Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Plp ARIANI RAHMAN Kepala Kepolisian Resort Palopo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Plp
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2023
Nomor Surat ----
Pemohon
NoNama
1ARIANI RAHMAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Palopo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada Yth.

KETUA PENGADILAN NEGERI PALOPO

Di

Palopo

 

Perihal :  Permohonan Pemeriksaan / Gugatan  Praperadilan.

 

Dengan hormat;

           Saya yang bertandatangan di bawah ini  Nama : ARIANI RAHMAN ,  NIK : 7373055410630001, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat di Jln. Binja Bin Hartaco RT 01 / RW 04, Kelurahan  Benteng, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo;

Selanjutnya disebut sebagai  PEMOHON.

           Dengan ini bermaksud mengajukan permohonan / gugatan Praperadilan terhadap:

           KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, di Jakarta,  cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI SELATAN, di Makassar, cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR PALOPO, berkedudukan di Jalan Opu Tosappaile No. 62  Kel. Boting Kec. Wara, Kota Palopo.

Selanjutnya disebut sebagai  TERMOHON.

 

  1. DASAR  HUKUM  PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

  1. KUHAP

 

Upaya paksa sebagai kewenangan yang dimiliki oleh Penyidik dan Penuntut Umumdalam prakteknya banyak berbenturan denganHak Asasi Manusia karena sangatberpotensi untuk disalahgunakan, maka hukum menyediakan Lembaga Praperadilan sebagai suatu  mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melaksanakan upaya paksa tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia (tersangka)  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan sepenuhnya terjamin. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :


Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memerik
memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan
    atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas
    tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian
    penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka
    keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya
    diajukan ke pengadilan.”

Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang
dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus,
dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
 

  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian
    penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang
    pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
     
  1. PUTUSAN  MAHKAMAH  KONSTITUSI  NOMOR : 21/PUU-XII/2014 SEBAGAI LANDASAN HUKUM  PERLUASAN KEWENANGAN LEMBAGA PRAPERADILAN UNTUK MENGUJI KEABSAHAN STATUS HUKUM SESEORANG  SEBAGAI TERSANGKA.

 

Bahwa seiring perkembangan hukum dan tuntutan saman kemudian disadaripersoalan praperadilan tidak hanya cukup meliputihal-hal yang diatur oleh KUHAP namun ada rasa keadilan yang menuntut agar persoalan status hukum seseorang sebagai Tersangka seharusnya dapat diuji oleh Lembaga Praperadilan sebelum ia diajukan sebagai Terdakwa di Pengadilan.

Keberadaan Mahkamah Konstitusi di era reformasi telah menjadi sarana masyarakat hukum untuk mewujudkan hal tersebut, hal mana terlihat dalam

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 yang memberi Landasan Hukum bagi pengujian keabsahan status hukum Tersangka untuk diperiksa dan diuji oleh Lembaga Praperadilan terkait dengan ada tidaknya 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup dalam penetapan Tersangka.

 

  1. PUTUSAN  MAHKAMAH  KONSTITUSI  NOMOR : 130/PUU-XIII/2015 SEBAGAI LANDASAN HUKUM  LEMBAGA “PENYERAHAN SPDP” UNTUK MENGUJI  SAH TIDAKNYA  PENYIDIKAN. 

 

Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi kemudian menyatakan bahwa Pemberitahuan dimulainya suatu proses hukum merupakan hak
konstitusional yang dijamin pelaksanaannya oleh aparatur hukum sehingga
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai bagian dari prosedur hukum perlu dipastikan pelaksanaannya demi terwujudnya due process of law.

Hal tersebut dituangkan oleh Mahkamah Konstitusidalam Putusannya Nomor : 130/PUU-XIII/2015 yang menyatakan penyampaian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum akan tetapi juga terhadap TERLAPOR dan korban/pelapor dengan waktu paling lambat 7 (tujuh) hari dipandang cukup bagi penyidik untuk mempersiapkan / menyelesaikan hal tersebut.

Putusan ini memberikan ruang bagi tersangka melakukan praperadilan apabila pada saat berstatus sebagai terlapor belum menerima SPDP atau lewatnya waktu 7 (tujuh) hari penyerahan SPDP kepada terlapor saat itu.

 

Merespon Putusan Mahkamah Konstitusi di atas, KAPOLRIdalam Peraturan KapolriNomor : 06 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 14ayat (1) mengatur :

“SPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada Penuntut Umum, Pelapor / Korban dan TERLAPOR dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan”;

 

  1. ALASAN  PERMOHONAN  PRAPERADILAN  DARI  PEMOHON.

 

  1. SAMPAI  SAAT INI  TERMOHON SELAKU PENYIDIK BELUM / TIDAK MENYERAHKAN SURAT PEMBERITAHUAN  DIMULAINYA PENYIDIKAN (SPDP) KEPADA PEMOHON  SELAKU TERLAPOR DAN TERSANGKA.

 

Bahwa Termohonselaku penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/629/VIII/RES.1.11/2023/Reskrim tanggal 09 Agustus 2023 atas dugaan Tindak Pidana Penipuan yang dilaporkan oleh Rahman Palammaidengan Pemohon sebagai Terlapor, namun sampai saat diajukannya Permohonan Praperadilan ini Termohon belum / tidakmenyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)kepadaPemohon (Terlapor). KELALAIAN TERMOHON TERSEBUT JELAS-JELAS MELANGGARHUKUM yaitu :

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015, dan
  2. Pasal  14 ayat (1)  Peraturan KAPOLRI Nomor 06  Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana;

yang pada pokoknya menentukan bahwa : Penyidik (in casu Termohon) WAJIB menyerahkan SPDP kepada Terlapor (Pemohon) paling lambat  7 (tujuh) hari setelah terbitnya Surat Perintah Penyidikan  tanggal 09 Agustus 2023.

Mencermati Dasar Pertimbangan SURAT PENETAPAN TERSANGKA Nomor : STP.-Asts/28/VIII/RES 1.11/2023/Reskrim Tanggal 28 Agustus 2023  ternyata juga didalamnya tidak tercantum adanya SPDP, sehingga patut diduga Penetapan Tersangka atas diri Pemohon sejak semula  memang tanpa disertai adanya SPDP;

Hal  di atas berarti  terdapat cacat yuridis yang bersifat prosedural  dan administrasi dalam penyidikan yang dilakukan oleh Termohon  atas diri Pemohon yang berakibat hukum pada TIDAK SAH-NYA PENYIDIKAN (in casu  Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 629 / VIII / RES.1.11 / 2023 / Reskrim tanggal 09 Agustus 2023 ) yang selanjutnya berakibat hukum pada TIDAK SAH-NYA PENETAPAN TERSANGKA Nomor : STP.-Asts/28/VIII/RES 1.11/2023/Reskrim Tanggal 28 Agustus 2023  dan PERINTAH  PENAHANAN yang akan diterbitkan Termohon atas diri Pemohon;

Untuk itu cukup beralasan hukum Pemohon memohon berkenan kiranya  Pengadilan Negeri Palopo  memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan atas diri  Pemohon;

Catatan : Mengenai alasan praperadilan yang sama “Tidak adanya Penyerahan SPDP kepada Terlapor”, dapat dilihat dalam :

  1. Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor : 08/Pid.Pra /2019/PN. Blb, tanggal 23 Agustus 2019;
  2. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 34/Pid.Pra/2020/ PN.Sby, tanggal 08 Desember 2020;

 

  1. POKOK PERKARA PIDANA YANG SEDANG DISIDIK BERADA DALAM RANAH HUKUM PERDATA DAN SAAT INI SEDANG DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PERDATA NOMOR : 33/PDT.G/2023/PN. PALOPO, YANG TERKAIT DENGAN TIDAK TERPENUHINYA  2 (DUA) ALAT BUKTI  MINIMAL MENURUT KUHAP.

 

Bahwa pokok persoalan hukum yang menjadi objek penyidikan Termohon sesungguhnya merupakan persoalan hukum perdata yaitu adanya perjanjian tukar-menukar tanah dan rumah antara Pemohon dengan Rahman Palammai yang saat ini sedang menjadi pokok gugatan Pemohon dalam Perkara Nomor : 33/Pdt.G/2023/PN.Palopo;

 

Bahwa hal diatas berkaitan erat dengan ada tidaknya 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup untuk menentukan status hukum Tersangka atas diri Pemohon, maka kiranya patut dilakukan pengujian yang seksama atas alat bukti yang dijadikan dasar bagi Termohon untuk menerbitkan Surat Penetapan Tersangka atas diri Pemohon.

Dan juga karena hukum perdata dan hukum pidana adalah satu kesatuan dalam sistem hukum nasional maka tidak boleh terbit putusan yang bertentangan satu sama lainnya mengenai persoalan yang sama karena akan menimbulkan ketidakpastian hukumdan ketidakadilan serta disharmonisasi sistem hukum, maka kiranya cukup beralasan hukum proses penyidikan atas diri Pemohon haruslah dihentikan oleh Termohon sampai adanya putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap.

 

  1. PERMOHONAN.

 

Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka Pemohon memohon berkenan kiranyaHakim Pengadilan Negeri Palopo yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini memutus :

 

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 629 / VIII / RES.1.11 / 2023 / RESKRIM   tanggal 09 Agustus 2023  yang diterbitkan oleh TERMOHON  tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  3. Menyatakan Surat PENETAPAN TERSANGKA Nomor : STP.-Asts / 28 / VIII / RES 1.11 / 2023 / Reskrim Tanggal 28 Agustus 2023  yang diterbitkan oleh TERMOHON  atas diri PEMOHON tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
  4. Menyatakan tidak sah keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut  oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON;
  5.  Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan proses penyidik terhadap diri PEMOHON;
  6. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat;

SUBSIDAIR : Apabila Pengadilan Negeri Palopo berpendapat lain , maka Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Palopo, 04 September 2023

Hormat Pemohon

 

ARIANI RAHMAN

Pihak Dipublikasikan Ya