Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus/2024/PN Plp 1.Aisyah Kendek
2.MOHAMMAD SYAFRUL, S.H.
MUH.RAIS Alias RAIS Bin LINJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 65/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 538 /P.4.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aisyah Kendek
2MOHAMMAD SYAFRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH.RAIS Alias RAIS Bin LINJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa MUH.RAIS Alias RAIS Bin LINJA, pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024, bertempat di Perumahan Manganna Permai Kel. To’bulung Kec. Bara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya sekitar bulan Januari 2024 terdakwa berkunjung kerumah MUH. IRFAN alias IPPANG yang mana terdakwa mengenal MUH. IRFAN alias IPPANG sejak masih menjalani masa hukuman di Lapas kelas II A Palopo, pada saat itu MUH. IRFAN alias IPPANG menawari terdakwa untuk membantunya mengedarkan shabu dengan cara menjadi tukang tempel shabu dengan  upah sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu) rupiah pergram jika berhasil menempel shabu atas tawaran tersebut terdakwa setuju berselang 2 (dua) hari kemudian terdakwa datang kerumah MUH. IRFAN alias IPPANG kemudian MUH. IRFAN alias IPPANG memberikan terdakwa shabu sebanyak 1 (satu) gram yang terdiri dari beberapa potongan pipet plastik yang didalamnya sudah berisikan shabu dimana setiap potongan pipet plastik tersebut memiliki harga yang berbeda – beda, setelah itu terdakwa pergi menempel shabu dengan cara menyimpan setiap potongan pipet plastik yang berisikan shabu ditempat tertentu setelah itu terdakwa memfoto lokasi tempat sabu tersebut disimpan/ditempel kemudian terdakwa edit foto tersebut dengan memberi tanda panah tempat shabu ditempel agar memudahkan orang untuk mencari shabu tersebut, setelah itu jika ada pembeli shabu yang memesan shabu pada MUH. IRFAN alias IPPANG selanjutnya MUH. IRFAN alias IPPANG meminta kepada terdakwa foto peta lokasi shabu yang telah terdakwa tempel sesuai harga shabu yang dipesan oleh pembeli
  • Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar jam 02.00 wita MUH. IRFAN alias IPPANG memberikan terdakwa shabu sebanyak 1 (satu) gram yang terdiri dari 11 (sebelas) potongan pipet dengan harga shabu Rp. 200.000 (dua ratus ribu) rupiah hingga Rp.400.000 (empat ratus ribu) rupiah setelah itu terdakwa pergi menempel shabu tersebut disekitar daerah balandai setelah itu terdakwa pulang ke rumah MUH. IRFAN alias IPPANG dan tinggal dirumah tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian yang terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap AMAL Alias AMAL Bin ANSAR karena memiliki shabu, melakukan pengembangan kasus lalu pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira Pukul 08.00 wita terdakwa dan MUH.IRFAN Alias IPPANG ditangkap di Perumahan Manganna Permai Kel. To’bulung Kec. Bara Kota Palopo kemudian MUH.IRFAN Alias IPPANG diinterogasi dan membenarkan telah menyerahkan narkotika jenis shabu kepada AMAL Alias AMAL Bin ANSAR untuk ditempel begitupun kepada terdakwa membantu MUH.IRFAN Alias IPPANG untuk menempel shabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah  tas selempang warna hitam abu , 53 (lima puluh tiga) sachet kosong, 1 (satu) bungkus sachet plastic bening ukuran kecil yang berisikan 97 (sembilan puluh tujuh) lembar plastic bening ukuran kecil, 1 (satu) sachet plastic bening ukuran sedang (klip) ukuran 5x3 cm berisikan 80 (delapan puluh) lembar, 3 (tiga) buah sendok sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 3 (tiga) sachet plastic bening ukuran besar bekas pakai, 2 (dua) sachet plastic bening bekas pakai, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) batang kaca pireks yang diduga berisikan sabu, 11 (sebelas) sachet plastic bening ukuran kecil yang diduga berisikan sabu, 24 (dua puluh empat) sachet plastic bening yang diduga berisikan sabu, dan 1 (satu) set alat isap sabu / bong, 1 (satu) buah buku rekening BRI atas nama MUH. IRFAN NUR, 1 (satu) buah buku tulis warna kuning , 1 (satu) unit Notebook merek LENOVO warna ungu, 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna gold dengan no Imei 864406068122476, 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru dengan no Imei 863508069733317, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna silver dengan no Imei 866671052488005, 1 (satu) buah kantong plastic bening ,5 (lima) buah potongan pipet plastik warna kuning, 5 (lima) buah potongan pipet plastik warna ungu, 5 (lima) buah potongan pipet plastik warna merah, 10 (sepuluh) buah potongan pipet plastik warna kuning, 10 (sepuluh) buah potongan pipet plastic warna ungu, 10 (sepuluh) buah potongan pipet plasti warna merah yang mana semua barang bukti tersebut milik MUH. IRFAN alias IPPANG dan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna silver milik terdakwa kemudian terdakwa, MUH.IRFAN Alias IPPANG dan AMAL Alias AMAL Bin ANSAR beserta barang bukti diamankan ke Polres Palopo.
  • Bahwa terdakwa bersama AMAL Alias ANSAR memperoleh keuntungan sebesar Rp.100.000 (seratus ribu) rupiah sampai Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu) rupiah dari setiap pergram sabu yang telah terdakwa tempel, selain itu terdakwa mendapat shabu secara gratis untuk terdakwa konsumsi serta fasilitas tempat tinggal dan makan dari saksi MUH.IRFAN Alias IPPANG.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 0679/NNF/II/2024 tanggal 20 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, DEWI, S.FARM, m.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 11 (sebelas) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7652 gram, 24 (dua puluh empat)  sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 10,0545 gram, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisi kristal bening dengan berat netto 0,0919 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa MUH. RAIS alias RAIS Bin LINJA adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu;

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa MUH.RAIS Alias RAIS Bin LINJA, pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024, bertempat di Perumahan Manganna Permai Kel. To’bulung Kec. Bara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya sekitar bulan Januari 2024 terdakwa berkunjung kerumah MUH. IRFAN alias IPPANG yang mana terdakwa mengenal MUH. IRFAN alias IPPANG sejak masih menjalani masa hukuman di Lapas kelas II A Palopo, pada saat itu MUH. IRFAN alias IPPANG menawari terdakwa untuk membantunya mengedarkan shabu dengan cara menjadi tukang tempel shabu dengan  upah sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu) rupiah pergram jika berhasil menempel shabu atas tawaran tersebut terdakwa setuju berselang 2 (dua) hari kemudian terdakwa datang kerumah MUH. IRFAN alias IPPANG kemudian MUH. IRFAN alias IPPANG memberikan terdakwa shabu sebanyak 1 (satu) gram yang terdiri dari beberapa potongan pipet plastik yang didalamnya sudah berisikan shabu dimana setiap potongan pipet plastik tersebut memiliki harga yang berbeda – beda, setelah itu terdakwa pergi menempel shabu dengan cara menyimpan setiap potongan pipet plastik yang berisikan shabu ditempat tertentu setelah itu terdakwa memfoto lokasi tempat sabu tersebut disimpan/ditempel kemudian terdakwa edit foto tersebut dengan memberi tanda panah tempat shabu ditempel agar memudahkan orang untuk mencari shabu tersebut, setelah itu jika ada pembeli shabu yang memesan shabu pada MUH. IRFAN alias IPPANG selanjutnya MUH. IRFAN alias IPPANG meminta kepada terdakwa foto peta lokasi shabu yang telah terdakwa tempel sesuai harga shabu yang dipesan oleh pembeli
  • Bahwa Petugas Kepolisian yang terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap AMAL Alias AMAL Bin ANSAR karena memiliki shabu, melakukan pengembangan kasus lalu pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira Pukul 08.00 wita terdakwa dan MUH.IRFAN Alias IPPANG ditangkap di Perumahan Manganna Permai Kel. To’bulung Kec. Bara Kota Palopo kemudian MUH.IRFAN Alias IPPANG diinterogasi dan membenarkan telah menyerahkan narkotika jenis shabu kepada AMAL Alias AMAL Bin ANSAR untuk ditempel begitupun kepada terdakwa membantu MUH.IRFAN Alias IPPANG untuk menempel shabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah  tas selempang warna hitam abu , 53 (lima puluh tiga) sachet kosong, 1 (satu) bungkus sachet plastic bening ukuran kecil yang berisikan 97 (sembilan puluh tujuh) lembar plastic bening ukuran kecil, 1 (satu) sachet plastic bening ukuran sedang (klip) ukuran 5x3 cm berisikan 80 (delapan puluh) lembar, 3 (tiga) buah sendok sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 3 (tiga) sachet plastic bening ukuran besar bekas pakai, 2 (dua) sachet plastic bening bekas pakai, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) batang kaca pireks yang diduga berisikan sabu, 11 (sebelas) sachet plastic bening ukuran kecil yang diduga berisikan sabu, 24 (dua puluh empat) sachet plastic bening yang diduga berisikan sabu, dan 1 (satu) set alat isap sabu / bong, 1 (satu) buah buku rekening BRI atas nama MUH. IRFAN NUR, 1 (satu) buah buku tulis warna kuning , 1 (satu) unit Notebook merek LENOVO warna ungu, 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna gold dengan no Imei 864406068122476, 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru dengan no Imei 863508069733317, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna silver dengan no Imei 866671052488005, 1 (satu) buah kantong plastic bening ,5 (lima) buah potongan pipet plastik warna kuning, 5 (lima) buah potongan pipet plastik warna ungu, 5 (lima) buah potongan pipet plastik warna merah, 10 (sepuluh) buah potongan pipet plastik warna kuning, 10 (sepuluh) buah potongan pipet plastic warna ungu, 10 (sepuluh) buah potongan pipet plasti warna merah yang mana semua barang bukti tersebut milik MUH. IRFAN alias IPPANG dan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna silver milik terdakwa kemudian terdakwa, MUH.IRFAN Alias IPPANG dan AMAL Alias AMAL Bin ANSAR beserta barang bukti diamankan ke Polres Palopo.
  • Bahwa terdakwa bersama AMAL Alias ANSAR memperoleh keuntungan sebesar Rp.100.000 (seratus ribu) rupiah sampai Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu) rupiah dari setiap pergram sabu yang telah terdakwa tempel, selain itu terdakwa mendapat shabu secara gratis untuk terdakwa konsumsi serta fasilitas tempat tinggal dan makan dari saksi MUH.IRFAN Alias IPPANG
  • Bahwa sebelum tertangkap terdakwa sudah mengkomsumsi narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa menyiapkan alat isap (bong) lalu terdakwa merakitnya yang terdiri dari beberapa bagian yaitu 2 (dua) buah potongan pipet plastik, 1 (satu) buah botol air mineral, 1 (satu) batang kaca pireks, dan 1 (satu) buah korek api gas, setelah terdakwa slesai merakit alat isap (bong) terdakwa memasukkan sabu kedalam pireks lalu terdakwa meletakkan pireks yang sudah berisi sabu tersebut di lobang pipet dan kemudian terdakwa membakarnya dengan menggunakan korek api gas dengan api yang kecil lalu terdakwa mengisap asap dari sabu tersebut melalui pipet yang satunya lalu asap tersebut terdakwa hembuskan, selesai mengkomsumsi sabu tersebut, alat isap (bong) terdakwa buang
  • Bahwa karena terdakwa mengaku telah mengkosumsi narkotika jenis shabu maka terhadap terdakwa dilakukan pengambilan sampel urine
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 0679/NNF/II/2024 tanggal 20 Februari 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, DEWI, S.FARM, m.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 11 (sebelas) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7652 gram, 24 (dua puluh empat)  sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 10,0545 gram, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisi kristal bening dengan berat netto 0,0919 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa MUH. RAIS alias RAIS Bin LINJA adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengkonsumi narkotika jenis shabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dilakukan tanpa hak karena para terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengkonsumsi atau menggunakan narkotika Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dari pihak berwenang dan tanpa resep dokter karena tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya