Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
126/Pid.B/2025/PN Plp | 1.MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H. 2.KOHARUDIN, S.H., M.H. |
FIDEL FRISI alias PIDENG anak dari ENDANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 126/Pid.B/2025/PN Plp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1578/P.4.12/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ---------Bahwa Terdakwa FIDEL FRISI Alias PIDENG Anak dari ENDANG pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 13.00 wita atau sekira waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2024 bertempat Jl.Lasakti Raja Kel.Lebang Kec.wara Barat Kota Palopo atau setidak-tidaknya berada di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, terdakwa melakukan penganiayaan terhada korban Vauzan dan Yotam D.t yang mengakibatkan luka. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------
Hasil Pemeriksaan :
Kesimpulan: Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa luka yang dialami korban diakibatkan trauma benda tumpul. Selanjutnya berdasarkan Hasil Visum Et Refertum nomor : 5618/RM/RSBL/XII/2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Shella Limbunan dokter yang memeriksa pada rumah sakit Bintang Laut telah melakukan pemeriksaan tehadap korban dengan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : 1. pada korban ditemukan ;
b. leher : tidak ada kelainan c.dada : Tidak ada kelainan d. perut : tidak ada kelainan e. Punggung : tidak ada kelainan f. Alat gerak atas : tidak ada kelainan g. Alat gerak : Tidak ada kelainan kesimpulan : dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa luka yang dialami oleh korban diakibatkan oleh kekerasan Tumpul. ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |