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa bekerja sebagai karyawan di PT. ASHARAT sebagai Helper/kernet berdasarkan Surat Keterangan Kerja, No.11 / SKPKT / HRD / XI / 2019, tanggal 1 November 2019 perihal Pengangkatan Karyawan Tetap yang diterbitkan oleh PT.ASHARAT, dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
        1. Sebagai pembantu sopir (sdr. FREDIRIKUS TAUS Alias RANO) yang merupakan rekan kerja terdakwa.
        2. Menurunkan dan menaikkan tabung gas kosong dari mobil truk (khusus pengangkut tabung gas LP) saat akan melakukan pengisian gas pada SPBE
        3. Melakukan pengantaran ke pangkalan yang telah bekerja sama dengan PT.ASHARAT sekaligus menurunkan dan menaikkan saat penukaran tabung gas,

dan untuk itu terdakwa mendapat gaji / upah setiap bulannya dari PT. ASHARAT sebesar Rp. 1.900.000,00 (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah)

  • Bahwa pada tahun 2021 sampai dengan bulan Juli 2023 terdakwa selaku Helper/kernet beberapa kali melaksanakan tugas sebagai supir atas perintah saksi SILVIA DWI CHANADRIANY selaku Manager HRD PT. ASHARAT, karena supir mobil yaitu saksi FREDIRIKUS TAUS Alias RANO melakukan tugas lain yang diberikan oleh Perusahaan.
  • Bahwa pada saat terdakwa bertugas sebagai supir mobil terdakwa tidak ingin ditemani oleh helper/pembantu supir atas keinginan terdakwa sendiri, selanjutnya terdakwa menjalankan tugasnya sebagai supir membawa Tabung gas LPG 3 Kg kosong sebanyak 560 buah ke SPBE untuk di isi lalu Tabung gas LPG 3 Kg yang sudah berisi dibawa ke Pangkalan LPG yang sudah bekerjasama dengan PT. ASHARAT untuk ditukar dengan tabung kosong, setelah pembongkaran Tabung gas LPG 3 Kg tersebut, terdakwa menjual tabung LPG 3 kg secara eceran kepada Masyarakat sebanyak 349 (tiga ratus empat puluh Sembilan ) tabung gas  tanpa seijin dan sepengetahuan PT. ASHARAT yang dilakukan bertahap mulai tahun 2021 sampai bulan Juli 2024.antara lain  kepada :
  • ARFAN (pangkalan Handayani) sebanyak 3 buah tabung dengan harga Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) per tabung di bulan November 2023,  bertempat Jalan Ahmad Razak Kota Palopo.
  • Masyarakat yang terdakwa tidak kenal  secara berulang-ulang di pangkalan Narti bertempat Jalan Pongsimpin Kota Palopo, dengan harga Rp.170 .000.- (seratus tujuh puluh ribu rupiah ) per tabung.
  • Masyarakat yang terdakwa tidak kenal sebanyak 6 tabung  di pangkalan  Nurhayati  bertempat Jalan Mawa tahun 2022 dengan harga Rp.170 .000.- (seratus tujuh puluh ribu rupiah ) per tabung.
  • Masyarakat yang terdakwa tidak kenal secara berulang-ulang  di pangkalan  Tasya  bertempat Wilayah Batu Telluwanua,Kota Palopo tahun 2021 hingga tahun 2022 dengan harga Rp.170 .000.- (seratus tujuh puluh ribu rupiah ) per tabung.
  • Masyarakat yang terdakwa tidak kenal sebanyak 25 tabung bertempat  di Jalan Cakalang,Kota Palopo tahun 2022 dengan harga Rp.170 .000.- (seratus tujuh puluh ribu rupiah ) per tabung.
  • Masyarakat yang terdakwa tidak kenal sebanyak 8 tabung di panggakalan Rice, bertempat  di Pattene, Kota Palopo tahun 2021 dengan harga Rp.150 .000.- (seratus lima  puluh ribu rupiah ) per tabung.
  • Masyarakat yang terdakwa tidak kenal sebanyak 5 tabung di panggakalan Yohan , bertempat  di Pattene, Kota Palopo tahun 2022 dengan harga Rp.165 .000.- (seratus enam   puluh lima ribu rupiah ) per tabung.
  • Masyarakat yang terdakwa tidak kenal sebanyak 4 tabung  bertempat  Jalan Anggrek, Kota Palopo tahun 2023 dengan harga Rp.170 .000.- (seratus tujuh puluh  ribu rupiah ) per tabung.

Selebihnya tetrdakwa jual kepada masyarakat dalam Wilayah Kota Palopo dengan harga bervariasi yang terdakwa tidak ingat lagi waktu dan tempat serta jumlah tabung yang terdakwa jual.

  • Bahwa selanjutnya pihak PT. ASHARAT mendapat laporan dari Pangkalan HANDAYANI (pangkalan yang bekerjasama dengan PT. ASHARAT) bahwa tabung gas elpiji 3 kg kosong miliknya dipinjamkan kepada terdakwa WILFRIDUS TAUS Alias FUI sebanyak 60 biji dan akan diantarkan dalam keadaan berisi namun terdakwa  WILFRIDUS TAUS Alias FUI tidak membawakan tabung gas elpiji 3 kg miliknya, yang seharusnya hal tersebut tidak bisa terjadi karena jumlah tabung yang keluar dari kantor PT.ASHARAT saat akan melakukan pengisian di SPBE jumlahnya harus sama saat kembali ke kantor setelah menyalurkan tabung berisi gas dan ditukar dengan tabung gas kosong di pangkalan yakni sebanyak 560 buah, menindaklanjuti hal tersebut saksi SILVIA DWI CHANADRIANY memanggil terdakwa WILFRIDUS TAUS Alias FUI dan saksi FREDIRIKUS TAUS Als RANO ke kantor PT.ASHARAT untuk dilakukan pengecekan jumlah tabung yang dibawa, setelah dilakukan pengecekan terdapat kekurangan tabung sebanyak 349 buah, kemudian saksi SILVIA DWI CHANADRIANY melakukan klarifikasi terhadap terdakwa dan saksi FREDIRIKUS TAUS Als RANO mengenai hal tersebut, lalu terdakwa mengakui telah menjual tabung gas LPG 3 kg secara eceran kepada Masyarakat dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah)/tabung secara bertahap dari tahun 2021 ketika terdakwa menjalan tugas sebagai supir mobil pada saat saksi FREDIRIKUS TAUS Als RANO melaksanakan tugas lain yang diberikan Perusahaan.
  • Bahwa hasil penjualan tabung sebanyak 349 buah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi lalu pihak Perusahaan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengganti tabung gas yang telah dijual, namun terdakwa tidak mampu menggantinya sehingga pihak PT. ASHARAT melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Palopo untuk di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. ASHARAT mengalami kerugian materil sebesar Rp. 61.075.000,- (enam puluh satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah).

 

---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.--------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa WILFRIDUS TAUS Alias FUI yang kejadiannya sudah tidak dapat di ingat dengan pasti pada tahun 2021 sampai dengan bulan Juli 2023 bertempat di Kota Palopo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang  yang seluruh atau sebagian adalah milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa adalah karyawan di PT. ASHARAT sebagai Helper/kernet yang beberapa kali melaksanakan tugas sebagai supir atas perintah saksi SILVIA DWI CHANADRIANY selaku Manager HRD PT. ASHARAT, karena supir mobil yaitu saksi FREDIRIKUS TAUS Alias RANO melakukan tugas lain yang diberikan oleh Perusahaan.
  • Bahwa pada saat terdakwa bertugas sebagai supir mobil terdakwa tidak ingin ditemani oleh helper/pembantu supir atas keinginan terdakwa sendiri, selanjutnya terdakwa menjalankan tugasnya sebagai supir membawa Tabung gas LPG 3 Kg kosong sebanyak 560 buah ke SPBE untuk di isi lalu Tabung gas LPG 3 Kg yang sudah berisi dibawa ke Pangkalan LPG yang sudah bekerjasama dengan PT. ASHARAT untuk ditukar dengan tabung kosong, setelah pembongkaran Tabung gas LPG 3 Kg tersebut, terdakwa menjual tabung LPG 3 kg secara eceran kepada Masyarakat sebanyak 349 (tiga ratus empat puluh Sembilan ) tabung gas  tanpa seijin dan sepengetahuan PT. ASHARAT yang dilakukan bertahap mulai tahun 2021 sampai bulan Juli 2024.antara lain  kepada :
  • ARFAN (pangkalan Handayani) sebanyak 3 buah tabung dengan harga Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) per tabung dibulan  November 2023 bertempat Jalan Ahmad Razak Kota Palopo.
  • Masyarakat yang terdakwa tidak kenal  secara berulang-ulang di pangkalan Narti bertempat Jalan Pongsimpin Kota Palopo, dengan harga Rp.170 .000.- (seratus tujuh puluh ribu rupiah ) per tabung.
  • Masyarakat yang terdakwa tidak kenal sebanyak 6 tabung  di pangkalan  Nurhayati  bertempat Jalan Mawa tahun 2022 dengan harga Rp.170 .000.- (seratus tujuh puluh ribu rupiah ) per tabung.
  • Masyarakat yang terdakwa tidak kenal secara berulang-ulang  di pangkalan  Tasya  bertempat Wilayah Batu Telluwanua,Kota Palopo tahun 2021 dengan harga Rp.170 .000.- (seratus tujuh puluh ribu rupiah ) per tabung.
  • Masyarakat yang terdakwa tidak kenal sebanyak 25 tabung bertempat  di Jalan Cakalang,Kota Palopo tahun 2022 dengan harga Rp.170 .000.- (seratus tujuh puluh ribu rupiah ) per tabung.
  • Masyarakat yang terdakwa tidak kenal sebanyak 8 tabung di panggakalan Rice, bertempat  di Pattene, Kota Palopo tahun 2021 dengan harga Rp.150 .000.- (seratus lima  puluh ribu rupiah ) per tabung.
  • Masyarakat yang terdakwa tidak kenal sebanyak 5 tabung di panggakalan Yohan , bertempat  di Pattene, Kota Palopo tahun 2022 dengan harga Rp.165 .000.- (seratus enam   puluh lima ribu rupiah ) per tabung.
  • Masyarakat yang terdakwa tidak kenal sebanyak 4 tabung  bertempat  Jalan Anggrek, Kota Palopo tahun 2023 dengan harga Rp.170 .000.- (seratus tujuh puluh  ribu rupiah ) per tabung.

Selebihnya tetrdakwa jual kepada masyarakat dalam Wilayah Kota Palopo dengan harga bervariasi yang terdakwa tidak ingat lagi waktu dan tempat serta jumlah tabung yang terdakwa jual.

  • Bahwa selanjutnya pihak PT. ASHARAT mendapat laporan dari Pangkalan HANDAYANI (pangkalan yang bekerjasama dengan PT. ASHARAT) bahwa tabung gas elpiji 3 kg kosong miliknya dipinjamkan kepada terdakwa WILFRIDUS TAUS Alias FUI sebanyak 60 biji dan akan diantarkan dalam keadaan berisi namun terdakwa  WILFRIDUS TAUS Alias FUI tidak membawakan tabung gas elpiji 3 kg miliknya, yang seharusnya hal tersebut tidak bisa terjadi karena jumlah tabung yang keluar dari kantor PT.ASHARAT saat akan melakukan pengisian di SPBE jumlahnya harus sama saat kembali ke kantor setelah menyalurkan tabung berisi gas dan ditukar dengan tabung gas kosong di pangkalan yakni sebanyak 560 buah, menindaklanjuti hal tersebut saksi SILVIA DWI CHANADRIANY memanggil terdakwa WILFRIDUS TAUS Alias FUI dan saksi FREDIRIKUS TAUS Als RANO ke kantor PT.ASHARAT untuk dilakukan pengecekan jumlah tabung yang dibawa, setelah dilakukan pengecekan terdapat kekurangan tabung sebanyak 349 buah, kemudian saksi SILVIA DWI CHANADRIANY melakukan klarifikasi terhadap terdakwa dan saksi FREDIRIKUS TAUS Als RANO mengenai hal tersebut, lalu terdakwa mengakui telah menjual tabung gas LPG 3 kg secara eceran kepada Masyarakat dengan harga Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah)/tabung secara bertahap dari tahun 2021 ketika terdakwa menjalan tugas sebagai supir mobil pada saat saksi FREDIRIKUS TAUS Als RANO melaksanakan tugas lain yang diberikan Perusahaan.
  • Bahwa hasil penjualan tabung sebanyak 349 buah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi lalu pihak Perusahaan memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengganti tabung gas yang telah dijual, namun terdakwa tidak mampu menggantinya sehingga pihak PT. ASHARAT melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Palopo untuk di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. ASHARAT mengalami kerugian materil sebesar Rp. 61.075.000,- (enam puluh satu juta tujuh puluh lima ribu rupiah).

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya