Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2024/PN Plp 1.HETTY SESA, S.E.
2.Dra. KATHERINA ANNE
3.HERNY SESA
4.RISTANELI
5.MELBIN
6.SAKTIANS
7.SANTONY
1.RONNY PONIMAN SUSANTO
2.PETRUS CHIANG
3.ELISABET LONDONG PARE
4.INDRA CHANDRA
5.TJIANG TIAN HOK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2024/PN Plp
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HETTY SESA, S.E.
2Dra. KATHERINA ANNE
3HERNY SESA
4RISTANELI
5MELBIN
6SAKTIANS
7SANTONY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aprianto Kondobungin, SH. MH.HETTY SESA, S.E.
2Aprianto Kondobungin, SH. MH.Dra. KATHERINA ANNE
3Aprianto Kondobungin, SH. MH.HERNY SESA
4Aprianto Kondobungin, SH. MH.RISTANELI
5Aprianto Kondobungin, SH. MH.MELBIN
6Aprianto Kondobungin, SH. MH.SAKTIANS
7Aprianto Kondobungin, SH. MH.SANTONY
Tergugat
NoNama
1RONNY PONIMAN SUSANTO
2PETRUS CHIANG
3ELISABET LONDONG PARE
4INDRA CHANDRA
5TJIANG TIAN HOK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ANDI MUH. GUNTUR PALETTEY
2ANDI SRI WAGIANTI DAHLIPA
3ATR/BADAN PERTANAHAN KOTA PALOPO
4PT. BANK NEGARA INDONESIA Persero Tbk
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Palopo;
  3. Menyatakan Tanah Objek Sengketa adalah milik Andrias Sesa BA dan Ludia Rante yang diwarisi oleh Ahli warisnya yaitu Para Penggugat;
  4. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari Andrias Sesa BA dan Ludia Rante;
  5. Menyatakan tindakan Para Tergugat mengakui dan menguasai Objek Sengketa sebagai miliknya, mendirikan bangunan serta memperoleh keuntungan diatas objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum ;
  6. Menyatakan Sertfikat Hak Milik :
    • Nomor 0057/Pajalesang dengan luas 852 M2 (delapan ratus lima puluh dua meter persegi) atas nama Ronny Poniman Susanto;
    • Nomor 1921/Tompotikka dengan luas 411 M2 (empat ratus sebelas meter persegi) atas nama Elisabeth Londong Pare;
    • Nomor 1514/tompotikka referensi Sertifikat Hak Milik Nomor 1428/Pajalesang dengan luas 1.070 M2 (seribu tujuh puluh meter persegi) atas nama Indra Chandra;
    • Nomor 0473/lagaligo dengan luas 668 M2 (enam ratus enam puluh delapan meter persegi) atas nama Tjiang Tian Hok;

Cacat Hukum dan Tidak Mengikat;

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat berupa :
  1. Ganti rugi materiil atas hilangnya hak Para Penggugat atas objek sengketa senilai Rp. 70.000.000.- (tujuh puluh juta rupiah) setiap tahun terhitung sejak tahun 2008 sampai gugatan ini di ajukan yang jika di total senilai Rp. 1.120.000.000.- (satu miliar seratus dua puluh juta rupiah) dibayar lunas, ditambah dengan denda keterlambatan pembayaran sebesar 6% (enam persen) setiap tahun terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada Tergugat sampai dibayar lunas;
  2. Ganti rugi Immateril sejumlah Rp.5.000.000.000.- (lima milyar rupiah);
  1. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan/atau siapapun yang menguasai tanah objek sengketa untuk mengosongkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong sempurna dan menyerahkannya kepada Para Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau :

Jika Ketua Pengadilan Negeri Palopo Cq. Majelis Hakim pemeriksa yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak