Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2023/PN Plp | ARIANI RAHMAN | Kepala Kepolisian Resort Palopo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Sep. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2023/PN Plp | ||||
Tanggal Surat | Senin, 04 Sep. 2023 | ||||
Nomor Surat | ---- | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Kepada Yth. KETUA PENGADILAN NEGERI PALOPO Di Palopo
Perihal : Permohonan Pemeriksaan / Gugatan Praperadilan.
Dengan hormat; Saya yang bertandatangan di bawah ini Nama : ARIANI RAHMAN , NIK : 7373055410630001, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat di Jln. Binja Bin Hartaco RT 01 / RW 04, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo; Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON. Dengan ini bermaksud mengajukan permohonan / gugatan Praperadilan terhadap: KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, di Jakarta, cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN, di Makassar, cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR PALOPO, berkedudukan di Jalan Opu Tosappaile No. 62 Kel. Boting Kec. Wara, Kota Palopo. Selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.
Upaya paksa sebagai kewenangan yang dimiliki oleh Penyidik dan Penuntut Umumdalam prakteknya banyak berbenturan denganHak Asasi Manusia karena sangatberpotensi untuk disalahgunakan, maka hukum menyediakan Lembaga Praperadilan sebagai suatu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melaksanakan upaya paksa tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia (tersangka) dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan sepenuhnya terjamin. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :
Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus,
Bahwa seiring perkembangan hukum dan tuntutan saman kemudian disadaripersoalan praperadilan tidak hanya cukup meliputihal-hal yang diatur oleh KUHAP namun ada rasa keadilan yang menuntut agar persoalan status hukum seseorang sebagai Tersangka seharusnya dapat diuji oleh Lembaga Praperadilan sebelum ia diajukan sebagai Terdakwa di Pengadilan. Keberadaan Mahkamah Konstitusi di era reformasi telah menjadi sarana masyarakat hukum untuk mewujudkan hal tersebut, hal mana terlihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 yang memberi Landasan Hukum bagi pengujian keabsahan status hukum Tersangka untuk diperiksa dan diuji oleh Lembaga Praperadilan terkait dengan ada tidaknya 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup dalam penetapan Tersangka.
Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi kemudian menyatakan bahwa Pemberitahuan dimulainya suatu proses hukum merupakan hak Hal tersebut dituangkan oleh Mahkamah Konstitusidalam Putusannya Nomor : 130/PUU-XIII/2015 yang menyatakan penyampaian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum akan tetapi juga terhadap TERLAPOR dan korban/pelapor dengan waktu paling lambat 7 (tujuh) hari dipandang cukup bagi penyidik untuk mempersiapkan / menyelesaikan hal tersebut. Putusan ini memberikan ruang bagi tersangka melakukan praperadilan apabila pada saat berstatus sebagai terlapor belum menerima SPDP atau lewatnya waktu 7 (tujuh) hari penyerahan SPDP kepada terlapor saat itu.
Merespon Putusan Mahkamah Konstitusi di atas, KAPOLRIdalam Peraturan KapolriNomor : 06 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 14ayat (1) mengatur : “SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada Penuntut Umum, Pelapor / Korban dan TERLAPOR dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan”;
Bahwa Termohonselaku penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/629/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim tanggal 09 Agustus 2023 atas dugaan Tindak Pidana Penipuan yang dilaporkan oleh Rahman Palammaidengan Pemohon sebagai Terlapor, namun sampai saat diajukannya Permohonan Praperadilan ini Termohon belum / tidakmenyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)kepadaPemohon (Terlapor). KELALAIAN TERMOHON TERSEBUT JELAS-JELAS MELANGGARHUKUM yaitu :
yang pada pokoknya menentukan bahwa : Penyidik (in casu Termohon) WAJIB menyerahkan SPDP kepada Terlapor (Pemohon) paling lambat 7 (tujuh) hari setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan tanggal 09 Agustus 2023. Mencermati Dasar Pertimbangan SURAT PENETAPAN TERSANGKA Nomor : STP.-Asts/28/VIII/RES 1.11/2023/Reskrim Tanggal 28 Agustus 2023 ternyata juga didalamnya tidak tercantum adanya SPDP, sehingga patut diduga Penetapan Tersangka atas diri Pemohon sejak semula memang tanpa disertai adanya SPDP; Hal di atas berarti terdapat cacat yuridis yang bersifat prosedural dan administrasi dalam penyidikan yang dilakukan oleh Termohon atas diri Pemohon yang berakibat hukum pada TIDAK SAH-NYA PENYIDIKAN (in casu Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 629 / VIII / RES.1.11 / 2023 / Reskrim tanggal 09 Agustus 2023 ) yang selanjutnya berakibat hukum pada TIDAK SAH-NYA PENETAPAN TERSANGKA Nomor : STP.-Asts/28/VIII/RES 1.11/2023/Reskrim Tanggal 28 Agustus 2023 dan PERINTAH PENAHANAN yang akan diterbitkan Termohon atas diri Pemohon; Untuk itu cukup beralasan hukum Pemohon memohon berkenan kiranya Pengadilan Negeri Palopo memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan atas diri Pemohon; Catatan : Mengenai alasan praperadilan yang sama “Tidak adanya Penyerahan SPDP kepada Terlapor”, dapat dilihat dalam :
Bahwa pokok persoalan hukum yang menjadi objek penyidikan Termohon sesungguhnya merupakan persoalan hukum perdata yaitu adanya perjanjian tukar-menukar tanah dan rumah antara Pemohon dengan Rahman Palammai yang saat ini sedang menjadi pokok gugatan Pemohon dalam Perkara Nomor : 33/Pdt.G/2023/PN.Palopo;
Bahwa hal diatas berkaitan erat dengan ada tidaknya 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup untuk menentukan status hukum Tersangka atas diri Pemohon, maka kiranya patut dilakukan pengujian yang seksama atas alat bukti yang dijadikan dasar bagi Termohon untuk menerbitkan Surat Penetapan Tersangka atas diri Pemohon. Dan juga karena hukum perdata dan hukum pidana adalah satu kesatuan dalam sistem hukum nasional maka tidak boleh terbit putusan yang bertentangan satu sama lainnya mengenai persoalan yang sama karena akan menimbulkan ketidakpastian hukumdan ketidakadilan serta disharmonisasi sistem hukum, maka kiranya cukup beralasan hukum proses penyidikan atas diri Pemohon haruslah dihentikan oleh Termohon sampai adanya putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka Pemohon memohon berkenan kiranyaHakim Pengadilan Negeri Palopo yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini memutus :
SUBSIDAIR : Apabila Pengadilan Negeri Palopo berpendapat lain , maka Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Palopo, 04 September 2023 Hormat Pemohon
ARIANI RAHMAN |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |