Bahwa terdakwa Niqsan alias Iccang Bin Nirwan, pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di samping kios di jl. Poros Songka Kecamatan Wara Selatan kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud hendak memiliki barang itu secara melawan hukum, yang di lakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal ketika motor saksi korban Sudarni alias Mama Heri Binti Beddu diparkir di samping kios tempat jualan saksi korban, selanjutnya terdakwa yang sementara pulang dan dibonceng oleh saksi Rafli Darwin alias Appi Bin Darwin kemudian melewati daerah Songka setelah itu terdakwa menyuruh saksi Rafli Darwin alias Appi Bin Darwin untuk memutar motor karena melihat motor saksi korban sedang terparkir, kemudian setelah di samping kios terdakwa turun dan menyuruh saksi Rafli Darwin alias Appi Bin Darwin untuk pulang, setelah itu terdakwa masuk dan mendekati motor dan ternyata dalam keadaan kunci kontak terpasang lalu terdakwa langsung mengambil motor Yamaha Fino warna biru milik saksi korban kemudian terdakwa membawa motor tersebut ke daerah Masamba.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Sudarni alias Mama Heri Binti Beddu mengalami kerugian sekitar Rp 20.000.000 (dua puluh juta) rupiah atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu ) rupiah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |