Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2025/PN Plp 1.Fitriani Bakri
2.MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
3.KOHARUDIN, S.H., M.H.
AZRY PRATAMA D. Alias AZRY Bin DAMANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 3/Pid.B/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 44 /P.4.12.3/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fitriani Bakri
2MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
3KOHARUDIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZRY PRATAMA D. Alias AZRY Bin DAMANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-------- Bahwa ia Terdakwa AZRY PRATAMA D. Alias AZRY Bin DAMANG bersama-sama dengan saksi Muchsar (berkas diajukan secara terpisah atau splitsing), pada hari Senin, tangal 19 September 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 yang bertempat di Jalan Kelapa, Kel. Lagaligo, Kec. Wara, Kota Palopo;atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, Mengalihkan, menggadaikan, menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika Terdakwa selaku Debitur di PT. INDO MOBIL FINANCE INDONESIA Cab. Palopo yang dimana telah melakukan penandatanganan kontrak permohonan pembelian 1 (satu) unit mobil DUMPTRUCK MERK HINO DUDRO 130 HD X POWER, NO PLAT DP 8378 GK, NO. MESIN : W04DTRR85926, NO. RANGKA : MJEC1JG43M5196505 TAHUN 2021 namun terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya  untuk membayar angsuran sebesar Rp12.776.000 (dua belas juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) perbulan selama 48 (empat puluh delapan) bulan, dan setelah itu pembayaran selanjutnya Terdakwa tidak melakukan kewajibannya pada bulan berikutnya yaitu pertanggal 19 September 2022 dan sampai sekarang dan kemudian mobil yang dijaminkan di PT. INDO MOBIL FINANCE INDONESIA Cab. Palopo tersebut diambil/dialihkan oleh saksi Muchsar untuk dibawa dan disewakan di daerah Morowali Sulawesi Tengah.
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa diintrogasi bersama dengan Saksi Muchsar, kemudian Saksi Muchsar menyampaikan kepada Terdakwa. bahwa “ADA PEKERJAAN PEMUATAN MATERIAL DI MOROWALI, MASIH BUTUH KENDARAAN DUMP TRUK, BAGUS HASIL” sehingga pada saat itu Terdakwa merasa yakin  dan tertarik hatinya untuk memasukkan kendaraan DUMP TRUK, setelah itu Saksi Muchsar menyarankan kepada  Terdakwa  untuk menyiapkan berkas untuk pembelian satu unit mobil. Kemudian pada bulan Agustus tahun 2021, Terdakwa. menandatangani kontrak pada PT. Indomobil Cabang Palopo, telah ada didaftarkan fiduasianya dengan nomor sertifikat jaminan fiduasia nomor W23.00243047.AH.05.01 TAHUN 2021, Tanggal 13 Desember 2021, objek jaminan fiduasi sesuai yang tertuang dalam akta nomor 28, tangal 8 Desember 2021 yang dibuat oleh Notaris PARAWANGSA, S.H., M.KN S.H., M.Kn. berkedudukan di SULAWAESI SELATAN. untuk pembelian 1 (satu) unit mobil merk HINO, Tipe DUTRO 130 HD X  POWER, JENIS TRUK, NO PLAT: DP 8378 GK, warna Hijau, No. Rangka MJEC1JG43M5196505, Nomor Mesin W04DTRR85926, Tahun 2021, kemudian 1 (satu) unit mobil merk HINO, Tipe DUTRO 130 HD X  POWER, JENIS TRUK, NO PLAT: DP 8378 GK, warna Hijau, No. Rangka MJEC1JG43M5196505, Nomor Mesin W04DTRR85926, Tahun 2021 diambil oleh Saksi Muchsar untuk dibawa dan pekerjakan/ beroprasi di daerah Morowali, Sulawesi Tengah, sehingga pihak PT. Indomobil Cabang Palopo, melaporkan atas kejadian tersebut untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa telah mengalihkan / menyewakan / menggadaikan objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak penerima fidusia dalam hal ini PT. INDOMOBILE FINANCE Cabang Palopo, sebesar Rp. 447.160.000,- (empat ratus empat puluh tujuh juta seratus enam puluh ribu rupiah);

 

-------- Perbuatan Terdakwa AZRY PRATAMA D. Alias AZRY Bin DAMANG sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 ----------------------------------------------------------- ATAU-------------------------------------------------------------

 

 KEDUA

 

-------- Bahwa ia Terdakwa AZRY PRATAMA D. Alias AZRY Bin DAMANG bersama-sama dengan saksi Muchsar (berkas diajukan secara terpisah atau splitsing), pada hari Senin, tangal 19 September 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 yang bertempat di Jalan Kelapa, Kel. Lagaligo, Kec. Wara, Kota Palopo;atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini,  Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bermula Terdakwa selaku Debitur di PT. INDO MOBIL FINANCE INDONESIA Cab. Palopo yang dimana telah melakukan penandatanganan kontrak permohonan pembelian 1 (satu) unit mobil DUMPTRUCK MERK HINO DUDRO 130 HD X POWER, NO PLAT DP 8378 GK, NO. MESIN : W04DTRR85926, NO. RANGKA : MJEC1JG43M5196505 TAHUN 2021 namun terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya  untuk membayar angsuran sebesar Rp12.776.000 (dua belas juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) perbulan selama 48 (empat puluh delapan) bulan, dan setelah itu pembayaran selanjutnya Terdakwa tidak melakukan kewajibannya pada bulan berikutnya yaitu pertanggal 19 September 2022 dan sampai sekarang dan kemudian mobil yang dijaminkan di PT. INDO MOBIL FINANCE INDONESIA Cab. Palopo tersebut diambil/dialihkan oleh saksi Muchsar untuk dibawa dan disewakan di daerah Morowali Sulawesi Tengah.
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa diintrogasi bersama dengan Saksi Muchsar, kemudian Saksi Muchsar menyampaikan kepada Terdakwa. bahwa “ADA PEKERJAAN PEMUATAN MATERIAL DI MOROWALI, MASIH BUTUH KENDARAAN DUMP TRUK, BAGUS HASIL” sehingga pada saat itu Terdakwa merasa yakin  dan tertarik hatinya untuk memasukkan kendaraan DUMP TRUK, setelah itu Saksi Muchsar menyarankan kepada  Terdakwa  untuk menyiapkan berkas untuk pembelian satu unit mobil. Kemudian pada bulan Agustus tahun 2021, Terdakwa. menandatangani kontrak pada PT. Indomobil Cabang Palopo, telah ada didaftarkan fiduasianya dengan nomor sertifikat jaminan fiduasia nomor W23.00243047.AH.05.01 TAHUN 2021, Tanggal 13 Desember 2021, objek jaminan fiduasi sesuai yang tertuang dalam akta nomor 28, tangal 8 Desember 2021 yang dibuat oleh Notaris PARAWANGSA, S.H., M.KN S.H., M.Kn. berkedudukan di SULAWAESI SELATAN. untuk pembelian 1 (satu) unit mobil merk HINO, Tipe DUTRO 130 HD X  POWER, JENIS TRUK, NO PLAT: DP 8378 GK, warna Hijau, No. Rangka MJEC1JG43M5196505, Nomor Mesin W04DTRR85926, Tahun 2021, kemudian 1 (satu) unit mobil merk HINO, Tipe DUTRO 130 HD X  POWER, JENIS TRUK, NO PLAT: DP 8378 GK, warna Hijau, No. Rangka MJEC1JG43M5196505, Nomor Mesin W04DTRR85926, Tahun 2021 diambil oleh Saksi Muchsar untuk dibawa dan pekerjakan/ beroprasi di daerah Morowali, Sulawesi Tengah, sehingga pihak PT. Indomobil Cabang Palopo, melaporkan atas kejadian tersebut untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengalami kerugian kepada pihak PT. INDOMOBILE FINANCE Cabang Palopo, sebesar Rp. 447.160.000,- (empat ratus empat puluh tujuh juta seratus enam puluh ribu rupiah);

 

------ Perbuatan Terdakwa AZRY PRATAMA D. Alias AZRY Bin DAMANG sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372  Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUH Pidana KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya