Dakwaan |
Pertama :
-------------------- Bahwa ia terdakwa GILANG bin NORMAN bersama dengan Lk. MUH.DAVID alias UCOK bin NORMAN (Diajukan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024, sekira pukul 17.30 wita, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bahu Tanjung Ringgit, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------
- Berdasarkan adanya penangkapan terhadap Lk. MUH. DAVID alias UCOK bin NORMAN (Diajukan dalam Berkas Perkara terpisah) kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Lk. MUH. DAVID alias UCOK bin NORMAN dan atas keterangan Lk.MUH. DAVID kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa GILANG bin NORMAN.
- Bahwa sebelum terdakwa ditangkap, pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024, sekira pukul 10.00 wita terdakwa GILANG bin NORMAN mengatakan kepada Lk. MUH. DAVID (Diajukan dalam Berkas Perkara terpisah) “ayo ckck beli shabu” lalu Lk.MUH. DAVID mengatakan “ayomi” dan terdakwa GILANG mengatakan “1 paketmo ta Rp. 150. 000 tamo” lalu Lk. MUH. DAVID mengatakan “okmi” dan setelah itu terdakwa GILANG menelpon Lk. RIKI (DPO) untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika shabu dengan harga Rp.300.000 dan setelah menelpon, terdakwa GILANG bersama Lk. MUH. DAVID pergi menuju BRI LINK untuk mentransfer uang pembeli shabu dan ketika sudah mentransfer uang tersebut Lk. MUH.DAVID bersama terdakwa GILANG pergi menuju tempat Narkotika jenis shabu tersebut yang di tempel, dimana Lk. RIKI sebelumnya sudah mengirimkan gambar lokasi melalui hp terdakwa GILANG dimana lokasi tempat Shabu di jalan Sawerigading Kota Palopo. Dan setelah sampai di Jalan Sawerigading, terdakwa GILANG mengambil Narkotika jenis shabu yang di tempel tersebut kemudian pulang menuju rumah.
- Sekira pukul 16.00 wita, terdakwa GILANG ditelpon oleh Bos tempat terdakwa GILANG dan Lk.MUH. DAVID bekerja untuk pergi memperbaiki cat Kapal dan setelah itu terdakwa GILANG mengatakan kepada Lk. MUH. DAVID “ini shabu simpan dulu karena natelponka Bos untuk pergi Cat Kapal sebentarpi dipakai tungguka” dan setelah itu terdakwa GILANG menyimpan shabu tersebut di dalam bekas pembungkus rokok sampoerna dan memberikannya kepada Lk.MUH.DAVID dan setelah itu terdakwa GILANG pergi menuju kapal dan shabu tersebut sudah berada didalam penguasaan Lk.MUH. DAVID yang disimpan di kantong celananya.
- Bahwa pada saat terdakwa GILANG mengecat kapal, terdakwa GILANG di hampiri Lk.BULO (DPO) dan mengatakan “mauko ckck beli shabu” lalu terdakwa GILANG mengatakan “kebetulan ada uangku disini Rp. 500.000“ dan Lk. BULO mengatakan ”kasi tambaimi juga saya disini Rp. 500.000” lalu Lk. BULO memberikan kepada terdakwa GILANG uang sebanyak Rp. 500.000 dan terdakwa GILANG mengatakan “besokpi saya pergi beli karena mauki juga pergi melaut hari minggu subuh jadi banyak banyak memangmi dibeli nanti saya tanya juga Lk. MUH. DAVID”.
- Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 01 juni 2024, pagi hari sekira pukul 09.00 wita, terdakwa GILANG mengatakan kepada Lk.MUH.DAVID bahwa “maui Lk.BULO ckck untuk beli shabu na yang itu dibeli kemarin nda cukup mungkin itu dipakai karena mauki juga pergi tangkap ikan hari minggu subuh na maui dipakai dikapal” dan Lk.MUH.DAVID mengatakan “tambah mi saja ikut ma lagi ckck ta berapa we“ lalu terakwa GILANG mengatakan “ta Rp.500.000 lagi” lalu Lk. MUH.DAVID memberikan uang kepada terdakwa GILANG sebanyak Rp. 500.000.
- Sekira pukul 13.30. wita, terdakwa GILANG menelpon Lk. RIKI untuk memesan shabu seharga Rp.1.500.000 dan setelah menelpon terdakwa GILANG DAN Lk.MUH. DAVID pergi menuju BRI LINK untuk mentranfer uang ke Lk. RIKI kemudian terdakwa GILANG dan Lk.MUH. DAVID menuju ke Jalan Sawerigading Kota Palopo untuk mengambil shabu tersebut kemudian pulang lalu Lk.MUH. DAVID mengantar terdakwa GILANG menuju Tempat Pelelangan Ikan (TPI) tempat Kapal berada. Kemudian Lk. MUH. DAVID pulang kerumah
- Sekira pukul 15.00 setelah terdakwa GILANG mengecat kapal, terdakwa GILANG mengambil tempat stella dan memasukkan dua sachet shabu tersebut kedalam tempat stela dan setelah itu terdakwa GILANG juga mengambil 1 dompet kecil yang berisi sendok shabu dan 3 batang potongan pipet plastik dan 1 buah korek gas dan setelah itu terdakwa GILANG memasukkannya kedalam kantong plastik dan setelah itu terdakwa GILANG pulang kerumah tantenya di Jalan Sawerigading dan ditengah perjalanan pulang, terdakwa GILANG bertemu dengan Lk. MUH. DAVID yang sedang mengendarai motor dengan mengatakan “ mauko kemana” lalu Lk. MUH. DAVID mengatakan “mo piambil Lk. BULO” lalu terdakwa GILANG mengatakan “saya tunggu dirumah tantemi dulu di telponka kalau ada mako dirumah” dan setelah terdakwa GILANG dirumah tantenya, terdakwa GILANG menyimpan tempat stela yang berisi shabu dan tas kecil hitam yang berisi sendok shabu dan korek gas di samping gerobak depan rumah tantenya di Jala Sawerigading.
- Setelah beberapa menit terdakwa GILANG menunggu Lk. MUH. DAVID tapi tidak ada kabar, dan sekira pukul 17.30 datang beberapa laki laki yaitu Anggota Polisi dari Kesatuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel menghampiri terdakwa GILANG dan mengatakan “saya petugas polisi dimana barangmu” dan setelah itu dilakukan penggeledahan badan/pakain dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan tempat stella dan tas hitam kecil yang berisi shabu di samping gerobak depan rumah tante terdakwa GILANG dan saat itu Petugas Kepolisian mengatakan “siapa barang ini” lalu terdakwa GILANG mengatakan “barangkuji ini” lalu Petugas Kepolisian mengatakan “dimanako ambil ini“ dan terdakwa GILANG mengatakan “barang tempelan pak”
- Terdakwa GILANG bersama dengan Lk.MUH. DAVID yang sudah tertangkap terlebih dahulu beserta barang bukti Narkotika jenis Shabu kemudian dibawa ke kantor Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan.
- Bahwa barang bukti yang dilakukan penyitaan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Lk.MUH. DAVID Alias UCOK Bin NORMAN bersama dengan Lk. GILANG Bin NORMAN adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Sampoerna berisi 1 (satu) sachet plastik klip dobel berisi kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat awal 0,1490 gram dan berat akhir 0,0978 gram;
- 2 (dua) sachet plastik klip dobel berisi kristal bening Narkotika jenis shabu yang terlilit lakban warna coklat terbungkus kantongan kain warna Hitam dengan berat awal 1,5202 gram dan berat akhir 1,4680 gram;
- 1 (satu) unit bekas pengharum ruangan elektrik;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam berisi:
- 1 (satu) buah Handphone Android Merek Oppo warna Biru;
- 1 (satu) Handphone Android merek Samsung warna Hitam.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab : 2397/NNF/VI/2024 tanggal 06 Juni 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP ASMAWATI, SH.M.Kes selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1490 gram
- 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat nettoseluruhnya 1,5202 gram
- 3 (tiga) batang potongan pipet plastik
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik
Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa MUH. DAVID Alias UCOK Bin NORMAN dan terdakwa GILANG Bin NORMAN
Keseluruhan barang bukti tersebut diatas adalah Positif Narkotika, Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa GILANG bin NORMAN bersama dengan Lk. MUH. DAVID alias UCOK bin NORMAN melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) UU. RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 (1) UU. RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU :
Kedua :
-------------------- Bahwa ia terdakwa GILANG bin NORMAN bersama dengan Lk. MUH.DAVID alias UCOK bin NORMAN (Diajukan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024, sekira pukul 17.30 wita, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Bahu Tanjung Ringgit, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki. menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan adanya penangkapan terhadap Lk. MUH. DAVID alias UCOK bin NORMAN (Diajukan dalam Berkas Perkara terpisah) kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Lk. MUH. DAVID alias UCOK bin NORMAN dan atas keterangan Lk.MUH. DAVID kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap terdakwa GILANG bin NORMAN.
- Bahwa sebelum terdakwa ditangkap, pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024, sekira pukul 10.00 wita terdakwa GILANG bin NORMAN mengatakan kepada Lk. MUH. DAVID (Diajukan dalam Berkas Perkara terpisah) “ayo ckck beli shabu” lalu Lk.MUH. DAVID mengatakan “ayomi” dan terdakwa GILANG mengatakan “1 paketmo ta Rp. 150. 000 tamo” lalu Lk. MUH. DAVID mengatakan “okmi” dan setelah itu terdakwa GILANG menelpon Lk. RIKI (DPO) untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika shabu dengan harga Rp.300.000 dan setelah menelpon, terdakwa GILANG bersama Lk. MUH. DAVID pergi menuju BRI LINK untuk mentransfer uang pembeli shabu dan ketika sudah mentransfer uang tersebut Lk. MUH.DAVID bersama terdakwa GILANG pergi menuju tempat Narkotika jenis shabu tersebut yang di tempel, dimana Lk. RIKI sebelumnya sudah mengirimkan gambar lokasi melalui hp terdakwa GILANG dimana lokasi tempat Shabu di jalan Sawerigading Kota Palopo. Dan setelah sampai di Jalan Sawerigading, terdakwa GILANG mengambil Narkotika jenis shabu yang di tempel tersebut kemudian pulang menuju rumah.
- Sekira pukul 16.00 wita, terdakwa GILANG ditelpon oleh Bos tempat terdakwa GILANG dan Lk.MUH. DAVID bekerja untuk pergi memperbaiki cat Kapal dan setelah itu terdakwa GILANG mengatakan kepada Lk. MUH. DAVID “ini shabu simpan dulu karena natelponka Bos untuk pergi Cat Kapal sebentarpi dipakai tungguka” dan setelah itu terdakwa GILANG menyimpan shabu tersebut di dalam bekas pembungkus rokok sampoerna dan memberikannya kepada Lk.MUH.DAVID dan setelah itu terdakwa GILANG pergi menuju kapal dan shabu tersebut sudah berada didalam penguasaan Lk.MUH. DAVID yang disimpan di kantong celananya.
- Bahwa pada saat terdakwa GILANG mengecat kapal, terdakwa GILANG di hampiri Lk.BULO (DPO) dan mengatakan “mauko ckck beli shabu” lalu terdakwa GILANG mengatakan “kebetulan ada uangku disini Rp. 500.000“ dan Lk. BULO mengatakan ”kasi tambaimi juga saya disini Rp. 500.000” lalu Lk. BULO memberikan kepada terdakwa GILANG uang sebanyak Rp. 500.000 dan terdakwa GILANG mengatakan “besokpi saya pergi beli karena mauki juga pergi melaut hari minggu subuh jadi banyak banyak memangmi dibeli nanti saya tanya juga Lk. MUH. DAVID”.
- Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 01 juni 2024, pagi hari sekira pukul 09.00 wita, terdakwa GILANG mengatakan kepada Lk.MUH.DAVID bahwa “maui Lk.BULO ckck untuk beli shabu na yang itu dibeli kemarin nda cukup mungkin itu dipakai karena mauki juga pergi tangkap ikan hari minggu subuh na maui dipakai dikapal” dan Lk.MUH.DAVID mengatakan “tambah mi saja ikut ma lagi ckck ta berapa we“ lalu terakwa GILANG mengatakan “ta Rp.500.000 lagi” lalu Lk. MUH.DAVID memberikan uang kepada terdakwa GILANG sebanyak Rp. 500.000.
- Sekira pukul 13.30. wita, terdakwa GILANG menelpon Lk. RIKI untuk memesan shabu seharga Rp.1.500.000 dan setelah menelpon terdakwa GILANG DAN Lk.MUH. DAVID pergi menuju BRI LINK untuk mentranfer uang ke Lk. RIKI kemudian terdakwa GILANG dan Lk.MUH. DAVID menuju ke Jalan Sawerigading Kota Palopo untuk mengambil shabu tersebut kemudian pulang lalu Lk.MUH. DAVID mengantar terdakwa GILANG menuju Tempat Pelelangan Ikan (TPI) tempat Kapal berada. Kemudian Lk. MUH. DAVID pulang kerumah
- Sekira pukul 15.00 setelah terdakwa GILANG mengecat kapal, terdakwa GILANG mengambil tempat stella dan memasukkan dua sachet shabu tersebut kedalam tempat stela dan setelah itu terdakwa GILANG juga mengambil 1 dompet kecil yang berisi sendok shabu dan 3 batang potongan pipet plastik dan 1 buah korek gas dan setelah itu terdakwa GILANG memasukkannya kedalam kantong plastik dan setelah itu terdakwa GILANG pulang kerumah tantenya di Jalan Sawerigading dan ditengah perjalanan pulang, terdakwa GILANG bertemu dengan Lk. MUH. DAVID yang sedang mengendarai motor dengan mengatakan “ mauko kemana” lalu Lk. MUH. DAVID mengatakan “mo piambil Lk. BULO” lalu terdakwa GILANG mengatakan “saya tunggu dirumah tantemi dulu di telponka kalau ada mako dirumah” dan setelah terdakwa GILANG dirumah tantenya, terdakwa GILANG menyimpan tempat stela yang berisi shabu dan tas kecil hitam yang berisi sendok shabu dan korek gas di samping gerobak depan rumah tantenya di Jala Sawerigading.
- Setelah beberapa menit terdakwa GILANG menunggu Lk. MUH. DAVID tapi tidak ada kabar, dan sekira pukul 17.30 datang beberapa laki laki yaitu Anggota Polisi dari Kesatuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel menghampiri terdakwa GILANG dan mengatakan “saya petugas polisi dimana barangmu” dan setelah itu dilakukan penggeledahan badan/pakain dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan tempat stella dan tas hitam kecil yang berisi shabu di samping gerobak depan rumah tante terdakwa GILANG dan saat itu Petugas Kepolisian mengatakan “siapa barang ini” lalu terdakwa GILANG mengatakan “barangkuji ini” lalu Petugas Kepolisian mengatakan “dimanako ambil ini“ dan terdakwa GILANG mengatakan “barang tempelan pak”
- Terdakwa GILANG bersama dengan Lk.MUH. DAVID yang sudah tertangkap terlebih dahulu beserta barang bukti Narkotika jenis Shabu kemudian dibawa ke kantor Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan.
- Bahwa barang bukti yang dilakukan penyitaan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Lk.MUH. DAVID Alias UCOK Bin NORMAN bersama dengan Lk. GILANG Bin NORMAN adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merek Sampoerna berisi 1 (satu) sachet plastik klip dobel berisi kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat awal 0,1490 gram dan berat akhir 0,0978 gram;
- 2 (dua) sachet plastik klip dobel berisi kristal bening Narkotika jenis shabu yang terlilit lakban warna coklat terbungkus kantongan kain warna Hitam dengan berat awal 1,5202 gram dan berat akhir 1,4680 gram;
- 1 (satu) unit bekas pengharum ruangan elektrik;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam berisi:
- 1 (satu) buah Korek gas
- 3 (tiga) batang potongan pipet plastik
- 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari potongan pipet plastik;
- 1 (satu) buah Handphone Android Merek Oppo warna Biru;
- 1 (satu) Handphone Android merek Samsung warna Hitam.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab : 2397/NNF/VI/2024 tanggal 06 Juni 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP ASMAWATI, SH.M.Kes selaku Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,1490 gram
- 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat nettoseluruhnya 1,5202 gram
- 3 (tiga) batang potongan pipet plastik
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik
Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa MUH. DAVID Alias UCOK Bin NORMAN dan terdakwa GILANG Bin NORMAN
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa MUH. DAVID Alias UCOK Bin NORMAN
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa GILANG Bin NORMAN
Keseluruhan barang bukti tersebut diatas adalah Positif Narkotika, Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa GILANG bin NORMAN bersama dengan Lk. MUH. DAVID alias UCOK bin NORMAN melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki. menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 (1) UU. RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |