Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2024/PN Plp Erlysa M. ASMIN AMIN alias ASMIN Bin AMIN Pemberitahuan Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 122/Pid.B/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 827 /P.4.12.3/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ASMIN AMIN alias ASMIN Bin AMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

Bahwa ia terdakwa M. Asmin Amin alias Asmin Bin Amin, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Desember tahun 2023 sampai dengan bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di PT. JACSS MPM Finance di Jl. Kelapa No. 34 Kelurahan Lagaligo Kecamatan Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, membuat surat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, perbuatan dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika terdakwa ingin membeli mobil namun terdakwa tidak memberitahukan saksi korban Herni, S.E alias Mami Andi Kiki Bin M. Djasi (alm) selaku istri sah terdakwa,  kemudian terdakwa menemui Muh. Akbar Hafid, S.E alias Akbar Bin Abdul Hafid Gaffar ( berkas perkara diajukan secara terpisah) yang bekerja di PT. Makassar Raya Motor (MRM) Kota Palopo lalu Muh. Akbar Hafid, S.E menawarkan kepada terdakwa mobil merk Daihatsu tipe Rocky 1.2 XMTTSC warna merah (Compagni Red) secara kredit melalui pembiayaan PT. JACSS MPM Finance kota Palopo.
  • Bahwa selanjutnya Muh. Akbar Hafid, S.E mengurus pengajuan kredit mobil terdakwa di PT.JACSS MPM Finance kota Palopo lalu memasukkan berkas administrasi pengajuan kredit mobil terdakwa, kemudian setelah dilakukan survey oleh saksi Gusti Tiranda alias Gusti selaku surveyor dari PT. JACSS MPM Finance kota Palopo bahwa dalam KTP terdakwa menerangkan status terdakwa adalah kawin sehingga saksi Gusti Tiranda alias Gusti menyatakan berkas terdakwa tidak lengkap karena KTP istri terdakwa selaku pemohon harus menjadi salah satu syarat dalam mengajukan berkas sehingga saksi Gusti Tiranda alias Gusti menghubungi Muh. Akbar Hafid, S.E alias Akbar Bin Abdul Hafid Gaffar dan meminta untuk melengkapi kekurangan berkas tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Muh. Akbar Hafid, S.E menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa melengkapi kekurangan berkasnya namun terdakwa mengatakan bahwa istri terdakwa sudah tidak ada lalu  Muh. Akbar Hafid, S.E meminta terdakwa untuk melampirkan surat keterangan cerai atau surat keterangan kematian, kemudian terdakwa menyuruh Muh. Akbar Hafid, S.E untuk membuat surat keterangan kematian saksi korban untuk melengkapi berkas pengajuan kredit mobil, lalu terdakwa memberikan identitas saksi korban serta kop surat serta nama nama Kepala Desa Sumpira Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu kepada Muh. Akbar Hafid, S.E, setelah itu Muh. Akbar Hafid, S.E menggunakan kop surat serta nama Kepala Desa Sumpira Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu yang diberikan terdakwa untuk membuat surat keterangan kematian saksi korban.
  • Bahwa selanjutnya Muh. Akbar Hafid, S.E membuat surat keterangan kematian saksi korban seolah-olah saksi korban sudah meninggal pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022, selanjutnya Muh. Akbar Hafid, S.E kembali memasukan berkas pengajuan kredit mobil terdakwa di PT.JACSS MPM Finance kota Palopo antara lain :
  • KTP pemohon
  • KTP kedua orang tua.
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan kematian istri
  • Surat keterangan domisili
  • ID Card M. Asmin Amin tempat ia bekerja
  • Slip gaji
  • Surat keterangan bekerja tempat bekerja
  • PBB
  • Rekening koran tabungan bank BRI.
  • Bahwa setelah berkas pengajuan kredit terdakwa diperiksa kemudian berkas pengajuan kredit mobil terdakwa di setujui lalu terdakwa menandatangani surat perjanjian pembiayaan multiguna dengan nomor ; 58523103001772 tanggal 27 Desember 2023 untuk pengeluaran 1 unit mobil merk Daihatsu tipe Rocky warna merah metalik.
  • Bahwa kemudian saksi korban merasa curiga terdakwa telah mengeluarkan mobil sehingga saksi korban mencari tahu pembiayaan tempat terdakwa mengeluarkan mobil dan saksi korban mengetahui adanya surat keterangan kematian atas nama saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian yaitu saksi korban merasa malu karena saksi korban masih hidup tapi telah dinyatakan meninggal dunia oleh terdakwa yang merupakan suami saksi korban.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau :

Kedua

Bahwa ia terdakwa M. Asmin Amin alias Asmin Bin Amin, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Desember tahun 2023 sampai dengan bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di PT. JACSS MPM Finance di Jl. Kelapa No. 34 Kelurahan Lagaligo Kecamatan Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal ketika terdakwa ingin membeli mobil namun terdakwa tidak memberitahukan saksi korban Herni, S.E alias Mami Andi Kiki Bin M. Djasi (alm) selaku istri sah terdakwa,  kemudian terdakwa menemui Muh. Akbar Hafid, S.E alias Akbar Bin Abdul Hafid Gaffar ( berkas perkara diajukan secara terpisah) yang bekerja di PT. Makassar Raya Motor (MRM) Kota Palopo lalu Muh. Akbar Hafid, S.E menawarkan kepada terdakwa mobil merk Daihatsu tipe Rocky 1.2 XMTTSC warna merah (Compagni Red) secara kredit melalui pembiayaan PT. JACSS MPM Finance kota Palopo.
  • Bahwa selanjutnya Muh. Akbar Hafid, S.E mengurus pengajuan kredit mobil terdakwa di PT.JACSS MPM Finance kota Palopo lalu memasukkan berkas administrasi pengajuan kredit mobil terdakwa, kemudian setelah dilakukan survey oleh saksi Gusti Tiranda alias Gusti selaku surveyor dari PT. JACSS MPM Finance kota Palopo bahwa dalam KTP terdakwa menerangkan status terdakwa adalah kawin sehingga saksi Gusti Tiranda alias Gusti menyatakan berkas terdakwa tidak lengkap karena KTP istri terdakwa selaku pemohon harus menjadi salah satu syarat dalam mengajukan berkas sehingga saksi Gusti Tiranda alias Gusti menghubungi Muh. Akbar Hafid, S.E alias Akbar Bin Abdul Hafid Gaffar dan meminta untuk melengkapi kekurangan berkas tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Muh. Akbar Hafid, S.E menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa melengkapi kekurangan berkasnya namun terdakwa mengatakan bahwa istri terdakwa sudah tidak ada lalu  Muh. Akbar Hafid, S.E meminta terdakwa untuk melampirkan surat keterangan cerai atau surat keterangan kematian, kemudian terdakwa menyuruh Muh. Akbar Hafid, S.E untuk membuat surat keterangan kematian saksi korban untuk melengkapi berkas pengajuan kredit mobil, lalu terdakwa memberikan identitas saksi korban serta kop surat serta nama nama Kepala Desa Sumpira Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu kepada Muh. Akbar Hafid, S.E, setelah itu Muh. Akbar Hafid, S.E menggunakan kop surat serta nama Kepala Desa Sumpira Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu yang diberikan terdakwa untuk membuat surat keterangan kematian saksi korban.
  • Bahwa terdakwa secara sadar kalau saksi korban yang adalah istri terdakwa masih hidup namun terdakwa tetap menggunakan surat kematian atas nama Herni untuk mengurus pembelian mobil secara kredit.
  • Bahwa selanjutnya Muh. Akbar Hafid, S.E membuat surat keterangan kematian saksi korban seolah-olah saksi korban sudah meninggal pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022, selanjutnya Muh. Akbar Hafid, S.E kembali memasukan berkas pengajuan kredit mobil terdakwa di PT.JACSS MPM Finance kota Palopo antara lain :
  • KTP pemohon
  • KTP kedua orang tua.
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan kematian istri
  • Surat keterangan domisili
  • ID Card M. Asmin Amin tempat ia bekerja
  • Slip gaji
  • Surat keterangan bekerja tempat bekerja
  • PBB
  • Rekening koran tabungan bank BRI
  • Bahwa setelah berkas pengajuan kredit terdakwa diperiksa kemudian berkas pengajuan kredit mobil terdakwa di setujui lalu terdakwa menandatangani surat perjanjian pembiayaan multiguna dengan nomor ; 58523103001772 tanggal 27 Desember 2023 untuk pengeluaran 1 unit mobil merk Daihatsu tipe Rocky warna merah metalik.
  • Bahwa kemudian saksi korban merasa curiga terdakwa telah mengeluarkan mobil sehingga saksi korban mencari tahu pembiayaan tempat terdakwa mengeluarkan mobil dan saksi korban mengetahui adanya surat keterangan kematian atas nama saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian yaitu saksi korban merasa malu karena saksi korban masih hidup tapi telah dinyatakan meninggal dunia oleh terdakwa yang merupakan suami saksi korban.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya