Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.Sus/2025/PN Plp 1.Irmawati .S.H,
2.Aisyah Kendek
ARIS SOFYAN Alias ARIS Bin ULIL AMRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 140/Pid.Sus/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1756/P.4.12/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
2Aisyah Kendek
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS SOFYAN Alias ARIS Bin ULIL AMRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa ARIS SOFYAN Alias ARIS Bin ULIL AMRI Pada hari ini Kamis, tanggal 07 Agustus 2025 sekira Pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agiustus tahun 2025, bertempat di Jl. Benteng Raya Kel. Benteng Kecamatan Wara Timur Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 wita terdakwa memesan sabu kepada Uwaa’ seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu Uwaa’ menyuruh terdakwa mentarsnfer harga sabu tersebut, setelah itu terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) ke rekening BRI an. IRFAN nomor rekening 499101008822500 milik Uwaaa’,  lalu terdakwa mengirimkan bukti resi pengiriman, selanjutnya terdakwa menuju ke dekat rumah kost tempat Uwaaa’ tinggal dan setibanya disana terdakwa langsung mengambil 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi sabu yang disimpan di dekat tiang listrik, kemudian terdakwa pulang ke kos lalu mengambil sebagian sabu kemudian terdakwa konsumsi dan Sebagian lagi terdakwa simpan yang rencananya akan terdakwa konsumsi lagi setibanya saya di Ponrang Kab. Luwu;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 wita terdakwa berangkat menggunakan mobil travel dari Morowali untuk pulang ke Kampung di Ponrang Kab. Luwu, dengan membawa sabu yang disimpan sebelumnya, namun diperjalanan tepatnya di kota Palopo terdakwa singgah dan menginap di Hotel Kamanre, kemudian petugas Kepolisian langsung menggerebek kamar yang ditempati terdakwa lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) saset plastik bening diduga berisikan sabu dan  1 (satu) unit handphone merk Realmi C15 warna silver, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan ke Polres Palopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 3771/NNF/VII/2025 tanggal 11 Agustus 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt EKA AGUSTIANI S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,7878 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa ARIS SOFYAN Alias ARIS Bin ULIL AMRI adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa NAUVAL NASARUDDIN alias NOVAL bin ATTO pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 21.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2024, bertempat di Jalan We’Cudai Kel.Lagaligo Kec.Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 wita terdakwa memesan sabu kepada Uwaa’ seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) lalu Uwaa’ menyuruh terdakwa mentarsnfer harga sabu tersebut, setelah itu terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) ke rekening BRI an. IRFAN nomor rekening 499101008822500 milik Uwaaa’,  lalu terdakwa mengirimkan bukti resi pengiriman, selanjutnya terdakwa menuju ke dekat rumah kost tempat Uwaaa’ tinggal dan setibanya disana terdakwa langsung mengambil 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi sabu yang disimpan di dekat tiang listrik, kemudian terdakwa pulang ke kos lalu mengambil sebagian sabu kemudian terdakwa konsumsi dan Sebagian lagi terdakwa simpan yang rencananya akan terdakwa konsumsi lagi setibanya saya di Ponrang Kab. Luwu;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 wita terdakwa berangkat menggunakan mobil travel dari Morowali untuk pulang ke Kampung di Ponrang Kab. Luwu, dengan membawa sabu yang disimpan sebelumnya, namun diperjalanan tepatnya di kota Palopo terdakwa singgah dan menginap di Hotel Kamanre, kemudian petugas Kepolisian langsung menggerebek kamar yang ditempati terdakwa lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) saset plastik bening diduga berisikan sabu dan  1 (satu) unit handphone merk Realmi C15 warna silver, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan ke Polres Palopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 3771/NNF/VII/2025 tanggal 11 Agustus 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt EKA AGUSTIANI S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,7878 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa ARIS SOFYAN Alias ARIS Bin ULIL AMRI adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengkonsumi narkotika jenis shabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dilakukan tanpa hak karena terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengkonsumsi atau menggunakan narkotika Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dari pihak berwenang dan tanpa resep dokter karena tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.

 

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya