Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2024/PN Plp Irmawati .S.H, REZA FAHREZA Alias RESA Bin SANANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 86/Pid.B/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1010 /P.4.12/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZA FAHREZA Alias RESA Bin SANANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa REZA FAHREZA Alias RESA Bin SANANG pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar Pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat di Lingk. Ka'da Kel. Pentojangan Kec.Telluwanua Kota Palopo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, terhadap saksi korban HALIM Alias AAN Bin SAPRIL, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari, tanggal dan tempat tersebut diatas bermula ketika terdakwa bersama saksi korban HALIM Alias AAN Bin SAPRIL, saksi  RANDE Alis PAK IPAN Bin MARJUNI, saksi ZULFIKAR Alias RAMADAN Bin PASAMPA bersama teman-teman lain sedang minum-minuman jenis ballo di rumah saksi  RANDE Alis PAK IPAN Bin MARJUNI, pada saat itu terdakwa mengingat saksi korban HALIM Alias AAN Bin SAPRIL pernah melaporkannya ke Polisi, sehingga terdakwa emosi kemudian memukul saksi korban HALIM Alias AAN Bin SAPRIL menggunakan kepalan tangan (tinju) ke arah wajah sebanyak 2 (dua) kali lalu saksi korban HALIM Alias AAN Bin SAPRIL terjatuh, kemudian terdakwa kembali memukul saksi korban HALIM Alias AAN Bin SAPRIL secara berulang-ulang pada bagian wajah, lalu datang saksi RANDE Alis PAK IPAN Bin MARJUNI memisahkan terdakwa dan saksi  RANDE Alis PAK IPAN Bin MARJUNI, kemudian terdakwa meninggalkan tempat kejadian sementara saksi  RANDE Alis PAK IPAN Bin MARJUNI langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Pihak Kepolisian;

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban saksi korban HALIM Alias AAN Bin SAPRIL mengalami luka pada bagian tubuhnya, sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Sawerigading Palopo nomor : 033/VIS/IRM/RSUD.SWG/PLP/V/2024 tanggal …… atas nama HALIM Alias AAN Bin SAPRIL yang di buat dan ditandatangani oleh dr. FADJRIN YAHYA, dengan hasil pemeriksaan :
  • Lecet sudut mata kiri bagian dalam
  • Luka terbuka kelopak mata kiri bawah P : 1,5 cm, L : 0,5 cm
  • Lecet dan bengkak bibir atas sebelah kiri

 

KESIMPULAN :

Dari hasil pemeriksaan luar ditemukan terbuka kelopak mata kiri bawah P : 1,5 cm, L : 0,5 cm dan bengkak bibir atas sebelah kiri, luka disebabkan benda tumpul.

 

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351  Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya