Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ANDYKA JUFRI Alias MAMEN Bin JUFRI SAMIUN, pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di jl. KH. Ahmad Razak Kelurahan Pajalesang Kecamatan Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 24 april 2025 sekira pukul 18.30 wita ketika terdakwa di hubungi oleh MARKONA (DPO) dan mengatakan “siap-siap mako jalan ke TPI (tempat pelelangan ikan)” dan terdakwa menjawab “ok mi bos, Kemudian terdakwa menuju ke tempat tersebut dengan mengendarai sepeda motor, setelah terdakwa tiba di tempat dimaksud lalu terdakwa menghubungi MARKONA dengan mengatakan “Sudah ada di TPI ( tempat pelelangan ikan)” dan MARKONA menjawab “ada kotak biru itu di belakang pos pergi ko ambilki” kemudian terdakwa ke sana danmenemukan kotak warna biru yang berisi Narkotika jenis sabu.
- Bahwa setelah terdakwa menemukan kotak biru tersebut lalu mengatakan kepada MARKONA “oh iya saya dapatmi”, dan terdakwa mengambilnya lalu membukanya dan didalamnya terdapat narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) ball atau ± 150 (seratus lima puluh gram), kemudian terdakwa di arahkan oleh MARKONA untuk pergi menempel narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) ball, lalu terdakwa menyetujuinya selanjutnya terdakwa pergi menempel sabu sebanyak 1 (satu) ball yang tidak jauh dari pos TPI (tempat pelelangan ikan) kota palopo tepatnya di pinggir jalan dibawah tiang listrik.
- Bahwa setelah terdakwa sudah menempel lalu melaporkan kepada MARKONA mengatakan “sudah saya tempel bos dibungkus kantongan plastik warna hitam” kemudian MARKONA menjawab “pantau pantau ko dulu pale itu barang” dan berselang sekitar ± 10 (sepuluh menit) datang seseorang mengambilnya yang terdakwa tidak kenal kemudian terdakwa pulang ke kamar kost yang beralamatkan dijalan Cakalang, Kel. Amasangan, Kec. Wara, Kota Palopo dengan membawa narkotika jenis sabu yang tersisa sebanyak 2 (dua) ball. Setelah terdakwa tiba di kamar kost nya dan pada pukul 22.00 wita MARKONA menghubungi terdakwa menyuruh “membagi dua yang 1 (satu) ballnya ” lalu terdakwa membaginya menjadi 2 (dua) bagian masing-masing menjadi setengah bal atau ± 25 (dua puluh lima gram).
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 11.00 wita terdakwa menerima telpon whatsapp lagi dari MARKONA mengatakan “ pergi dulu tempel itu sabu yang setengah bal” lalu terdakwa menjawab “ok bos” kemudian terdakwa kembali menuju TPI (Tempat pelelanggan Ikan) kota Polopo dan menempelkan Narkotika jens sabu tersebut di bawah tiang spanduk lalu terdakwa mengirimkan gambar tempelan dan lokasi shabu tersebut kepada lk. MARKONA melalui via chat whatsapp.
- Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 wita terdakwa dihubungi lagi oleh lk. MARKONA dengan mengatakan “paket paket lagi itu yang setengah balnya jadi paket Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan paket Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan kalau sudah selesai pergi lagi tempelki”, kemudian terdakwa membagi Narkotika jenis shabu yang setengah bal atau ± 25 gram tersebut menjadi paket paket kecil sesuai dengan arahan MARKONA.dan sekitar pukul 20.00 wita terdakwa dengan mengendarai sepeda motor lalu pergi menempel Narkotika jenis sabu yang sudah dipaket paket pada 5 (lima) titk Lokasi tempelan paket harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan 5 (lima) titik lokasi tempelan paket harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), setelah selesai menempel terdakwa mengirimkan gambar dan lokasi tempelan tersebut kepada Lk. MARKONA via Whatsapp .
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 09.00 wita terdakwa dihubungi lagi oleh lk. MARKONA untuk “pergi menempel paketan Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) paket” dan terdakwa menyetujuinya kemudian berangkat untuk menempel paketan Narkotika jenis sabu tersebut pada titk lokasi dan setelah ditempel terdakwa mengirimkan video gambar tempelan dimana lokasi tersebut kepada MARKONA.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 20.00 wita MARKONA kembali menghubungi terdakwa untuk pergi tempel lagi paketan Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan paketan Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya yang 1 (satu) bal simpan dulu karena nanti ada orang yang mau datang mengambilnya” dan mengatakan “oke bos”. Kemudian terdakwa kembali mengendarai sepeda motor menuju lokasi untuk menempel.
- Bahwa sekitar pukul 21.00 wita terdakwa sementara berada di pinggir jalan K.H. Ahmad Razak, Kel, Pajalesang, Kec. Wara, Kota Palopo tiba tiba datang beberapa orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda SulSel dengan memeperlihatkan Surat Perintah Tugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening sedang yang berisikan 4 (empat) sachet plastik bening dibungkus lakban warna coklat,, 6 (enam) plastik bening Narkotika jenis sabu dibungkus lakban warna cream, 2 (dua) sachet plastik bening berisi Narkotika jenis shabu dengan total sebanyak 12 (dua belas) paket Narkotika jenis shabu yang ditemukan di saku celana depan sebelah kanan milik terdakwa.
- Bahwa setelah terdakwa tertangkap kemudian diinterogasi dimana mengakui masih menyimpan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bal di dalam kamar kostnya yang beralamatkan di jalan Cakalang, Kel. Amassangan, Kec. Wara, Kota Palopo, kemudian terdakwa bersama beberapa orang petugas kepolisian menuju kamar kost tersebut dimana ditemukan lagi 1 (satu) buah totebag warna crem merek central Group yang berisikan 1 (satu) plastik bening dbungkus lakban warna coklat berisi Narkotika jenis shabu yang ada di bawah meja dapur yang terdakwa simpan sebelumnya dan diakui juga barang bukti berupa Narkotika Jenis shabu yang ditemukan pada terdakwa adalah milik lk. MARKONA (Dpo) yang dititip untuk dijual. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap MARKONA (DPO) namun tidak ditemukan dan nomor Hand phone nya juga sudah tidak aktif.
- Bahwa adapun barang bukti kepemilikan Narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang akhirnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda SulSel untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 1926/NNF/IV/2025 tanggal 02 Mei 2025, yang ditanda tangani oleh sama ASMAWATI,SH,.M.Kes selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda SulSel Cabang Makassar, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) sachet plastik dibungkus lakban coklat berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 3,2637 gram, 6 (enam) sachet plastik dibungkus lakban cream berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,1457 gram, 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7047 gram dan 1 (satu) sachet plastik sedang berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 47,0532 gram milik ANDYKA JUFRI Alias MAMEN Bin JUFRI SAMIUN, ANDYKA JUFRI Alias MAMEN Bin JUFRI SAMIUN, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------------------------------------------------------ A t a u -----------------------------------------------
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa ANDYKA JUFRI Alias MAMEN Bin JUFRI SAMIUN, pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di jl.KH. Ahmad Razak Kel. Pajalesang Kec. Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, secara tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 20.30 Wita ketika personil UNIT 4 SUBDIT 3 memperoleh informasi dari Informan mengatakan sering terjadinya transaksi jual beli Narkotika Jenis Sabu di Jalan K.H Ahmad Razak Kel. Pajalesang Kec.Wara Kota Palopo.
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut personil Unit 4 Subdit 3 yang dipimpin KANIT 4 SUBDIT 3 IPTU MUHAMMAD YUSUF langsung menuju ke TKP yang dimaksud dengan melakukan pemantauan (Surveilance) di lokasi tersebut dan pada saat tiba di lokasi tim melihat seseorang yang ciri cirinya sesuai dengan informasi yang diberikan Informan sedang duduk di pinggir jalan di depan toko cakar kemudian langsung melakukan penangkapan dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas yang kemudian diketahui bernama terdakwa ANDYKA JUFRI Alias MAMEN Bin JUFRI SAMIUN.
- Bahwa setelah terdakwa tertangkap lalu dilakukan penggeledahan badan dan di temukan 1 (satu) plastik bening sedang yang berisikan 4 (empat) plastik bening dibungkus lakban warna coklat berisi narkotika jenis sabu, 6 (enam) plastik bening dibungkus lakban warna cream berisi narkotika jenis sabu dan 2 (dua) plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu yang totalnya ada 12 (dua belas) paket di saku celana sebelah kanan depan milik terdakwa ANDYKA JUFRI Alias MAMEN Bin JUFRI SAMIUN.
- Bahwa setelah terdakwa tertangkap kemudian di interogasi dan terdakwa mengakui kalau masih ada menyimpan Narkotika jenis sabu di dalam kamar kost nya yang beralamatkan di Jalan Cakalang, Kel. Amassangan Kec. Wara Kota Palopo dan selanjutnya terdakwa bersama Tim dari Ditresnarkoba Polda SulSel menuju kerumah kos terdakwa tersebut dimana ditemukan 1 (satu) buah totebag warna crem yang berisikan 1 (satu) plastik bening dibungkus lakban warna coklat berisi Narkotika jenis shabu.
- Bahwa terdakwa mengakui pula semua barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari MARKONA (DPO) melalui komunikasi WhatsApp dengan cara ditempelkan lalu selanjutnya dilakukan pengembangan dengan mencai lk. MARKONA tetapi tidak ditemukan dan Handphonenya juga sudah tidak aktif.
- Bahwa adapun kepemilikan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang akhirnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda SulSel untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 1926/NNF/IV/2025 tanggal 02 Mei 2025, yang ditanda tangani oleh sama ASMAWATI,SH,.M.Kes selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda SulSel Cabang Makassar, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) sachet plastik dibungkus lakban coklat berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 3,2637 gram, 6 (enam) sachet plastik dibungkus lakban cream berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,1457 gram, 2 (dua) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,7047 gram dan 1 (satu) sachet plastik sedang berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 47,0532 gram milik ANDYKA JUFRI Alias MAMEN Bin JUFRI SAMIUN, ANDYKA JUFRI Alias MAMEN Bin JUFRI SAMIUN, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |