Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2025/PN Plp 1.MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
2.KOHARUDIN, S.H., M.H.
FIDEL FRISI alias PIDENG anak dari ENDANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 126/Pid.B/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1578/P.4.12/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
2KOHARUDIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIDEL FRISI alias PIDENG anak dari ENDANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       ---------Bahwa Terdakwa FIDEL FRISI Alias PIDENG Anak dari ENDANG pada hari Jumat tanggal 06 Desember 2024 sekira pukul 13.00 wita atau sekira waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2024 bertempat Jl.Lasakti Raja Kel.Lebang Kec.wara Barat Kota Palopo atau  setidak-tidaknya berada di tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, terdakwa melakukan penganiayaan terhada korban Vauzan dan Yotam D.t yang mengakibatkan luka. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 06 desember 2024 bertempat Jl.lasaktia Raja Kel.Lebang Kec.Wara Barat Kota Palopo sekira pukul 13.00 wita padfa saat itu korban berangkat ke kebun dengan tujuan korban untuk menanam cengkeh lalu terdakwa Bersama dengan teman terdakwa yang bernama MEMO mendatangi korban di kebun cengkeh dan terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban lalu teman korban yang Bernama ANGGA dan YOTAM sempat menahan terdakwa lalu korban berkata kepada terdakwa “ JANGAN MIKI BERKELAHI, kemudian MEMO (DPO) berkata “ KAU YANG SERING PALANG PALANG ANAK ANAK DIKOTA”  kemudian korban menjawab  “ KENAPA ADA SAYA YANG PALANG-PALANG, NAH TEAMNMU YANG PALANG PALANG KA , kemudian terdakwwa langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong terdakwa berkali kali pada bagian kepala korban kemudian saksi YOTAM berusaha untuk memisahkan korban dengan terdakwa, kemudian teman korban yang bernama Willy menyuruh korban untuk melarikan diri lalu terdakwa mengejar korban dan pada saat korban melarikan diri  lalu kaki korban teggelam di pematang sawah kemudian terdakwa langsung melakukan pemukulaan terhadap korban sebanyak 2 (dua) kali pada bagian belakang kepala korban dan 1 (satu) kali pada bagian samping kanan kepala korban sehingga korban mengalami luka memar pada kepala bagian belakang dan samping kanan korban lalu Willy melerai korban dan terdakwa dan pada saat itu korban langsung melarikan diri.
  • Bahwa berdasarkan Visum Et refertum yang dikeluarkan  Rumah sakit Bintang Laut atas permintaan dari Kepolisian Resort Palopo yang ditanda tangani oleh MUHAMMAD ILHAM, S.H dengan nomor surat VER/278/XII/2024/SPKT tanggal 06 Desember 2024, telah diterangkan dalam visum et refertum  nomor : 5469/RM/RSBL/XII/2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Fahmi maulana ibrahim, selaku dokter yang memeriksa pada Rumah sakit Bintang laut sebagai berikut :
  • Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban atas nama korban Vauzan dengan pemeriksaan sebagai berikut  :

Hasil Pemeriksaan :

  1. Korban datang dalam keadaan sadar dan mengeluhkan nyeri kepala bagian belakang dan kanan, pusing, muntah dua kali
  2. Pada pemeriksaan ditemukan:
  1. Kepala: tampak bengkak pada kepala bagian belakang
  2. Leher: tidak ada kelainan
  3. Dada: tidak ada kelainan
  4. Perut: tidak ada kelainan
  5. Punggung: tidak ada kelainan
  6. Alat Gerak atas: tidak ada kelainan
  7. Alat Gerak bawah: tidak ada kelainan

 

Kesimpulan:

Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa luka yang dialami korban diakibatkan trauma benda tumpul.

Selanjutnya berdasarkan Hasil Visum Et Refertum nomor : 5618/RM/RSBL/XII/2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Shella Limbunan dokter yang memeriksa pada rumah sakit Bintang Laut telah melakukan pemeriksaan tehadap korban dengan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

1. pada korban ditemukan ;

  1. Kepala
  • Tampak satu buah luka tertutup dan daerah kepala sisi atas sebelah kiri berbentuk oval, Garis tengah luka berukuran panjang satu sentimeter dan lebra nol koma lima sebtimeter, luka terbatas tegas, berwarna merah, tidak bengkak, permukaan luka terdiri dari kulit, rambut, dan darah, daerah sekitar luka tidak tanpak kelainan

b. leher : tidak ada kelainan

c.dada               : Tidak ada kelainan

d. perut              : tidak ada kelainan

e. Punggung    : tidak ada kelainan

f. Alat gerak atas             : tidak ada kelainan

g. Alat gerak                     : Tidak ada kelainan

kesimpulan :

dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa luka yang dialami oleh korban diakibatkan oleh kekerasan Tumpul.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya