Dakwaan |
Pertama :
Bahwa ia terdakwa Randi Noldi alias Randi Kenyo Bin Abd. Azis, pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Andi Kati Kelurahan Salotellue Kecamatan Wara Timur kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya petugas Kepolisian Satnarkoba Polres Palopo mendapat informasi terkait adanya mantan narapidana narkotika melakukan transaksi jual beli narkotika sabu-sabu sehingga dilakukan penyelidikan kemudian saksi Muhammad Irsyad Mukhtar yang merupakan anggota Polres Palopo menghubungi terdakwa dan memesan narkotika sabu-sabu sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui terdakwa, lalu terdakwa mengantarkan 1 (satu) sachet narkotika sabu-sabu ke jl. Andi Kati Kelurahan Salotellue Kecamatan Wara Timur kota Palopo kepada saksi Muhammad Irsyad Mukhtar tapi saat itu anggota Polres Palopo belum melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
- Bahwa keesokan harinya berdasarkan informasi sebelumnya kemudian anggota Polres Palopo melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di jl. Andi Kati kelurahan Salotellue Kecamatan Wara Timur dan melakukan pengeledahan, lalu ditemukan barang berupa 1 (satu) buah tas selempang warna biru yang berisikan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang berisi narkotika sabu-sabu, 3 (tiga) sachet plastik bening kosong, 1 (satu) bong/alat hisap sabu, dan 3 (tiga) batang/ potongan kaca pireks, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam.
- Bahwa narkotika sabu-sabu yang ditemukan dalam pengeledahan dibeli terdakwa melalui akun instagram _koneksi.13 dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian setelah terdakwa mengambil 1 (satu) sachet bening narkotika sabu-sabu lalu terdakwa bawa ke rumahnya lalu mencoba kualitas sabu-sabu setelah itu terdakwa membagi sabu-sabu tersebut menjadi 5 (lima) plastik bening ukuran kecil yang akan dijual terdakwa dengan masing-masing harga sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa secara tanpa hak menjual golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar, No.Lab : 2623/NNF/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si,M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan kesimpulan bahwa : 1 (satu) sachet plastik sedang berisi kristal bening dengan berat netto 0,0581 gram, 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,09942 gram, urine milik Randi Noldi alias Randi Kenyo Bin Abd Azis, adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa Randi Noldi alias Randi Kenyo Bin Abd. Azis, pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Andi Kati Kelurahan Salotellue Kecamatan Wara Timur kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya petugas Kepolisian Satnarkoba Polres Palopo mendapat informasi terkait adanya mantan narapidana narkotika melakukan transaksi jual beli narkotika sabu-sabu sehingga dilakukan penyelidikan kemudian saksi Muhammad Irsyad Mukhtar yang merupakan anggota Polres Palopo menghubungi terdakwa dan memesan narkotika sabu-sabu sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui terdakwa, lalu terdakwa mengantarkan 1 (satu) sachet narkotika sabu-sabu ke jl. Andi Kati Kelurahan Salotellue Kecamatan Wara Timur kota Palopo kepada saksi Muhammad Irsyad Mukhtar tapi saat itu anggota Polres Palopo belum melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
- Bahwa keesokan harinya berdasarkan informasi sebelumnya kemudian anggota Polres Palopo melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di jl. Andi Kati kelurahan Salotellue Kecamatan Wara Timur dan melakukan pengeledahan, lalu ditemukan barang berupa 1 (satu) buah tas selempang warna biru yang berisikan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang berisi narkotika sabu-sabu, 3 (tiga) sachet plastik bening kosong, 1 (satu) bong/alat hisap sabu, dan 3 (tiga) batang/ potongan kaca pireks, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam.
- Bahwa narkotika sabu-sabu yang ditemukan dalam pengeledahan dibeli terdakwa melalui akun instagram _koneksi.13 dengan harga Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian setelah terdakwa mengambil 1 (satu) sachet bening narkotika sabu-sabu lalu terdakwa bawa ke rumahnya lalu mencoba kualitas sabu-sabu setelah itu terdakwa membagi sabu-sabu tersebut menjadi 5 (lima) plastik bening ukuran kecil yang akan dijual terdakwa dengan masing-masing harga sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa secara tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika narkotika golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar, No.Lab : 2623/NNF/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si,M.Si, Apt. Eka Agustiani, S.Si, dengan kesimpulan bahwa : 1 (satu) sachet plastik sedang berisi kristal bening dengan berat netto 0,0581 gram, 1 (satu) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,09942 gram, urine milik Randi Noldi alias Randi Kenyo Bin Abd Azis, adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan ia terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |