Dakwaan |
Bahwa terdakwa ALAN Bin SADA, Pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekitar Pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli Tahun 2025, bertempat di Jl. Durian Kel. Lagaligo, Kec. Wara Kota Palopo tepatnya di Pelataran Lagota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan, sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) : Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 15 Juli 2025, saksi ERWIN berniat memesan dan membeli obat jenis TM (Tramadol) melalui media online. Pada saat itu, terdakwa meminta kepada saksi ERWIN untuk sekaligus memasukkan pesanannya, yaitu obat jenis THD (Trihexyphenidyl) seharga Rp600.000,-. (enam ratus ribu rupiah) Namun, uang yang dimiliki terdakwa hanya sebesar Rp500.000,-, (lima ratus ribu rupiah) sehingga saksi ERWIN menambahkan kekurangan sebesar Rp100.000,- agar genap menjadi Rp600.000,-. (enam ratus ribu rupiah Selanjutnya, saksi ERWIN melakukan pemesanan obat THD dan TM secara online. Sekitar tanggal 19–20 Juli 2025, pesanan obat tersebut tiba, dan saksi ERWIN menyerahkan kepada terdakwa obat jenis THD (Trihexyphenidyl) sebanyak 585 butir.
- Bahwa pada tanggal 24 Juli 2025, saksi Mardian menyerahkan kepada terdakwa obat jenis THD (Trihexyphenidyl) sebanyak 380 butir. Penyerahan tersebut dilakukan dengan maksud agar obat-obatan tersebut dijual kembali oleh terdakwa kepada pihak lain.
- Bahwa setelah menguasai obat Tramadol dan Trihexyphenidyl (THD) selanjutnya terdakwa mengedarkan obat-obatan tersebut dengan cara terdakwa standbye di sekitar kawasan Lagota Palopo sambil membawa obat jenis THD (Trihexyphenidyl) dan Tramadol kemudian Para pembeli kemudian datang langsung menemui terdakwa untuk membeli obat-obatan tersebut sesuai dengan kebutuhan mereka. Adapun obat Tramadol dijual oleh terdakwa dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per butir, atau Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap papan/strip. Sedangkan untuk obat THD (Trihexyphenidyl), saksi MARDIAN menyuruh terdakwa untuk menjual obat THD tersebut dengan harga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap paket berisi 5 (lima) butir. lalu terdakwa menjual obat THD (Trihexyphenidyl) dengan harga Rp13.000,- (tiga belas ribu rupiah) sampai dengan Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) per paket berisi 5 (lima) butir. Dari selisih harga tersebut, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp3.000,- (tiga ribu rupiah) hingga Rp5.000,- (lima ribu rupiah) setiap kali penjualan obat THD (Trihexyphenidyl).
- Bahwa Petugas Kepolisian yang menerima informasi dari masyarakat bahwa di Pusat Niaga (Lagota) jalan Durian, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo sering terjadi transaksi penjualan obat-obatan terlarang, selanjtunya petugas kepolisian melakukan pengintaian dan benar terdakwa sedang melakukan taransaksi obat terlarang, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) saset plastic bening ukuran besar merek FANGGUAN yang berisi 82 (delapan puluh dua) saset yang masing-masing saset berisi 10 (sepuluh) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD) dengan jumlah total sebanyak 820 (delapan ratus dua puluh) butir, 9 (sembilan) saset yang masing-masing saset berisi 5 (lima) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD) dengan jumlah total sebanyak 45 (empat puluh lima) butir , 1 (satu) saset plastic bening ukuran sedang yang berisi 100 (seratus) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL (THD),10 (sepuluh) strip obat jenis Tramadol yang jumlahnya 100 (seratus) butir,uang tunai sejumlah Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone android merek OPPO A 15 warna biru semua barang tersebut milik terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3532/NOF/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt, EKA AGUSTIANI, S.SI, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti
- 10 (sepuluh) butir pil warna putih logo “TMD” dengan berat netto seluruhnya 2,0754 gram diberi nomor barang bukti 8205/2025/ NOF.
- 50 (lima puluh) butir pil warna putih logo “Y” dengan berat netto seluruhnya 11,3200 gram diberi nomor barang bukti 8206/2025/ NOF
Setelah dilakukan Pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris kriminalistik denga menggunakan alat GC Msd 5970B Agilent Technologies didapatkan hasil dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 8205/2025/ NOF benar Positif Tramadol dan nomor : 8206/2025/NOF benar Positif Trihexyphenidyl
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli SUCIATI, S.Si., Apt menerangkan bahwa masyarakat umum tidak diperbolehkan mengedarkan obat-obatan secara bebas dengan tanpa memiliki keahlian dibidang kefarmasian.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang kefarmasian (obat-obatan) dalam hal mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat-obatan tersebut serta tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang dan tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan seperti Diperoleh dari sumber resmi dan Informasi pada label obat harus lengkap, objektif dan tidak menyesatkan yang dapat menjamin penggunaan obat secara tepat, rasional dan aman.
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------- |