Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Plp SUTOMO 1.SUCKHAR SYHANDHIY HAMID, SE
2.LINA MARLINA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Plp
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1SUTOMO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RENA ZEFANIA RITONGASUTOMO
Tergugat
NoNama
1SUCKHAR SYHANDHIY HAMID, SE
2LINA MARLINA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HJ. NURU
2IR SUCKMAWATI MM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II  secara bersama-sama/bertanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.  2.464.653.278 (Dua milyar empat ratus enam puluh empat juta enam ratus lima puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama/bertanggung renteng untuk membayar kerugian materil sebesar                     Rp. 170.000.000 (Seratus Tujuh Puluh juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  5. Menghukum TERGUGAT I  dan TERGUGAT II secara bersama-sama/bertanggung renteng untuk membayar kerugian immateril sebesar               Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  6. Menghukum TERGUGAT I  dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini;
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Palopo;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk pada putusan ini;
  10.  Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

 

atau

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak