Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2025/PN Plp 1.Irmawati .S.H,
2.Fitriani Bakri
1.NURLIA Alias MAMA AWAL
2.MUH. YUSUF DM alias DEWA bin MUSTAMING DM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PDM-45/P.4.12/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
2Fitriani Bakri
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURLIA Alias MAMA AWAL[Penahanan]
2MUH. YUSUF DM alias DEWA bin MUSTAMING DM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa 1 MUH.YUSUF DM Alias DEWA Bin MUSTAMING DM dan terdakwa 2 NURLIA Alias MAMA AWAL Binti TAHIR pada hari Minggu, tanggal 17 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di jalan Dr.Ratulangi Kel.Salobulo Kec.Wara Utara Kota Palopo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan yang menyuruh melakukan, turut serta menyalahgunakan  pengangkutan  dan/atau  Niaga  Bahan  Bakar Minyak,  bahan bakar  gas,  dan/atau  liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, yang dilakukan para terdakwa dengan cpara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa 1 MUH.YUSUF DM Alias DEWA Bin MUSTAMING DM bertemu dengan saksi MAKSUM RUNI, dalam pertemuan tersebut saksi MUH YUSUF DM Alias DEWA membahas mengenai kemungkinan penggunaan nama perusahaan PT Berkah Energy Morowali milik saksi MAKSUM RUNI dalam kegiatan pengangkutan mobil tangki milik terdakwa 1 MUH.YUSUF DM Alias DEWA Bin MUSTAMING DM, setelah pertemuan tersebut terdakwa 1 MUH.YUSUF DM Alias DEWA Bin MUSTAMING DM menghubungi terdakwa 2 NURLIA Alias MAMA AWAL Binti TAHIR menayakan mau melakukan pengisian solar, awalnya terdakwa 2 NURLIA Alias MAMA AWAL Binti TAHIR tidak berani melakukan pengisian namun terdakwa 1 MUH.YUSUF DM Alias DEWA Bin MUSTAMING DM menjamin aman karena menggunakan perusahaan PT Berkah Energy Morowali, setelah mereka sepakat harga solar perliternya sebesar Rp. 9.000,- (Sembilan ribu)/liter sebanyak 5.000 (lima ribu) liter, selanjutnya terdakwa 1 MUH.YUSUF DM Alias DEWA Bin MUSTAMING DM mentransfer uang sebesar Rp. 46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) kepada terdakwa 2 NURLIA Alias MAMA AWAL Binti TAHIR.
  • Bahwa terdakwa 2 NURLIA Alias MAMA AWAL Binti TAHIR lalu mengumpulkan Solar di Gudang penampungannya miliknya sesuai permintaan terdakwa 1 MUH.YUSUF DM Alias DEWA Bin MUSTAMING DM sebanyak 5,000 liter dengan membeli seharga Rp. 285.000,- (dua ratus delapan puluh liam ribu rupiah) per 33 liter (1 jerigen), setelah terpenuhi terdakwa 2 NURLIA Alias MAMA AWAL Binti TAHIR lalu menghubungi terdakwa 1 MUH.YUSUF DM Alias DEWA Bin MUSTAMING DM untuk mengambil solar pesannnya, lalu terdakwa 1 MUH.YUSUF DM Alias DEWA Bin MUSTAMING DM datang Bersama saksi M. YASIN NURDIN alias YASIN bin NURDIN menggunakan mobil tangki milik terdakwa 1 MUH.YUSUF DM Alias DEWA Bin MUSTAMING DM, lalu terdakwa 2 NURLIA Alias MAMA AWAL Binti TAHIR melakukan pengisian dari Tandon miliknya ke mobil tangki terdakwa 1 MUH.YUSUF DM Alias DEWA Bin MUSTAMING DM menggunakan mesin pompa alkon sebanyak 5.000 liter, setelah terisi terdakwa 1 MUH.YUSUF DM Alias DEWA Bin MUSTAMING DM bersama saksi M. YASIN NURDIN alias YASIN bin NURDIN pergi ke rumah terdakwa 1 MUH.YUSUF DM Alias DEWA Bin MUSTAMING DM.
  • Bahwa terdakwa 1 MUH.YUSUF DM Alias DEWA Bin MUSTAMING DM lalu menyuruh saksi M. YASIN NURDIN alias YASIN bin NURDIN dan saksi MASDAM Alias IDAM Bin LENGGANG untuk membawa solar tersebut ke Sorowako Kab. Luwu Timur menggunakan 1 (satu) unit Mobil Tengki merek : Mitsubishi, dengan No. Plat : DP 8226 GO dengan upah untuk saksi M. YASIN NURDIN alias YASIN bin NURDIN sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) sementara saksi MASDAM Alias IDAM Bin LENGGANG sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk dijual kepada Perusahaan PT, Mucindo seharga Rp. 11.300,- (sebelas ribu tiga ratus rupiah), namun diperjalanan mobil yang dikemudikan saksi  M. YASIN NURDIN alias YASIN bin NURDIN Bersama kernet saksi MASDAM Alias IDAM Bin LENGGANG dihentikan oleh saksi WEMVY MAURON Alias WEMPI Bin MARIANUS MARI dan saksi FARHAN RAHMAN yang merupakan Petugas Kepolisian lalu menanyakan mengenai dokumen pengangkutan solar tersebut namun para terdakwa tidak mampu menunjukkan surat resminya sehingga saksi  M. YASIN NURDIN alias YASIN bin NURDIN Bersama kernet saksi MASDAM Alias IDAM Bin LENGGANG dan mobil truck tersebut dibawa ke Polres Palopo.
  • Bahwa Menurut Ahli REZNA PASA REVULUDIN, S.H., M.H, Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak Biosolar yang dibeli oleh terdakwa 1 MUH.YUSUF DM Alias DEWA Bin MUSTAMING DM dari terdakwa 2 NURLIA Alias MAMA AWAL Binti TAHIR adalah jenis BBM tertentu (JBT) jenis minyak Solar yang disubsidi oleh pemerintah sesuai Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar minyak. Untuk Bahan Bakar Minyak subsidi yang seharusnya digunakan masyarakat yang berhak, dan kepada konsumen Industri seharusnya menggunakan BBM Non Subsidi, dan Tindakan para terdakwa tersebut melakukan pengangkutan/niaga dengan maksud mendapatkan keuntungan pribadi merupakan kegiatan penyalahgunaan BBM tanpa izin dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 14 UU 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
  • Bahwa para terdakwa dalam melakukan pengangkutan dan atau Niaga Bahan bakar Minyak, yang disubsidi  Pemerintah tidak memiliki izin dari  pihak yang berwenang.

 

------ Perbuatan para terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP--------------

Pihak Dipublikasikan Ya